Rabu, 14 Maret 2012

BERITA


BP Batam dan Pemko Harus Bertanggung Jawab



Perambahan hutan kawasan Pulau Rempang dan Galang yang masih  status quo untuk keperluan komersil menuai protes. Sikap dua pemerintahan di Batam  dinilai lemah. “BP (Badan Pengusahaan) Batam mengatakan tidak tahu atas izin siapa pembangunan,  Pemko mengatakan tak punya wewenang tapi harus saling koordinasi dengan BP.  Pernyataan seperti apa itu, jangan saling lempar tanggung jawab,” ujar anggota Dewan  Perwakilan Daerah asal pemilihan Kepri, Jasarmen Purba di Batam  Kota. Jasarmen mengatakan, tidak mungkin para pejabat di lingkungan Kota Batam bahkan  provinsi tidak mengetahui aktivitas pembangunan di Relang. “Ada tamu saja dibawa ke  sana jalan-jalan, bahkan makan bersama, tak usah menutup mata ada aktivitas  pembangunan di sana. 

Bertanggung jawab saja siapa yang memberi izin, tak mungkin ada  pembangunan kalau tak ada izin,” ujar Jasarmen. Menurut Jasarmen, lahan status quo seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan maupun  mobilisasi di sana. “Kalau pusat mengetahui seperti ini, sia-sialah pengurusan di pusat  selama ini. Bisa-bisa pusat menunda penetapan status dan penerbitan lahan lagi,” ujar  Jasarmen. Lantas bagaimana dengan tanah ulayat di sana? Jasarmen mengatakan tidak ada istilah  tanah ulayat bagi pengembangan bisnis. “Apa mungkin pengusaha mau beli tanah ulayat  begitu saja tanpa perjanjian hukum, di sini pemerintah harus tegas, jangan saling lempar,  cari penyelesaiannya segera. Hentikan pembangunan disana sampai status lahan jelas,”  ujar Jasarmen. Menurutnya, tim bentukan Pemko dan BP Batam menelusuri dan mempercepat masalah  status lahan Relang, bahkan hutan lindung di Batam tidak cepat tanggap dan terkesan  lalai. Internet (15 Agustus 2011).****


Tidak ada komentar:

Posting Komentar