Rabu, 14 Maret 2012

BERITA

Soal Berhala, Mendagri Langgar Instruksi Lisan Presiden
 



Batam, PODIUM - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kepulauan Riau (Kepri), Jasarmen Purba, Hardi Hood, Zulbahri dan Aida Ismet, menyatakan Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi telah melanggar instruksi lisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penerbitan SK Permendagri No 44 Tahun 2011 tentang Pulau Berhala. 

Instruksi Presiden itu melarang semua menteri mengambil kebijakan penting dan strategis sebelum reshuffle kabinet dilakukan. Seperti diketahui Reshuffle dilaksanakan Rabu 19 Oktober 2011, sedangkan Permendagri No 44 tahun 2011 diundangkan Senin 7 Oktober 2011 atau dua belas hari sebelum reshuffle. "Jelas Menteri Dalam Negeri melanggar instruksi Presdien," kata Jasarmen Purba di gedung DPRD batam, Senin (31/10).  "Untung saja Menteri Dalam Negeri tidak ikut direshuffle, kalau direshuffle juga, SK itu kan jadi PR buat orang lain," balas Hardi Hood.

Permendagri No 44 tahun 2011 menyatakan bahwa Pulau Berhala masuk dalam wilayah hukum administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, berdasarkan UU UU No 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangon, Kabupaten Tebo, Muaro Jambi, dan kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Namun berdasarkan UU yang terbaru yaitu UU No 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, menyebut secara jelas bahwa Pulau Berhala masuk dalam wilayah kabupaten Lingga, yang otomatis masuk dalam wilayah hukum administrasi Provinsi Kepri. 

"Kita akan panggil Mendagri, dan kita akan minta penjelasan soal Pulau Berhala ini, dan juga mengapa dia tidak mengindahkan instruksi Presiden" ucap Jasarmen. Anggota DPD asal Kepri, kata Jasarmen, sebenarnya juga sudah melakukan lobi kepada para anggota DPD asal Jambi, tetapi nampaknya mereka lebih berpegang pada Permendagri No 44 tersebut, yang memang jelas menguntungkan Jambi, kata Jasarmen. Lebih lanjut Jasarmen mengatakan, Kepri akan melakukan uji materil atas Permendagri No 44 tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan atas kasus sengketanya akan diperkarakan di Mahkamah Agung. Internet (2011-11-01).****


Tidak ada komentar:

Posting Komentar