Selasa, 13 Maret 2012

BERITA


Kapten 5 tahun, Pembantu
Kapten 28 Bulan, ABK 12 Bulan





Hukuman ABK Indonesia yang ditahan di Singapura
George winokan, singapura (georgewinokan@batampos.co.id)

PIHAK Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah melakukan luma anak buah kapal (ABK) Indonesia yang terbelit kasus penyelundupan rokok di negera tetangga tersebut. Bahkan pihak KBRI juga telah menawarkan untuk melakukan banding atas hukuman 12 bulan yang diterima mereka. Hal ini terungkap saat  pertemuan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kepri Djasarmen Purba dengan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Rabu (18/1).

Sebagaimana yang dijelaskan pihak KBRI, untuk melakukan banding atas hukuman yang telah diputuskan langkah langkah pertama yang telah diputuskan langkah pertama yang akan diambil diambil adalah mengevaluasi dan memperlajari secara mendalam kasus tersebut. Setelah pengacara menemukan alas an yang kuat baru diajukan ke pengadilan. “ Proses ini akan memakan waktu yang cukup lama, sekitar enam bulan. Sedangkan hukuman ABK ini tidak lama lagi akan berakhir,” jelas Fachry Sulaiman, Konsul RI di Singapura yang mendampingi Andri Hadi.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah adanya kemungkinan hasil banding ini malah akan memperberat hukuman yang telah diterima. “Setelah kita jelaskan segala kemungkinannya, mereka (ABK) akhirnya membatalkan untuk mengajukan banding,” ujar Andri Hadi saat itu Kedatangan Djasarmen ke Singapura juga untuk mengkorfirmasi beberapa hal, terutama terkait pernyataan Konsulat Singapura di Batam yang menyatakan otoritas Singapura telah memberitahukan saat pertama kali para ABK ini ditangkap di Singapura.

Pihak KBRI tidak membantah bahwa telah menerima laporan tentang hal tersebut. Namun, laporan yang masuk hanya informasi umum sial WNI yang tersandung kasus di Singapura dan spesifik. “Coba bayangkan, warga Negara kita di Singapura ada sekitar 200 ribuan orang. Setiap hari begitu banayk laporan soal WNI yang bermasalah dan tidak mungkin kami bisa lagnsung menindaklanjutinya semua . apalagi saat ini pihak KBRI sedang menangani kasus TKI yang terancam hukuman mati,”jelas Andri Hadi.

Mendapat penjelasan seperti itu, Djasarmen meminta pihak KBRI agar berudaha mendapatkan laporan yang spesifik untuk kasus-kasus tertentu dan perlu penanganan cepat ke depannya. “coba kita bisa mengetahui hal ini lebih cepat, pasti kita akan upayakan bantuan hukuman untuk para ABK ini,”tukasnyua. Djasarmen juga menyampaikan permintaan dari keluarga para ABK terkait masa depan pekerjaan mereka. “Saya harap pihak KBRI bisa membantu jangan  sampai mereka ini di-blacklist di Singapura sehingga tidak bisa bekerja lagi,”ungkap mantan anggota DPRD Batam ini. “Komitmen kami jelas akan membantu mereka (ABK) sekuat tenaga kami,” Andri Hadi meresponnya.

Dalam pertemuan itu, Andri Hadi mengajak DPD Kepri untuk bekerjasama agar hal-hal seperti ini tak terulang lagi sekaligus melakukan pencegahan. “Pertama kita akan undang DPD RI ke KBRI untuk melihat system penanganan WNI yang kami memiliki. Kemudian kita melakukan langkah-langkah sederhana seperti kebijaksamana menyampaikan berbagai informasi ke WNI di daerah informasi ke WNI di daerah perbtasan untuk perncegahan,” kata Fatmi Aris Innayah, Sekretaris KBRI yang ikut dalam pertemuan. Menurut Fatmi, langkah selanjutnya yang akan mereka lakukan adalah memberikan konseling dan pendampingan selama mereka menjalani hukuman.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima ABK dan kapten kapal serta seorang pembantu kapten dinyatakan bersalah dan dihukum penjara di Admiralty Prison, Singapura karena terlibat penyelundupan 3.000 slop rokok. Kelima ABK, Abdul Kasim Darwin Manik, Suroso Siswanto, Frangkie Mintolalu, dan Moch Yamin dihukum 12 bulan penjara. Sementara kapten kapal, Sawal dihukum lima tahun dan pembantu kapten dihukum lima tahun dan pembantu kapten dihukum 28 bulan penjara. Kapten kapal dihukum lebih berat karena pada tahun 2000 pernah melakukan hal yang sama.

Mereka ditangkap pada tanggal 28 November 2011 lalu dan divonis bersalah pada 14 Desember 2011 (bukan 27 Desember seperti berita sebelumnya). Berita ini mencuat setelah salah satu istri ABK meminta bantuan anggota DPD Djasarmen Purba. Setelah menerima laporan ini Djasarmen langsung menghubungi pihak KBRI di Singapura. Menerima laporan ini, pihak KBRI langsung mengunjungi para ABK di Admiralty Prison. Menurut istri Darwin Manik, suaminya dipaksa mengaku bersalah. “Suami saya terpaksa mengaku bersalah setelah diancam akan diberikan hukuman yang lebih berat jika tidak mengaku,” katanya kepada wartawan di Nagoya Hill, Sabtu (14/1).

Padahal menurutnya, suaminya bersama keempat ABK lainnya sama sekali tidak mengetahui soal rokok yang ada dikapal tunda BW Endurance yang berbendara Singapura. “Kapten kapal bermain untuk memasukan rokok tersebut ke Singpura tanda sepengetahuan ABK,”ungkapnya. “Baru, setelah didalam penjara kapten kapal meminta maaf kepada kapal meminta maaf kepada semua ABK dan mengakui bahwa rokok tersebut adalah miliknya.”tukasnya. Batam Pos , 20 Januari 2012 (halaman 3).***



Tidak ada komentar:

Posting Komentar