Rabu, 14 Maret 2012

BERITA


Mendagri Diminta Cabut Permendagri Soal Pulau Berhala




SENATOR asal Kepulauan Riau (Kepri) Jasarmen Purba tidak terima dengan putusan Mendagri Gamawan Fauzi yang menetapkan Pulau Berhala milik Jambi, bukan Kepri. Jasarmen meminta Mendagri mencabut Permendagri itu karena dinilai melanggar instrusi Presiden SBY. Menurutnya, SBY sudah memerintahkan kepada seluruh menterinya untuk tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis menjelang reshuffle kabinet. "Jadi, hendaknya Mendagri mencabut keputusan itu," tegas Jasarmen ketika dihubungi Rakyat Merdeka di Jakarta. Dia mengakui, keputusan Mendagri terkait Pulau Berhala itu tidak disosialisasikan dulu kepada masyarakat. "(Putusan) itu membuat kaget masyarakat," ujarnya.

 Sebenarnya, lanjut Jasarmen, dari aspek sejarah. Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kerajaan Riau-Lingga dan abad ke-17 dar Residen Riau pada 1922 hingga pemilihan umum pertama tahun 1955 serta pemilihan Gubernur Riau pada 1985. Pemerintahan Desa Berhala, menurut dia, sudah ada sejak Provinsi Riau hingga saat ini di bawah Pemerintahan Kepri. Bahkan berdasarkan UU Nomor 54 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri dan UU Nomor 31/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga juga disebutkan Pulau Berhala masuk wilayah Kepri. 

Selain itu. jelasnya, pembangunan di Pulau Berhala juga sudah dilakukan sejak lama oleh Pemprov Riau hingga Pemprov Kepri. Misalnya pembangunan sekolah, puskesmas, dermaga penghubung dan pembangkit listrik. Meski demikian, lanjut dia. mestinya pihak Kemendagri melakukan referendum di masyarakat Pulau Berhala. "Hal itu untuk mengetahui, apakah mereka mau ke Jambi ataupun ke Kepri." katanya. Perlu diketahui. Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Behala. Kemendagri sudah menetapkan Pulau Berhala menjadi wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Provinsi Jambi, boar. Internet (17 Oktober 2011).****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar