Benang Kusut Divestasi Saham NNT
Oleh:
Djasarmen Purba.SH
PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) tetap akan melajutkan program divestasi
tahap akhir pada penghujung tahun ini, meski pengadilan negeri pengadilan geri
(PN) Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan PT. Pukuapu Indonesia berhak atas 31 persen saham divestasi NNT.
Merespon putusan tersebut NNT sendiri meyatakan keberatan dan melakukan
banding. Blake M Rhodes, VP Deputy General Counsel Newmont mengatakan, sejarah
proses divestasi Newmont sudah panjang dan hal tersebut merupakan kewajiban
yang harus dilakukan Newmont. “Proses divestasi ini tetap dilanjutkan.
Bersamaan dengan itu, kami tetap berusaha menyelesaikan kasus ini”
Sebelumnya Bumi Resource melalui anak perusahaanya PT Multicapital
mengandeng PT Daerah Maju Bersaing (DMB)—perusahaan patungan pemda NTB, Sumbawa
dan Sumbawa Barat—mendirikan PT Multi Daerah Bersaing (MDB) untuk memborong
divestasi saham NNT jatah tahun 2006, 2007, 2008 dan 2009 sebanyak 24% atau senilai
1,165 miliar US dolar. Dengan komposisi pembagian 18% Multicapital, 6% DMB.
Dengan keluarnya putusan PN Jaksel, maka 24% saham hasil divestasi yang
dimiliki PT.MDM berkemungkinan akan diserahkan kepada PT. Pukuapu, sementara
PT. NNT harus membayar/menganti dana pembelian 24% saham oleh PT. MDM. Namun
ini dengan catatan jika MDM bersedia mengembalikan 24% saham yang sudah
dibelinya.
Namun tampaknya ini sulit terjadi, mengingat Bumi Resources menyatakan keinginannya untuk memperbesar
porsi kepemilikan saham di NNT hingga 31% melalui pembelian divestasi tahap
akhir (7% saham jatah 2010), jika pemerintah pusat enggan menerima penawaran
NNT dan melimpakan hak pembelian kepada Bumi.
Sementara pada saat bersamaan Nathaniel Rothschild, anak keempat Jacob Rothschild,
presiden kehormatan Institute for Jewish Policy Research, menguasai mayoritas
saham Bumi Resources milik group Bakrie melalui transaksi tukar guling (reverse take over) dengan Vallar Plc.
Meyusul dikuasainya mayoritas saham Bumi Resources oleh Vallar Plc,
perusahaan investasi pertambangan yang berbasis di London tersebut menjadi
pemilik tidak langsung 24% saham BUMI di PT. NNT yang berencana melakukan
penawaran saham perdana ke publik (Initial Public Offering/IPO) sekitar awal
semester pertama tahun depan.
Sebagian kalangan menilai kehadiran Vallars sebagai pemegang saham tidak
langsung di NNT, mengaburkan tujuan dari divestasi, karena pada akhirnya secara
tidak langsung saham hasil divestasi berputar-putar pada pemilik modal asing.
Padahal divestasi saham NNT dimasudkan untuk meningkatkan kepentingan
nasional (promotion of national interest),
sehingga negara memiliki ruang guna melakukan kontrol langsung atas aktivitas
perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, disamping mendapat keuntungan
dari pembagian deviden yang dapat menambah pundi-pundi keuangan negara.
Sebagai pembanding; Bumi Resources mengantongi dana segar senilai US$91
juta atau sekitar Rp820 miliar pada semester 1/2010, dari setoran dividen NNT yang
diakuisisinya belum lama ini. Angka tersebut baru memenuhi 40,63% dari proyeksi
dividen dari NNT tahun ini, yang ditargetkan senilai US$224 juta.
Dari pendapatan deviden NNT, Bumi optimis utangnya pada China Investment
Corporation (CIC) senilai US$1,9 miliar yang digunakan untuk mengakuisisi
kepemilikan ekonomis di Newmont sebesar 24%, dapat dilunasi tepat waktu.
BUMN
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, pada divestasi tahap akhir ini, pemerintah
pusat sebagai pemegang opsi utama pembeli saham divestasi NNT, harus
memprioritaskan badan usaha miliki negara (BUMN) sebagai pihak yang menerima
pengalihan hak pembelian saham divestasi NNT.
Dengan menyerahkan hak pembelian saham divestasi kepada BUMN, pemerintah
setidaknya terhindar dari tudingan bahwa pemerintah tidak memiliki bertanggung
jawab, membiarkan sumber daya alam dikeruk dengan leluasa oleh asing tanpa ada
keterlibatan negara dalamnya.
Tidak alasan bagi pemerintah melepaskan hak pembelian saham divestasi
kepada pihak diluar BUMN, mengingat NNT merupakan perusahaan yang relatif sehat
dan menjanjikan. Ditengah keterpurukan sebagian besar perusahaan tambang dunia.
Newmont Mining Corp-induk Newmont Nusa Tenggara masih membukukan laba bersih
hingga kuartal kedua 2009 US$171 juta, meskipun turun dibandingkan dengan
periode yang sama 2008, yakni US$270 juta.
Dibandingkan nilai investasinya pada 1999, Newmont hanya membutuhkan kurang
dari dua tahun untuk mengembalikan total investasinya. Bahkan, menurut catatan
Direktur Pembinaan Usaha Mineral dan Batu Bara, pada 2007 nilai aset NNT menggelembung
hingga mencapai US$ 4,6 milyar.
Jika pemerintah pusat mengambil saham jatah divestasi 2010, maka komposisi kepemilikan
saham di NTT terdiri Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining
Corporation (NTMC) memiliki 49%, PT.Multi Daerah Bersaing (PTMDB) akan memiliki
24% saham, PT.Pukuafu Indah (PTPI) akan memiliki 17,80%, PT.Indonesia Masbaga
Investama (PTIMI) memiliki 2,20% dan Pemerintah pusat /BUMN memiliki 7%
Melepaskan hak pembelian 7% saham NNT jatah 2010 kepada pihak diluar BUMN,
sama halnya membiarkan rakyat disekitar sebagai penonton di negeri yang kaya
raya, Kepemilikan saham pemerintah pusat adalah amanat konstitusi pasal 33 UUD
1945, yang akan menjamin optimalnya pendapatan negara, dan terbukanya
kesempatan untuk ikut mengelola tambang Batu Hijau yang pada gilirannya akan
dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar