Jumat, 30 Maret 2012

OPINI


Meraba Tantangan Ekonomi di 2011
 

Oleh: Djasarmen Purba.SH


Meningkatnya aliran masuk modal asing sepanjang 2010 menimbulkan tantangan kebijakan bagi Indonesia. Pada jangka pendek, Indonesia masih tetap rentan terhadap goncangan yang merusak sentimen investor.

Bank Indonesia (BI) telah menjalankan serangkaian upaya kebijakan kehati-hatian untuk memindahkan aliran dana investasi menuju ke arah yang lebih stabil. Pada bulan Juni diumumkan jangka waktu penyimpanan minimum Bank Indonesia Sertifikat (SBI) selama minimum 1 bulan, berlaku bagi investor dalam maupun luar negeri.

Sebelumnya BI mengganti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan Term Deposit bertenor tiga, enam dan dua belas bulan untuk mengendalikan dana asing yang deras masuk ke pasar modal dalam negeri.Term Deposit adalah instrumen moneter di luar surat berharga (non-securities) yang bisa dibeli oleh bank umum, tapi tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder kecuali kepada BI.

Di bulan Desember keputusan kebijakan moneter BI mengeluarkan pengendalian giro wajib minimum dalam valuta asing dan rekening vostro (rekening giro rupiah yang dimiliki oleh pihak asing pada bank-bank domestik).

Derasnya hot money ke emerging economic terutama  dikawasan Asia, termasuk Indonesia, akibat belum pulihnya perekonomian Amerika dan Eropa, telah menimbulkan kekhawatiran BI pada sudden reversal (pembalikan dana secara tiba-tiba) yang mengembosi pasar dalam negeri.


Bubble IHSG

Tingkat pengembalian modal (Return on equity/ROE) IHSG yang mencapai 29,6%, dan merupakan yang tertinggi di ASEAN, atau menempati posisi kedua diantara negara-negara paling berkembang—satu tingkat dibawah China yang memberikan ROE 30,2%—menjadi daya tarik tersendiri bagi asing. Saat ini komposisi kepemilikan asing di pasar modal Indonesia lebih dari 66,7 persen atau senilai 125,891 miliar dolar AS  dari total nilai saham di pasar modal, sisanya 62,9 miliar (33,3 persen) dimiliki investor lokal.

Dominasi asing memicu IHSG melaju kencang ke level kisaran 3,599 - 3,600 dalam beberapa pekan terakhir, dikhawatirkan menimbulkan bubble (gelembung) mengingat saat ini rasio harga terhadap laba bersih  atau P/E IHSG mencapai 15-17 kali.

Pada situasi seperti ini ketakutan pada sudden reversal semakin terbuka menyusul akan jatuh temponya penyesuaian bunga kredit ALT-A dan Option-ARMs di Amerika pada tahun depan.

ALT-A dan Option-ARMs merupakan varian dari produk kredit perumahan yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah di Amerika Serikat yang digolongkan kredit Ninja (No Income, No Job and Asset) dan beresiko tinggi untuk default, dengan fasilitas pembebasan kepada nasabah untuk membayar cicilan selama 5 tahun pertama, dan tahun selanjutnya dikenakan penyesuaian bunga secara berkala dengan rata-rata kenaikan suku bunga mencapai 80%.

Nilai produk ALT-A dan Option-ARMs jauh lebih besar dibandingkan subprime mortgage ang menajdi peyebab krisis tahun 2008. Nilai Subprime hanya sebesar US$ 1,5 triliun, sedangkan nilai AlT-A US$ 2,5 triliun dan Option ARM sebesar US$ 500 miliar.

Ditengah pemulihan ekonomi yang berjalan lamban dan tingkat daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, potensi terjadinya gagal bayar pada konsumen kedua produk tersebut menghantui perbankan Amerika Serikat.

Empat bank besar Amerika Serikat;  Bank of America Corp, JPMorgan Chase & Co, Citigroup Inc, dan Wells Fargo & Co, telah menyatakan akan pembelian pembelian kembali kredit senilai US$180 miliar. Disamping keempat bank itu sejumlah bank lain berencana melakukan hal serupa.

Lembaga pemeringkat, Fitch Ratings dalam laporannya, menulis; pada skenario terburuk, nilai kredit yang akan diminta nasabah untuk dibeli kembali akan melampaui US$175 miliar. Sedang pada skenario moderat, bank-bank diperkirakan membeli kembali 35% kredit dan mendapatkan kembali 55% danannya, sehingga kerugian bisa mencapai kisaran US$27 miliar. Untuk skenario ringan, 25% kredit dapat dibeli kembali dan 60% dana kembali diperoleh, sehingga kerugian bank ditaksir berkisar US$17 miliar.

Akibat gagal bayar ALT-A dan Options-ARMs,  Goldman Sachs Group Inc memprediksi, perekonomian AS akan mengalami fase “buruk” atau “sangat  buruk” dalam enam hingga sembilan bulan ke depan. Untuk kategori buruk, ekonomi AS akan tumbuh di kisaran 1,5%-2% hingga pertengahan tahun depan dan tingkat pengangguran akan naik menjadi 10%. Sementara, prediksi terburuk, perekonomian AS kembali terjungkal ke jurang resesi.

Krisis

Kendati demikian resesi ini dapat dicegah, jika dana-dana yang diparkir di emerging economic dapat ditarik kembali untuk memenuhi likuiditas ke dalam negeri tersebut. Guna membuat menarik kembali dana-dana tersebut sejumlah bank sentral di negara-negara maju akan menaikan suku bunganya.

Vibiz Consulting Alfred Pakasi memprediksi pada tahun depan dana asing yang banyak parkir di emerging economic akan kembali ke negara asalnya menyusul langka perbankan seperti the Fed menaiknya suku bunganya.

Terlebih  harga saham dan obligasi di Indonesia yang sudah dikerek sangat tinggi, dapat membuat investor tergerak untuk melakukan aksi ambil untung (profit taking) sehingga menyebabkan harga saham turun, imbal hasil obligasi naik (harga turun) dan kurs rupiah melemah, likuiditas terkuras,  pasar dalam negeri rontok, dan resesi akhirnya  menyapa Indonesia seperti di tahun 1998.

Tampaknya enam paket kebijakan moneter Juni dan rencana BI menganti SBI dengan Term Deposit adalah cara halus dari capital control yang bertujuan agar dana asing tidak lagi bisa leluasa bermain di instrumen keuangan dalam negeri dan terus-terusan membengkak kepemilikannya. BI telah memberikan sinyal kuat tentang bahaya ekonomi di tahun depan. ”tidak ada pesta yang tidak berakhir” ***

OPINI


Benang Kusut Divestasi Saham NNT

  

Oleh: Djasarmen Purba.SH


PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) tetap akan melajutkan program divestasi tahap akhir pada penghujung tahun ini, meski pengadilan negeri pengadilan geri (PN) Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan PT. Pukuapu Indonesia  berhak atas 31 persen saham divestasi NNT.

Merespon putusan tersebut NNT sendiri meyatakan keberatan dan melakukan banding. Blake M Rhodes, VP Deputy General Counsel Newmont mengatakan, sejarah proses divestasi Newmont sudah panjang dan hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan Newmont. “Proses divestasi ini tetap dilanjutkan. Bersamaan dengan itu, kami tetap berusaha menyelesaikan kasus ini”

Sebelumnya Bumi Resource melalui anak perusahaanya PT Multicapital mengandeng PT Daerah Maju Bersaing (DMB)—perusahaan patungan pemda NTB, Sumbawa dan Sumbawa Barat—mendirikan PT Multi Daerah Bersaing (MDB) untuk memborong divestasi saham NNT jatah tahun 2006, 2007, 2008 dan 2009 sebanyak 24% atau senilai 1,165 miliar US dolar. Dengan komposisi  pembagian 18% Multicapital, 6% DMB.

Dengan keluarnya putusan PN Jaksel, maka 24% saham hasil divestasi yang dimiliki PT.MDM berkemungkinan akan diserahkan kepada PT. Pukuapu, sementara PT. NNT harus membayar/menganti dana pembelian 24% saham oleh PT. MDM. Namun ini dengan catatan jika MDM bersedia mengembalikan 24% saham yang sudah dibelinya.

Namun tampaknya ini sulit terjadi, mengingat Bumi Resources  menyatakan keinginannya untuk memperbesar porsi kepemilikan saham di NNT hingga 31% melalui pembelian divestasi tahap akhir (7% saham jatah 2010), jika pemerintah pusat enggan menerima penawaran NNT dan melimpakan hak pembelian kepada Bumi.

Sementara pada saat bersamaan Nathaniel Rothschild, anak keempat Jacob Rothschild, presiden kehormatan Institute for Jewish Policy Research, menguasai mayoritas saham Bumi Resources milik group Bakrie melalui transaksi tukar guling (reverse take over) dengan Vallar Plc.

Meyusul dikuasainya mayoritas saham Bumi Resources oleh Vallar Plc, perusahaan investasi pertambangan yang berbasis di London tersebut menjadi pemilik tidak langsung 24% saham BUMI di PT. NNT yang berencana melakukan penawaran saham perdana ke publik (Initial Public Offering/IPO) sekitar awal semester pertama tahun depan.

Sebagian kalangan menilai kehadiran Vallars sebagai pemegang saham tidak langsung di NNT, mengaburkan tujuan dari divestasi, karena pada akhirnya secara tidak langsung saham hasil divestasi berputar-putar pada pemilik modal asing.

Padahal divestasi saham NNT dimasudkan untuk meningkatkan kepentingan nasional (promotion of national interest), sehingga negara memiliki ruang guna melakukan kontrol langsung atas aktivitas perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, disamping mendapat keuntungan dari pembagian deviden yang dapat menambah pundi-pundi keuangan negara.

Sebagai pembanding; Bumi Resources mengantongi dana segar senilai US$91 juta atau sekitar Rp820 miliar pada semester 1/2010, dari setoran dividen NNT yang diakuisisinya belum lama ini. Angka tersebut baru memenuhi 40,63% dari proyeksi dividen dari NNT tahun ini, yang ditargetkan senilai US$224 juta.

Dari pendapatan deviden NNT, Bumi optimis utangnya pada China Investment Corporation (CIC) senilai US$1,9 miliar yang digunakan untuk mengakuisisi kepemilikan ekonomis di Newmont sebesar 24%, dapat dilunasi tepat waktu.

BUMN

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, pada divestasi tahap akhir ini, pemerintah pusat sebagai pemegang opsi utama pembeli saham divestasi NNT, harus memprioritaskan badan usaha miliki negara (BUMN) sebagai pihak yang menerima pengalihan hak pembelian saham divestasi NNT.

Dengan menyerahkan hak pembelian saham divestasi kepada BUMN, pemerintah setidaknya terhindar dari tudingan bahwa pemerintah tidak memiliki bertanggung jawab, membiarkan sumber daya alam dikeruk dengan leluasa oleh asing tanpa ada keterlibatan negara dalamnya.

Tidak alasan bagi pemerintah melepaskan hak pembelian saham divestasi kepada pihak diluar BUMN, mengingat NNT merupakan perusahaan yang relatif sehat dan menjanjikan. Ditengah keterpurukan sebagian besar perusahaan tambang dunia. Newmont Mining Corp-induk Newmont Nusa Tenggara masih membukukan laba bersih hingga kuartal kedua 2009 US$171 juta, meskipun turun dibandingkan dengan periode yang sama 2008, yakni US$270 juta.

Dibandingkan nilai investasinya pada 1999, Newmont hanya membutuhkan kurang dari dua tahun untuk mengembalikan total investasinya. Bahkan, menurut catatan Direktur Pembinaan Usaha Mineral dan Batu Bara, pada 2007 nilai aset NNT menggelembung hingga mencapai US$ 4,6 milyar.

Jika pemerintah pusat mengambil saham jatah divestasi 2010, maka komposisi kepemilikan saham di NTT terdiri Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) memiliki 49%, PT.Multi Daerah Bersaing (PTMDB) akan memiliki 24% saham, PT.Pukuafu Indah (PTPI) akan memiliki 17,80%, PT.Indonesia Masbaga Investama (PTIMI) memiliki 2,20% dan Pemerintah pusat /BUMN memiliki 7%

Melepaskan hak pembelian 7% saham NNT jatah 2010 kepada pihak diluar BUMN, sama halnya membiarkan rakyat disekitar sebagai penonton di negeri yang kaya raya, Kepemilikan saham pemerintah pusat adalah amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945, yang akan menjamin optimalnya pendapatan negara, dan terbukanya kesempatan untuk ikut mengelola tambang Batu Hijau yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.***



Sapaan Kasih

Tema :

Apa Yang Kamu Percaya Itu Yang Didapat

Sapaan Kasih

Tema :

Cermin Anak

Sapaan Kasih

Tema :
Sang Pengemis


Sapaan Kasih

Tema :
Cinta Tidak Selalu Berwujud

Sapaan Kasih

Tema :
Cinta Seorang Ibu

Sapaan Kasih

Tema :



Semangkuk Nasi Putih


Senin, 26 Maret 2012

BERITA


Usulkan Kewarganegaraan Masuk UN

Djasarmen Sosialisasi 4 Pilar di SMK 1





Para Pendidik dengan serius mendengarkan penjelasan SOSIALISASI 4 Pilar bersama bapak Djasarmen Purba, SH .


 

Djasarmen Purba, SH berfoto bersama dengan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batu aji "Bapak Deden Suryana, M.Pd" saat mengadakan SOSIALISASI 4 Pilar.


 


Djasarmen Purba, SH mendapatkan Cindramata  (dalam bentuk Vandel ) dari pihak SMK Negeri 1 Batu aji - Batam.


 

Djasarmen Purba, SH berfoto bersama dengan  para pendidik di Sekolah SMK Negeri 1 Batu aji - Batam sedang mengadakan SOSIALISASI 4 Pilar.


 


SALAH Satu Para Pendidik SMK Negeri 1 Batu aji - Batam sedang bertanya terkait Sosialisasi 4 Pilar.





 


Penyerahan Note Book yang dibeli oleh Bapak Djasarmen Purba, SH.





BATAM, TRIBUN - Anggota DPD – RI asal Kepri, Djasarmen Purba, SH melakukan sosialisasi empat pilar ke para guru SMK 1 dan SMK Muhammadiyah Batuaji, Sabtu (24/3) di sekolah SMK Batam. Dalam sosialisasi itu, para meminta agar materi empat pilar masuk dalam ujian nasional (UN) sehingga siswa bisa lebih mendalami  pelajaran empat pilar tersebut.

Dalam sesi Tanya jawab banyak guru yang mengusulkan supaya Pendidikann Kewarganegaraan (PKN) bisa masuk dalam ujian nasional. “Tolong aspirasi kami ini dibawa ke pusat agar PKN masuk ujian nasional. Dengan masuk ujian nasional, maka tidak ada perbedaan dengan pelajaran lain dan ini sama-sama penting,” kata salah satu guru.

Kepala Sekolah SMK 1, Deden M.Pd mengatakan, saat sosialisasi itu, para guru mengusulkan agar pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) bisa masuk dalam ujian nasional (UN). Saat ini PKN masih masuk dalam ujian sekolah dan yang menentukan nilai nya adalah sekolah, bukan pemerintah seperti pelajaran lain yang masuk ujian nasional.
           
“kami sangat senang, selain acara sosialisasi empat pilar, Pak Djasarmen Purba, SH juga memberi apresiasi terhadap hasil karya para siswa dengan membeli laptop hasil para siswa dengan membeli laptop.” kata Deden M.Pd, Minggu (25/3).
           
Djasarmen Purba, SH yang dihubingi mengatakan sebagai anggota DPD , pihaknya berkewajiban mensosialisasi empat pilar kepada semua masyarakat terutama kepada guru yang mengajar siswa d sekolah. “Ini sangat penting untuk memupuk rasa nasionalisme,” kata Djasarmen Purba,SH.
           
Sosialisasi itu dihadiri sebanyak 150 orang guru dan staf di dua sekolah tersebut. Empat pilar yang disosialisasikan adalah Pancasila, UUD tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pada kesempatan itu juga, diberikan semua peserta yang mengikuti sosialisasi empat pilar mendapat sertifikat yang ditekan Ketua MPR Taufik Kiemas.
           
Djasarmen Purba, SH mengatakan sebagai rasa nasionalismenya, saat sosialisasi itu dirinya membeli laptop rakitan siswa merek Zyreh. Laptop zyreh itu merupakan hasil rakitan para siswa di sekolah tersebut. “Saya ingin laptop rakitan rakitan SMK ini bisa dibeli pemko Batam. Saya akan sampaikan ke walikota, jika ada pengadaan laptop, supaya membeli laptop rakitan SMK,”katanya. (dimuat Tribun Batam, 26 Maret 2012).****

Sapaan Kasih

Tema :

Empat Obat Mujarab


Kamis, 22 Maret 2012

Investasi Kata - Kata


NAMA


NAMA” yaitu sebutan pada barang bergerak maupun tidak bergerak baik di bumi maupun di luar angkasa. Tuhan memberikan nama pada manusia pertama :
Adam & Hawa. 
Orang tua memberikan nama anaknya, Negara menetapkan nama : negara, pulau, kota dstnya. Nama berguna untuk banyak hal, secara khusus buat manusia, untuk dijaga nama baiknya. Walaupun Sheakspere menyatakan : 
“apalah arti sebuah nama”.




Disadur oleh :

 (Djasarmen Purba, SH)

Investasi Kata - Kata


CUKUP



“CUKUP”,  Segala sesuatu tidak perlu ditambah, sampai sebatas yang dikatakan cukup. Contoh jika makan kenyang, tidak perlu makanan ditambah, katakan cukup. Atau jika Anda menerima gaji bulanan, katakan cukup. Cukup suatu perasaan tidak berkurang atau tidak berlebih. Bukan berarti stagnan, atau tidak bergerak, tapi kata cukup dinamis punya makna men syukuri apa yang telah diterima, tidak mengeluh atau ber-sungut2.







Disadur oleh :


 (Djasarmen Purba, SH)

Rabu, 21 Maret 2012

Investasi Kata - Kata


BIJAKSANA



















“BIJAKSANA” Suatu keputusan yang dihargai serta diterima oleh berbagai pihak. Contoh jika terjadi masalah dalam rumah-tangga Anda, lalu diambil keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak (suami/istri) maka disebut bijaksana. Bijaksana memberikan solusi, tanpa ada yang merasa menang atau kalah. Keputusan yang bijaksana didasarkan oleh kebenaran dan keadilan.
Jadilah Anda orang yang Bijaksana.




Disadur oleh :
  
(Djasarmen Purba, SH)

BERITA


 




TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara tegas menolak adanya rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya sehingga kebijakan tersebut hanya akan semakin menyusahkan masyarakat.

"Masyarakat menghendaki tidak adanya kenaikan harga BBM. Dan kami harus suarakan itu. DPD menolak dengan tegas rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM," kata anggota DPD RI Dapil Kepri, Jasarmen Purba di Batam Centre, Sabtu (17/3/2012). (dimuat di Internet Tribun Batam - Minggu, 18 Maret 2012 18:19 WIB)

Selasa, 20 Maret 2012

Sapaan Kasih

Tema :

Bibit Kacang Tak Bertumbuh



BERITA


Program BLSM
Dinilai Tak Mendidik


DPD RI Tolak Kenaikan BBM




BATAM CENTER – Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang digulirkan pemerintah pusat sebagi kompensasi naiknya bahan bakar minyak (BBM) dianggap tidak mendidik. Program tersebut dikhawatirkan malah membuat masyarakat Indonesia semakin tidak mendidik.

Demikian disampaikan anggota Dewam Daerah (DPD) asal Provinsi Kepri Djasarmen Purba kepada wartawan di Batam Center, Sabtu (17/3), menurut dia, yang perlu dilakukan pemerintah adalah pembangunan infrastruktur yang dapat menumbuhkan perekonomian mas-syarakat kecil.

“Program BLSM tidak mendidik masyarakat, karena pemerintah bukan memberikan pancing, tapi justru memberikan ikan ke masyarakat,” ujarnya. Terhadap rewncana kenaikan BBM, kata Djasarmen, DPD secara lembaga juga menyatakan penolakannya. Keputusan DPD RI tersebut disampaikan dalam siding paripurna di gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/3) lalu. Penolakan didasarkan pada aspirasi yang diserap DPD dari masyarakat di daerah.

“Aspirasi masyarakat menghendaki tidak adanya kenaikan haraga BBM dan kami harus suarakan itu. DPD menolak dengan tegas rencana pemeritah untuk menaikkan harga BBM,” ujarnya. Menurut dia, kebijakan menaikkan haraga BBM belum saaat nya dilakukan dan bukan jalan terbaik untuk menyikapi kenaikan harga minyak dunia.
“pemerintah tidak transparan dalam memberikan alasan kenaikan harga BBM yang dipicu naiknya harga minyak dunia. Kenaikan itu tidak harus serta merta dengan menaikkan haraga BBM, masih ada alternatife lain yang bisa ditempuh,”katanya.

Terkait maraknya aksi demo yang dilakukan berbagai elemen masyarakat untuk menolak kenaikan harga BBM, Jasarmen mengimbau, agar dapat dilakukan dengan tertib dan tidak anarkis. Penolakan kenaikan harga BBM dilontarkan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Onward Siahaan. Menurutnya, dampak dari kenaikan BBM ini akan mengancam bergesernya semua perencanaan pembangunan di daerah.

“pembangunan-pembangunan fisik yang telah direncanakan bisa bergeser dan dampaknya ke masyarakat sangat besar. Pemasukan masih belum tentu, tapi kenaikan pengeluaran sudah pasti, “ujarnya.(wan). (dimuat di “Haluan Kepri”,  Senin 19 Maret 2012).****

Sapaan Kasih

Tema :

Cukup Itu Berapa


Investasi Kata - Kata


 “Ombak Kecil Jangan Diabaikan



Ombak Kecil Jangan Diabaikan, artinya, jangan meremehkan perkara-perkara yang dianggap kecil. Sering masalah besar timbul dari masalah kecil. Ibarat orang jalan kaki bisa jatuh oleh karena batu kerikil bukan batu besar. Kebakaran besar bisa terjadi oleh karena sebatang puntung rokok masih menyala. Perkara kecil yang mungkin mendatangkan bahaya atau kerugian , janganlah diabaikan. Ombak kecil pun bisa menenggelamkan.





Disadur oleh :
  
(Djasarmen Purba, SH)


Senin, 19 Maret 2012

OPINI


Satu Waktu, Satu Indonesia



Oleh: Djasarmen Purba.SH


Apa jadinya, seandainya suatu hari pasukan Amerika Serikat yang berpangkalan di Darwin,  Australia melakukan serangan ke Papua pada pukul 06.00 WIT atau pukul 04.00 WIB di Jakarta, disaat para petinggi militer dan kepala negara masih terlelap dalam mimpinya. Pusat komando di Jakarta terlambat bereaksi dan dalam sekejap Papua dengan mudah diduduki.

Bayangkan pula, misalnya pada pukul 06.00 WIT atau pukul 04.00 WIB, saat orang-orang di Indonesia bagian barat masih tertidur, terjadi bencana tsunami yang begitu besar dan dahsyat di Maluku seperti Aceh tahun 2004 lalu yang memutuskan seluruh jalur komunikasi dan informasi serta mengakibat korban jiwa ribuan orang. Jakarta lagi-lagi akan terlambat merespon bencana tersebut

Begitu juga sebagai contoh Negara Malaysia, Singapura berbeda 1 (satu) jam waktunya dengan provinsi perbatasan seperti Sumatera Utara maupun Kepulauan Riau. Kedua Negara tersebut tidak lagi mempergunakan patokan GMT.

Selisih waktu satu jam masing-masing zona waktu Indonesia, berpotensi menjadi (persoalan serius) jika negara dalam keadaan bahaya, karena memungkinkan terjadinya disparitas arus infomasi sehingga pemerintah lamban beraksi saat waktu tanggap darurat (response time),  terutama pada peristiwa-peristiwa yang terjadi di belahan Indonesia bagian tengah dan timur.

Sebagai negara kepulauan yang memerlukan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi antara daerah satu dengan daerah lain, perbedaan waktu dapat menjadi hambatan pengambilan keputusan dan perintah komando operasi yang dapat dilaksanakan secara serentak dan bersamaan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam konteks ini, maka wacana penyatuan zona waktu Indonesia yang belakangan dilempar Menko Perekonomian, Hatta Rajasa menjadi penting dan logis, karena bukan semata-mata menyangkut pertimbangan ekonomi dan bisnis belaka, namun juga aspek keamanan dan pertahanan negara.

Selama ini, tanpa disengaja pembagian zona tiga waktu berpretensi mengkotak-kotakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga menimbulkan kesan masyarakat yang bermukim di wilayah Indonesia bagian timur dan tengah dianaktirikan dibandingkan masyarakat yang berada di Indonesia bagian barat yang cenderung mendapatkan akses informasi lebih cepat karena berada didekat pusat kekuasaan.

Melemahnya rasa kebersamaan dan perasaan bersatu rakyat dalam payung NKRI beberapa dekade belakangan ini, secara langsung atau tidak langsung juga dikontribusikan oleh keberadaan zona waktu yang terkesan membagi Indonesia kedalam tiga wilayah.

Karena itu ide penyatuan zona waktu Indonesia yang digagas sejak tahun 2005 oleh Kantor Menteri Negara Riset & Teknologi (KMNRT) dan belakangan marak diperbincangkan diharapkan dapat memperkuat kembali rasa persatuan bangsa Indonesia.

Disisi lain tiga zona waktu Indonesia bukanlah sesuatu yang given. Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dalam penentuan zona waktu. Dimasa kolonial Belanda, tepat 1 Mei 1908 pemerintah Hindia Belanda menetapkan waktu Jawa Tengah sebagai waktu mintakad (GMT+7:12), waktu Batavia berselisih 12 menit dari waktu mintakad. Di luar Jawa dan Madura, waktu mintakad sama sekali tidak diatur. Pada 22 Februari 1918 keluar beleid yang menentukan waktu Padang 39 menit terlambat dari waktu Jawa Tengah. Balikpapan dipergunakan +8:20 lebih dahulu dari GMT. Sedangkan daerah lain ditentukan oleh Hoofden van Gewestelijk Bestuur in de Buitengewesten (penguasa daerah). Diantaranya, Karesidenan Bali dan Lombok menggunakan Waktu Bali, 22 menit maju dari waktu Jawa Tengah.  Perubahan besar tejadi 11 November 1932, berdasarkan Bij Gouvernment Besluit van 27 Juli 1932 No. 26 Staatsblad No. 412. Hindia Belanda dibagi menjadi enam zona waktu dengan selisih 30 menit.

Waktu mintakad berubah total selama pendudukan Jepang. Demi efektivitas operasi militer, waktu Indonesia ditentukan mengikuti waktu Tokyo (GMT+9). Setelah merdeka, pada 1950 zona waktu Indonesia dibagi enam wilayah. Masing-masing berbeda tiga puluh menit. 13 Tahun kemudian  keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 243 tahun 1963 yang membagi Indonesia tiga zona waktu. Pada era Orde Baru, presiden Soeharto menerbit Keppres Nomor 41 tahun 1987, yang membagi zona waktu Indonesia menjadi tiga dengan perbedaan masing-masing satu  jam.

Ide penyatuan zona waktu Indonesia semakin dimungkinkan setelah pada akhir November 2011 lalu, 50 ilmuwan dunia yang berkumpul di sebuah kota sebelat barat laut London berkesimpulan kecepatan rotasi bumi yang terus berubah-ubah  mengakibatkan Greenwich Mean Time (GMT) tidak dapat lagi dijadikan patokan waktu dunia. Disisi lain banyak negara di dunia sejak lama tidak menggunakan GMT patokan penentan zona waktunya.

Karena itu guna membangkitkan kembali rasa persatuan dan nasionalisme, penyatuan zona waktu adalah sebuah keharusan. Dengan satu waktu, maka seluruh rakyat dari Sabang samapi Merauke merasakan ikatan yang kokoh, merasakan satu negara, satu bangsa, satu bahasa dan satu waktu: waktu Indonesia (dimuat "SINAR HARAPAN",  Jakarta, 19 Maret 2012).***

OPINI

Pengurangan Subsidi BBM dan Amandemen UUD 1945




 
Oleh: Djasarmen Purba.SH



Pada acara Saresehan Anak Negeri bertajuk "Runtuhnya Kedaulatan Energi" yang ditayangkan MetroTV 9 Februari lalu. Mayoritas peserta yang terdiri dari seratus tokoh nasional sepakat kebijakan penghapusan subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) menunjukan bahwa sebagai sebuah bangsa, Indonesia tidak lagi berdaulat.

Langkan yang ditempuh presiden SBY menandatangani Perpres No 15 Tahun 2012 yang akan menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk mengurangi secara bertahap subsidi BBM, tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang ekonomi semata-mata, namun juga dari aspek politik.

Skenario penghapusan subsidi BBM dimulai sejak Presiden Soeharto menandatangai Letter of Intent (LoI) dengan dana moneter international, kemuian belanjut dengan disahkanya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) No.22 tahun 2001.

UU Migas merupakan titik dimulainya program liberalisasi sektor migas, yang mendorong dimungkinkannya swasta asing menguasai industri migas dalam negeri dari hulu hingga hilir. 

Dihulu, 84 persen cadangan Migas dalam negeri dikuasai oleh korporasi asing, dengan rincian Chevron (44%), Total E&P (10 persen), Conoco Phillips (8 persen), Medco Energy (6 persen), China National Offshore Oil Corporation (5 persen),  China National Petroleum Corporations (2 persen), British Petroleum, Vico Indonesia, dan Kodeco Energy masing-masingnya satu persen, sisanya sekitar 16 persen dikuasai oleh Pertamina.

Sementara dihilir, sejak disahkanya UU Migas, seperti jamur dimusim penghujan,  SPBU (Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum) milik swasta asing seperti Total, Shell, dan Petronas berdiri diberbagai kota besar Indonesia.

Dari sini tampak UU 22/2001 telah menempatkan sekor Migas hanya sebagai komoditi komersil, bukan komiditi strategis, yang harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Ketika Migas menjadi komoditi komersial, pemerintah terkesan lepas tangan karena harga BBM dalam negeri ditentukan oleh harga keekonomiannya, yang sama artinya ditentukan oleh mekanisme pasar.

Membiarkan harga BBM ditentukan mekanisme pasar, membuat perekonomian berjalan tanpa kendali (restraint). Perekonomian semacam ini bahkan tidak kehendaki oleh Adam Smith—pelopor ekonomi klasik—yang menjadi panutan para pengambil kebijakan di Indonesia.

Dalam satu tulisannya Adam Smith berkata “seseorang dapat dipercaya untuk meraih kepentingan pribadinya (self interest) tanpa merugikan masyarakat bukan hanya karena batasan-batasan hukum, tetapi juga karena adanya pengendalian diri (self restraint) yang berasal dari moral, agama, kebiasaan, dan pendidikan”.

Adam Smith tetap mendukung masih perlunya intervensi negara, dan tidak membiarkan perekonomian diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar (invisible hand) yang akan membuat keseimbangan baru (equilibrium). Begitu juga cita-cita para Founding Father ketika merumuskan konstitusi dasar republik ini 66 tahun silam.

Dan para peserta sarasehan—yang mungkin dahulu ada diantaranya terlibat dalam perumusan UU migas—kemudian berkesimpulan kebijakan pengurangan subsidi yang didorong oleh UU 22/2001 bertentangan dengan UUD 1945 terutama pasal 33 pasal 2 yang berbunyi: “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Namun mereka agaknya sedikit lupa bahwa pasal 33 UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen), termasuk dihapuskan bagian penjelas pada pasal tersebut. Pengertian kata “dikuasai negara” dengan sederhana ditafsirkan Mahkamah Konstitusi, bahwa rakyat secara kolektif memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya pemerintah hanya sebagai kuasa pertambangan dan regulator sehingga tidak diperbolehkan melakukan usaha investasi hulu dan hilir, dengan demikian pasal UU Migas sama sekali tidak bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

Namun jika kita merujukan pada dokumen Panitia Keuangan dan Perekonomian, sebuah panitia bentukan BPUPKI yang diketuai Mohammad Hatta, merumuskan kata “dikuasai” adalah pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman keselamatan rakyat; semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena semakin besar mestinya penyertaan pemerintah; tanah air haruslah dibawah kekuasaan negara; dan perusahaan tambang yang besar dijalankan sebagai usaha negara.

Jelas bahwa yang dimaksud oleh para founding father dalam pasal ini, sektor pertmbangan dan perusahaan tambang yang besar harus dikuasai, dikelola dan jalankan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun tafsir seperti ini tidak berlaku lagi sejak pasal 33 diamandemen tahun 2002 lalu.

Bila peserta sarasehan ingin mengembalikan kedaulatan negara, dan cabang-cabang produksi penting bagi negara digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka yang perlu dilakukan adalah mendorong amandemen kelima UUD 1945 yang bersifat menyeluruh, termasuk mengembalikan pasal 33 dengan segala penjelasannya.

Dewan perwakilan Daerah (DPD) telah menginisasi amandemen UUD 1945, kini bersediakan para tokoh nasional lainnya bergandengan tangan mewujudkan perubahan itu? (dimuat " SINAR HARAPAN", Jakarta 02 Maret 2012).***

Sapaan Kasih

Tema :

Pisang Goreng & Teh Manis


Investasi Kata - Kata

TELADAN



“TELADAN”, adalah sikap, usaha maupun pekerjaan yang patut dicontoh atau ditiru. Segala sesuatu yang dihasilkannya berguna bagi orang lain. Seperti : seorang guru yang menjadi contoh bagi murid-muridnya disebut Guru Teladan. Sekolah yang menjadi contoh bagi sekolah lain disebut Sekolah Teladan. Orangtua yang menjadi contoh bagi anaknya disebut Orangtua Teladan atau sebaliknya Anak Teladan dan lain sebagainya.
Jadilah seseorang TELADAN.







Disadur oleh :
  


(Djasarmen Purba, SH)

Minggu, 18 Maret 2012

Investasi Kata - Kata

“ETIKA”
 

“ETIKA “ yaitu ketentuan sopan santun pada perilaku masyarakat, atau kelompok. Etika memberi norma menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada oranglain. Contoh :

 a. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.

b. Perintah “jangan mencuri” & “jangan berbohong” merupakan prinsip Etika yang tidak dapat ditawar-tawar. Orang yang punya Etika adalah orang yang sungguh-sungguh baik dan tidak munafik.





Disadur oleh :

(Djasarmen Purba, SH)