Mendagri Diminta Cabut Permendagri Soal Pulau Berhala
SENATOR asal
Kepulauan Riau (Kepri) Jasarmen Purba tidak terima dengan putusan Mendagri
Gamawan Fauzi yang menetapkan Pulau Berhala milik Jambi, bukan Kepri. Jasarmen
meminta Mendagri mencabut Permendagri itu karena dinilai melanggar instrusi
Presiden SBY. Menurutnya, SBY sudah memerintahkan kepada seluruh menterinya
untuk tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis menjelang reshuffle
kabinet. "Jadi, hendaknya Mendagri mencabut keputusan itu," tegas
Jasarmen ketika dihubungi Rakyat Merdeka di Jakarta. Dia mengakui, keputusan
Mendagri terkait Pulau Berhala itu tidak disosialisasikan dulu kepada
masyarakat. "(Putusan) itu membuat kaget masyarakat," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Jasarmen, dari
aspek sejarah. Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kerajaan Riau-Lingga dan abad
ke-17 dar Residen Riau pada 1922 hingga pemilihan umum pertama tahun 1955 serta
pemilihan Gubernur Riau pada 1985. Pemerintahan Desa Berhala, menurut dia,
sudah ada sejak Provinsi Riau hingga saat ini di bawah Pemerintahan Kepri.
Bahkan berdasarkan UU Nomor 54 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri
dan UU Nomor 31/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga juga disebutkan Pulau
Berhala masuk wilayah Kepri.
Selain itu. jelasnya, pembangunan di Pulau Berhala
juga sudah dilakukan sejak lama oleh Pemprov Riau hingga Pemprov Kepri.
Misalnya pembangunan sekolah, puskesmas, dermaga penghubung dan pembangkit
listrik. Meski demikian, lanjut dia. mestinya pihak Kemendagri melakukan
referendum di masyarakat Pulau Berhala. "Hal itu untuk mengetahui, apakah
mereka mau ke Jambi ataupun ke Kepri." katanya. Perlu diketahui. Mendagri
sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi
Pulau Behala. Kemendagri sudah menetapkan Pulau Berhala menjadi wilayah
administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Provinsi Jambi, boar. Internet (17
Oktober 2011).****

Tidak ada komentar:
Posting Komentar