Kapten 5 tahun, Pembantu
Kapten 28 Bulan, ABK 12 Bulan
Hukuman ABK Indonesia yang ditahan di Singapura
George winokan, singapura
(georgewinokan@batampos.co.id)
PIHAK Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah melakukan
luma anak buah kapal (ABK) Indonesia
yang terbelit kasus penyelundupan rokok di negera tetangga tersebut. Bahkan pihak
KBRI juga telah menawarkan untuk melakukan banding atas hukuman 12 bulan yang
diterima mereka. Hal ini terungkap saat pertemuan anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) asal Kepri Djasarmen Purba dengan Duta Besar Indonesia untuk
Singapura Rabu (18/1).
Sebagaimana yang dijelaskan pihak
KBRI, untuk melakukan banding atas hukuman yang telah diputuskan langkah
langkah pertama yang telah diputuskan langkah pertama yang akan diambil diambil
adalah mengevaluasi dan memperlajari secara mendalam kasus tersebut. Setelah
pengacara menemukan alas an yang kuat baru diajukan ke pengadilan. “ Proses ini
akan memakan waktu yang cukup lama, sekitar enam bulan. Sedangkan hukuman ABK
ini tidak lama lagi akan berakhir,” jelas Fachry Sulaiman, Konsul RI di
Singapura yang mendampingi Andri Hadi.
Hal lain yang menjadi pertimbangan
adalah adanya kemungkinan hasil banding ini malah akan memperberat hukuman yang
telah diterima. “Setelah kita jelaskan segala kemungkinannya, mereka (ABK)
akhirnya membatalkan untuk mengajukan banding,” ujar Andri Hadi saat itu Kedatangan Djasarmen ke Singapura
juga untuk mengkorfirmasi beberapa hal, terutama terkait pernyataan Konsulat
Singapura di Batam yang menyatakan otoritas Singapura telah memberitahukan saat
pertama kali para ABK ini ditangkap di Singapura.
Pihak KBRI tidak membantah bahwa
telah menerima laporan tentang hal tersebut. Namun, laporan yang masuk hanya
informasi umum sial WNI yang tersandung kasus di Singapura dan spesifik. “Coba
bayangkan, warga Negara kita di Singapura ada sekitar 200 ribuan orang. Setiap
hari begitu banayk laporan soal WNI yang bermasalah dan tidak mungkin kami bisa
lagnsung menindaklanjutinya semua . apalagi saat ini pihak KBRI sedang
menangani kasus TKI yang terancam hukuman mati,”jelas Andri Hadi.
Mendapat penjelasan seperti itu,
Djasarmen meminta pihak KBRI agar berudaha mendapatkan laporan yang spesifik
untuk kasus-kasus tertentu dan perlu penanganan cepat ke depannya. “coba kita
bisa mengetahui hal ini lebih cepat, pasti kita akan upayakan bantuan hukuman untuk
para ABK ini,”tukasnyua. Djasarmen juga menyampaikan permintaan dari keluarga
para ABK terkait masa depan pekerjaan mereka. “Saya harap pihak KBRI bisa
membantu jangan sampai mereka ini di-blacklist di Singapura
sehingga tidak bisa bekerja lagi,”ungkap mantan anggota DPRD Batam ini.
“Komitmen kami jelas akan membantu mereka (ABK) sekuat tenaga kami,” Andri Hadi
meresponnya.
Dalam pertemuan itu, Andri Hadi
mengajak DPD Kepri untuk bekerjasama agar hal-hal seperti ini tak terulang lagi
sekaligus melakukan pencegahan. “Pertama kita akan undang DPD RI ke
KBRI untuk melihat system penanganan WNI yang kami memiliki. Kemudian kita
melakukan langkah-langkah sederhana seperti kebijaksamana menyampaikan berbagai
informasi ke WNI di daerah informasi ke WNI di daerah perbtasan untuk
perncegahan,” kata Fatmi Aris Innayah, Sekretaris KBRI yang ikut dalam
pertemuan. Menurut Fatmi, langkah selanjutnya yang akan mereka lakukan adalah
memberikan konseling dan pendampingan selama mereka menjalani hukuman.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima ABK dan kapten kapal
serta seorang pembantu kapten dinyatakan bersalah dan dihukum penjara di
Admiralty Prison, Singapura karena terlibat penyelundupan 3.000 slop rokok.
Kelima ABK, Abdul Kasim Darwin Manik, Suroso Siswanto, Frangkie Mintolalu, dan
Moch Yamin dihukum 12 bulan penjara. Sementara kapten kapal, Sawal dihukum lima tahun dan pembantu kapten dihukum lima tahun dan pembantu kapten dihukum 28
bulan penjara. Kapten kapal dihukum lebih berat karena pada tahun 2000 pernah
melakukan hal yang sama.
Mereka ditangkap pada tanggal 28
November 2011 lalu dan divonis bersalah pada 14 Desember 2011 (bukan 27
Desember seperti berita sebelumnya). Berita ini mencuat setelah salah satu
istri ABK meminta bantuan anggota DPD Djasarmen Purba. Setelah menerima laporan
ini Djasarmen langsung menghubungi pihak KBRI di Singapura. Menerima laporan
ini, pihak KBRI langsung mengunjungi para ABK di Admiralty Prison. Menurut
istri Darwin Manik, suaminya dipaksa mengaku bersalah. “Suami saya terpaksa
mengaku bersalah setelah diancam akan diberikan hukuman yang lebih berat jika
tidak mengaku,” katanya kepada wartawan di Nagoya Hill, Sabtu (14/1).
Padahal menurutnya, suaminya bersama
keempat ABK lainnya sama sekali tidak mengetahui soal rokok yang ada dikapal tunda
BW Endurance yang berbendara Singapura. “Kapten kapal bermain untuk memasukan
rokok tersebut ke Singpura tanda sepengetahuan ABK,”ungkapnya. “Baru, setelah
didalam penjara kapten kapal meminta maaf kepada kapal meminta maaf kepada
semua ABK dan mengakui bahwa rokok tersebut adalah miliknya.”tukasnya. Batam
Pos , 20 Januari 2012 (halaman 3).***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar