Selasa, 08 Mei 2012

OPINI


Sudah kah kita merdeka??

 Oleh: Djasarmen Purba, SH




KEMERDEKAAN, kata Bung Karno, politike onafhankelijkheid, political independence, tak lain dan tak bukan, ialah suatu jembatan, satu jembatan emas. Jembatan, ia penghubung antara apa yang diupayakan dimasa lalu dengan apa yang hendak dicapai di masa depan. Pernyataan kemerdekaan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945 pukul 10 pagi, di Jalan Pengangsaan Timur,

sesungguhnya barulah pada tahap pelepasan diri dari cengkraman kolonialisme, yang merupakan syarat awal menuju kemerdekaan sesungguhnya, kemerdekaan sejati. Kemerdekaan sejati, merupakan citacita segenap anak bangsa yang dirumuskan para founding father dalam pembukaan UUD 1945. Di tahun 1964 dalam pidato ulang tahun kemerdekaan Indonesia, yang dia beri judul “Tahun Vivere Pericoloso”. Bung Karno meringkasnya dalam tiga rumusan penting, Trisakti:

Berdaulat secara politik, Berdikari secara ekonomi, dan Berkepribadian secara kebudayaan Namun bagi sebagian kecil para penganut paham liberalisme, kemerdekaan Indonesia berhenti ketika ditanda-tanganinya kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB)—23 Agustus hingga 2 November 1949—dan “pengakuan” kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949, kemudian diikuti penarikan tentara Belanda dari Indonesia.

Padahal dilihat dari berbagai sudut, perjanjian KMB melanggengkan kekuasaan Belanda di Indonesia, pembayaran utang perang Belanda sebesar 4,5 miliar gulden, tidak segera diserahkannya Papua/Irian kepada Indonesia (akhirnya terpaksa direbut dengan kekuatan bersenjata), dan diubahnya bentuk negara dari kesatuan menjadi serikat (Republik Indonesia Serikat/RIS), sistem kabinet yang semula Presidentiel dirubah menjadi sistem Kabinet Parlementer.

Pada sisi lain Perjanjian KMB justru hendak membuka pintu Indonesia bagi dilangsungkannya penanaman modal asing. Sebelumnya Belanda memaksa dicoretnya pasal 33 UUD 1945. Belanda berpendapat ketentuan pasal
33 itu tidak memungkinkan penanaman modal asing di Indonesia. Beruntung RIS tidak berumur panjang. 17 Augustus 1950 Bung Karno memproklamirkan kembalinya Indonesia kepada NKRI dan pasal 33 dihidupkan kembali dalam pasal 38 UUDS 1950.

Kemudian terbit Dekrit 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945. Jelas bahwa agenda utama KMB adalah agenda liberalisasi sistem politik ketatanegaraan dan perekonomian Indonesia. Liberalisme dari beberapa sudut justru lebih tampak watak penjajah, ketimbang upaya membebaskan satu bangsa dari penghisapan oleh bangsa lain “I’exploitation de nation par nation”. Penjajahan, sebagaimana dikatakan Bung Hatta, ketika tampil berpidato sebagai Ketua Perhimpunan Indonesia— organisasi pergerakan kemerdekaan di negeri Belanda—di tahun 1926, merupakan cermin dari sifat serakah Barat untuk menguasai negeri lain dan memanfaatkan hasil negeri yang dijajah tersebut, disamping melemparkan kembali hasil-hasil negeri penjajah ke tanah jajahan.

Ini memang pas buat Indonesia yang luas dan kaya dan banyak penduduknya. Indonesia sebagai negeri penghasil juga pasar. Setelah kegagalan RIS, agenda mendorong liberalisasi di Indonesia tak juga surut. Pasca kejatuhan Bung Karno, pemerintahan Soeharto mengundang beramai-ramai modal asing masuk ke Indonesia, dan meresmikannya dengan UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Sejak itu modal asing berbondongbondong mengeruk isi perut bumi Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke, asing adalah pihak yang sesungguhnya berkuasa. Beberapa diantaranya Freeport di Papua, Newmont di NTB, Caltex di Riau atau Exxon Mobile dan banyak perusahaan minyak dan gas dunia yang nongkrong di Aceh dan Natuna. Setelah minyak dan gas disedot dari
perut bumi Indonesia, lalu dikirim ke negeri asalnya, kemudian diolah menjadi beragam jenis minyak; avtur, bensin, solar, minyak tanah dan lainlainnya.

Selanjutkan dijual kembali ke rakyat Indonesia, tentu dengan harga yang jauh lebih mahal. Dan seperti kata Bung Hatta “....Ini memang pas buat Indonesia yang luas dan kaya dan banyak penduduknya. Indonesia sebagai negeri penghasil juga pasar ” Tak cukup sampai disitu, agenda perluasan liberalisme disusun kembali usai kejatuhan Soeharto.

Permadi, SH, mantan politisi senior PDIP, seorang Soekarnois, dan tentu nasionalis sejati dalam sebuah diskusi di bilangan Tebet belum lama ini menengarai, keterlibatan pihak asing dalam perubahan yang telah jauh melenceng dari semangat dan amanat sila kelima Pancasila; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yang menganut kesetaraan (equal treatment).

Perlakuan setara dan sama antara penanam modal asing dengan penanam modal dalam negeri. Padahal dalam berbagai hal penanam modal dalam negeri kalah bersaing, baik dari aspek permodalan, teknologi, ilmu pengetahuan, sumber daya manusia, dan sebagainya.

Kemudian kita meyaksikan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Multi Nasional Corporation untuk sebesar-besar kemakmuran mereka. Ironisnya justru kemakmuran tidak dikecap penduduk di sekitar daerah penghasil sember daya alam bahkan daerah dimaksud masih masuk dalam wilayah garis kemiskinan. Entah bagaimana Bung Karno dan Bung Hatta (seandainya masih hidup sekarang) melihat bangsa ini kini seolah-olah tergadai. Mungkin mereka akan protes, mungkin juga menulis, seperti ketika Hatta berkirim surat kepada Perdana Menteri Ali Sostro Amijoyo di tahun 1955, ketika Ali mensahkan Undang-Undang Penanaman Modal yang dinilainya terlalu condong ke arah liberalisme, lebih baik kita mengusahakan sendiri, eksploitasi sumberdaya alam sendiri, bukan mengkerjasamakannya dengan asing.

Namun dewasa ini, ketika Republik telah mencapai umur 66 tahun, sudahkah kita merdeka? Kata orang, kita sedang mengisikemerdekaan, berdaulat di bidang ekonomi, bebas dari kemiskinan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Semoga! (dimuat di batam pos, tanggal 15 Agustus 2011).***

OPINI



Memberdayakan wilayah perbatasan



Oleh: Djasarmen Purba, SH



SELAMA ini, daerah perbatasan sering kali dijuluki sebagai ”beranda terdepan bangsa”. Namun, dalam kenyataannya sering kali tidak terurus. Bahkan daerah perbatasan terus-terusan menjadi sumber konflik antar negara tetangga. Kasus paling gress adalah ditangkapnya tiga petugas DKP oleh Polisi Diraja Malaysia.

Indonesia sebagai negara maritim sebagaimana dikukuhkan dengan Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/ UNCLOS 1982), memiliki wilayah perairan terluas, lebih luas dari wilayah daratan (3x luas daratan : luas daratan 2.027 km2, luas perairan 6.184.280 km2). Meskipunn UNCLOS sudah diberlakukan selama 28 tahun, tetapi belum begitu banyak tugas-tugas yang diamanatkan UNCLOS 1982 yang telah diselesaikan Indonesia.

Kondisi ini membuat ketegangan antara Indonesia dengan negara-negara tetangga terus terjadi dari tahun ke tahun. Ketebatasan anggaran dan luasnya wilayah perbatasan yang harus diselesaikan dengan negara tetangga acapkali menjadi masalah utama bagi pemerintah untuk merampungkan tugas-tugasnya. Indonesia memiliki perbatasan laut dengan 10 negara yaitu, Malaysia, Singapura, Thailand, India, Timor Leste, PNG, Australia, Vietnam, Filipina, dan Palos.

Sebagian besar negara-negara tersebut berada di sebelah utara Indonesia yang relatif penduduknya lebih padat daripada penduduk pulau-pulau Indonesia yang berbatasan dengan negaranegara tersebut. Permasalahan kawasan perbatasan darat dirasakan lebih berat dan lebih rumit, karena penegasan garis batas (border lines) sampai hari ini belum mencapai kesepakatan, misalnya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Padahal keberadaan garis batas yang sudah sah secara hukum, sangat penting karena border lines ini merupakan persyaratan berdirinya sebuah negara yang menyebutkan adanya suatu wilayah yang pasti; yang tentunya jelas batasbatasnya, dan sekaligus menjadi prasarana utama penegakan wilayah kedaulatan negara.

Namun bila batas yang legal sebagaimana terdapat di wilayah perairan Kepri yang berbatasan langsung dengan Malaysia belum dimiliki, paling tidak kedua negara yang berbatasan harus memiliki batas sementara (provisional arrangement) sebagai border lines. Agar tidak membuka ruang bagi terjadinya border crimes seperti illegal logging/mining/fishing, human trafficking, penyelundupan senjata/narkoba/miras/ sembako, illegal immigration, perompakan (piracy) dan lain-lain di zona perbatasan.

Seringkali maraknya kejahatan di wilayah perbatasan tersebut tidak terlepas dari ketidakperdulian masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut. Ini dipicu oleh tingkat kesejahteraan masyarakat yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan penduduk perbatasan Malaysia, Vietnam, dan Filipina, yang mengalami tingkat kemajuan yang lebih pesat.

Selama puluhan tahun wilayah perbatasan diperlakukan sebagai daerah belakang (periphery areas) dan tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Akibatnya masyarakat di wilayah tersebut hampir tidak mengalami kemajuan dibandingkan saudara-saudaranya di wilayah lain, maupun masyarakat di negara tetangga.

Kemiskinan yang melanda masyarakat kita di wilayah perbatasan, serta kedekatan/keterikatan kekerabatan dengan penduduk negara tetangga, sering dimanfaatkan oleh masyarakat di negara tetangga untuk menjadikannya kaki tangan pencurian kekayaan alam negara sendiri. Dalam kaitan tersebut perlu digalakkan kembali program transmigrasi guna mengintegrasikan dengan masyarakat pendatang dari wilayah lain Indonesia, sehingga mampu merekatkan rasa kebangsaan dan tanggung jawab mereka sebagai anak bangsa. Peningkatan Peralatan Disamping itu, untuk mencegah maraknya pencurian kekayaan alam dan peningkatan pengawasan perbatasan, pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan kualitas peralatan dan anggaran bagi aparat yang bertugas di wilayah perbatasan.

Sudah menjadi rahasia umum, lemahnya aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perbatasan dan pencurian kekayaan alam negara akibat canggihnya peralatan yang dimiliki para pencuri dibandingkan dengan peralatan yang dimiliki aparat kita. Namun demikian peningkatan peralatan dan anggaran tidaklah cukup, untuk melakukan penanggulangan pelanggaran dan kejahatan di wilayah perbatasan, yang tidak kalah penting lagi, koordinasi antar instansi harus ditingkatkan.

Seperti diketahui wilayah perbatasan terdapat banyak instansi yang melakukan pengawasan, mulai, Bea dan Cukai, Polairud, KPLP, DKP, Pemda, dan Angkatan Laut. Dalam prakteknya di lapangan masingmasing instansi melakukan kerja sendiri tanpa terkoordinasi satu sama lain, akibatnya banyak instansi dan aparat yang berada di perbatasan tidak cukup efektif untuk menjaga perbatasan dari berbagai pelanggaran.

Kini sudah saatnya dibentuk tim gabungan dari instansi tersebut dalam menjaga wilayah perbatasan NKRI atau sudah selayaknya momen ini dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang di Ketuai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Perundingan perbatasan di Kinabalu tanggal 6 September 2010 yang akan datang harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemda yang di daerah perbatasan. Kasus penangkapan tiga petugas DKP oleh polisi Diraja Malaysia beberapa waktu lalu bukan saja menuntut segera diselesaikannya sengketa perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia.
Namun juga menghendaki adanya perubahan paradigma kebijakan pembangunan wilayah perbatasan, dengan menempatkannya sebagai halaman depan, bukan sebagai daerah pinggiran yang layak untuk dilupakan. (dimuat di batam pos, tanggal 4 september 2010).***

OPINI


Revisi UU Migas dan 
DBH Kepri


Oleh: Djasarmen Purba, SH



SALAH satu agenda penting Pansus Pertambangan yang dibentuk DPD RI adalah usulan revisi atas Undang- Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang selama ini dinilai menujukkan keberpihakan yang besar kepada korporasi, namun mengabaikan kepentingan masyarkat, khususnya masyarakat di daerah pertambangan.Revisi atas UU Migas akan dapat menyentuh keseluruhan rantai nilai kepengusahaan migas sejak sebelum penandatanganan kontrak, berjalannya kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi, maupun saat blok migas telah berproduksi hingga menghasilkan pendapatan bagi negara dan daerah serta penggunaannya bagi pembangunan.

Dengan kata lain revisi UU Migas akan menyangkut persoalan transparansi dan akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan usaha migas Terkait transparansi pendapatan di sektor hulu, pada draf revisi UU Migas memasukan klausul tentang adanya informasi minimal yang seharusnya dimiliki oleh Pemda dan masyarakat sekitar tambang.

Seperti diketahui, selama ini, Pemda tidak mendapatkan data terkait dengan angka produksi migas pada blok-blok yang berada di wilayahnya. UU No.22 Tahun 2001 dan PP No.35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, menyatakan bahwa data mengenai volume dan jumlah produksi migas di daerah merupakan kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketiadaan data terkait dengan angka produksi migas pada blok-blok yang berada di wilayahnya, membuat pemda seringkali tidak mengetahui dengan pasti berapa besar dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) yang harusnya diterima daerah. Begitu juga yang dialami oleh Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai daerah penghasil migas, selama ini.


Saat ini ada empat KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) BP MIGAS yang berproduksi di wilayah Kepri (Anambas dan Natuna). Yakni ConocoPhillips Indonesia, Star Energy (Kakap) Ltd, Premier Oil Natuna Sea BV, dan TAC Pertamina-PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN). Sedangkan yang bereksplorasi di Kepri ada sembilan.

Antara lain Genting Oil Natuna Pte Ltd, Sanyen Oil and Gas Pte Ltd, West Natuna Exploration Ltd, Indoreach Exploration Ltd, Lundin Baronang, Lundin Cakalang, Lundin South Sokang, Pearl Oil, dan Titan Resources Natuna Indonesia Ltd. Sebagai daerah penghasil, DBH Migas masih menjadi tulang punggung bagi keuangan daerah Provinsi Kepri.

Saat ini Kepri mendapatkan bagian 30 persen dari keuntungan secara keseluruhan. Dari angka ini, daerah penghasil mendapat jatah 11-12 persen, untuk pemerataan 16 persen dan provinsi kebagian 6 persen. Secara umum anggaran daerah Provinsi Kepri masih mengandalkan DBH migas dalam anggaran belanja daerah. Tahun ini saja sumbangan DBH Migas sekitar 35 persen dari nilai APBD Provinsi Kepri sebesar Rp1,9 triliun. Sebagai provinsi penghasil minyak dan gas, Kepri mendapat jatah 15 persen dari keuntungan industri minyak secara nasional. 

atah ini kemudian dibagi untuk kabupaten penghasil, yakni Anambas dan Natuna, sebanyak 6 persen. Kemudian sebanyak 6 persen lainnya untuk pemerataan bagi kabupaten/ kota di Kepri. Sedangkan Provinsi Kepri sendiri hanya mendapatkan 6 persen. Ketergantungan pada DBH Migas tampak juga pada kondisi keuangan Kabupaten Anambas. Dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 sebesar Rp685,9 miliar (Rp685.909.122.995), sekitar 56 persennya disumbang oleh dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas), yakni sekitar Rp385 miliar. Kondisi serupa juga terjadi pada APBD tahuntahun sebelumnya. Di 2010, DBH migas menyumbang Rp265,2 miliar (sekitar 47 persen) untuk Rp573,2 miliar APBD Anambas.

Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas (DBH Migas) yang diberikan pemerintah pusat untuk Provinsi Kepri tidak adil. Kepri hanya menerima pembagian DBH Migas sebesar 30 persen dan untuk pemerintah pusat 70 persen. Sedangkan Aceh, Riau dan Kalimantan Timur dan Papua rosio pembagiannya justru sebaliknya, daerah penghasil 70 persen sedangkan pusat 30 persen. Sebab itu maka rancangan Undang Undang Migas seharusnya membuka ruang bagi daerah ikut menjadi pemegang saham sehingga dana bagi hasil dan dividen bisa masuk ke kas daerah untuk memajukan daerah bersangkutan.

Hal ini bisa dilakukan jika daerah diberi hak membeli atau berpartisipasi dalam kepemilikan saham melalui pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) maupun menggandeng pihak swasta.Bentuk lain dari kejelasan yang perlu diberikan pada revisi UU Migas adalah pembagian hasil migas dari awal atau diambilkan dari persentase penerimaan First Tranche Petroleum (FTP) negara. Saat ini daerah menerima dana bagi hasil dari pendapatan bersih melalui kas negara.

UU hasil revisi harus mencantumkan bahwa contractor production sharin contract itu wajib menawarkan 10 persen participating interest kepada daerah baik sejak disetujuinya plan of development, saat perpanjangan, dan atau setelah ada perubahan. Revisi UU Migas yang kini sedang berjalan di Senayan merupkan merupakan momentum yang tepat dan baik agar daerah penghasil migas mendapatkan bagi hasil yang adil. Dalam kaiatan itu perlu kiranya Pemda, DPRD dan seluruh komponen masyarakat Kepri untuk melakukan tekanan ke DPR RI agar revisi atas UU Migas menunjukkan keberpihaknya yang tegas kepada daerah penghasilan, seperti Kepri. (Dimuat di Batam pos, tanggal 26 Juli 2011)***

OPINI


Menggagas
”Kontak Politik”
untuk pilwako batam



Oleh: Djasarmen Purba, SH




Isu-isu mengenai pergantian kepemimpinan daerah melalui sebuah proses pemilihan langsung wali kota Batam yang direncanakan pada 5 Januari 2011, dalam beberapa waktu belakangan ini mendapat tempat yang khusus dalam berbagai interaksi sosial politik masyarakat Kota Batam.

Berbagai diskursus dalam ruang-ruang publik dipenuhi berbagai wacana, mulai dari soal figur kandidat, kendaraan politik, anggaran penyelenggaraan pilkada oleh KPUD, black campaign, money politics, dan berbagai wacana lainnya.

Namun sayangnya hingar-bingarnya perdebatan yang berlangsung di tengah masyarakat tersebut tampaknya masih belum mampu membangun hubungan programatik para calon kepala daerah itu dengan realitas sosialnya.

Perdebatan yang berlangsung masih terbatas pada hal-hal normatif dan kepentingan politik sesaat saja. Kalaupun perdebatan menyentuh program-program yang ditawarkan oleh para calon wali kota, hal tersebut baru terbatas pada jargon jargon yang membius tanpa makna.

Bahkan celakanya jargon-jargon tersebut justeru menjadi alat bagi si calon untuk menyajikan tontonan kepura-puraan belaka. Panggung-panggung politik yang disesaki kampanye, brosur, pamflet, dan banner hanya mampu menjadi saksi bisu atas pengingkaran sang pemimpin. Tontonan kepura-puraan tersebut pada akhirnya melahirkan sikap trauma dan antipati rakyat terhadap para pemimpinnya.

Pilwako Batam yang berlangsung di tengah merosotnya kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya, menuntut setiap
calon wali kota Batam untuk melakukan berbagai terobosan politik untuk mengembalikan kepercayaan tersebut. Janji-janji politik yang diucapkan secara retoris di atas panggung kampanye telah kehilangan keampuhannya. Para calon harus memberikan alternatif yang lebih menjanjikan kepada rakyat.

Di antara berbagai alternatif tersebut adalah ”kontrak politik” yang bersifat mengikat antara si calon dan rakyatnya. Sebagaimana halnya pernah dilontarkan oleh seorang pengusaha sukses di Batam. Merujuk pada pendapat Thomas Hobbes, kontrak sosial atau kontrak politik itu terjadi karena empat hal yaitu, Pertama, ada fakta bahwa mereka samasama memiliki kebutuhan dasar. Kedua, jikalau tidak cukup barang-barang pokok untuk dibagi-bagikan, siapakah yang boleh memperolehnya? Ketiga, adanya fakta berkekurangan.

Keempat, jikalau kita tidak dapat berhasil dengan mengandalkan kekuatan sendiri, harapan apakah yang dapat kita miliki? Dari pengertian ini, jelas apa yang dimaksud dengan kontrak politik bertujuan untuk kebaikan bersama di antara pihak-pihak yang menandatangani kontrak tersebut. Bagi si calon wali kota, sejatinya kontrak politik adalah manifesto peneguhan sikap moral kepemimpinan dan kenegarawanan untuk sungguh-sungguh dan penuh kejujuran atas detail klausa pengikatan diri dengan rakyat. Kalau saja pemimpin berangkat dari semangat ini, maka kontrak politik menjadi alternatif ideal atas upaya pencarian figur sang kandidat.

Sementara bagi masyarakat kesepakatan kesepakatan tersebut merupakan salah satu instrumen bagi masyarakat untuk menguji kesungguhan sang kandidat. Disamping tersebut kontrak politik memberikan jaminan bahwa programprogram yang dijalankan oleh si calon jika kelak terpilih akan benar-benar memiliki keberpihakan pada masyarakat. Dalam perspektif Kota Batam, pemilihan wali kota pada 5 Januari 2011 nanti merupakan momentum strategis karena bukan hanya prosedurnya (demokrasi prosedural) dipilih langsung oleh rakyat sesuai hak politiknya, tetapi juga dapat menjadi media kontrak politik para calon kepala daerah untuk menjamin hak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat koat Batam.

Secara sederhana ada beberapa point penting yang harus dipenuihi oleh tiap walikota terpilih yaitu; menjadikan Batam sebagai kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ), merubah status lahan Rempang-Galang, menurunkan angka penganguran dan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tiap klausul (isi kontrak) haruslah dibuat secara jelas dan terukur. Sehingga dengan demikian akan jelas indikator bila sukses (tercapai) atau tidaknya. Kontrak politik soal perubahan status lahan Rempang-Galang misalnya, harus jelas berapa lama Target waktu yang ditetapkan untuk perubahan lahan tersebut. Hal lain yang perlu dari sebuah kontrak politik disamping cara-cara pemenuhan kontrak, juga menyangkut kesepakatan cara dan proses melakukan tuntutan jika sebuah kontrak gagal dipenuhi oleh si calon wali kota yang menjanjikan sesuatu.

Misalnya jika si wali kota terpilih tidak berhasil mewujudkan isi kontrak politik maka yang bersangkutan bersedia turun ditengah masa jabatannya. Beberapa hal di atas merupakan asas-asas berkontrak, yang akan memposisikan apakah sebuah kontrak benar-benar memiliki kekuatan hukum, atau sekadar bermuatan norma sosial yang sulit untuk “diklaim”.

Jika isi klausul kontrak politik ternyata banyak mengandung hal-hal yang (secara hukum) kabur, tentunya hal ini adalah bentuk dari upaya manipulasi. Karena itu, sebagai seorang demokrat sejati, setiap calon wali kota Batam yang akan bertarung pada 5 Janurai 2011 nanti harus siap dan bersedia melakukan kontrak politik, untuk membawa perubahan yang berarti dan lebih baik atas nasib masyarakatnya. (dimuat di batam pos, tanggal 11 Oktober 2011) ***

OPINI


Membangkitkan kembali pancasila



Oleh: Djasarmen Purba, SH




Di hadapan sidang Dokuritsu Zyun bi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia /BPUPKI), dalam balutan kemejputih khasnya, 66 tahun lalu, Bung Karno menyampaikan pidatonya yang sangat bersejarah;

Pancasila. Pancasila, ia tidak saja dasar bagi republic ini, sebuah weltanschauung, namun juga sistem nilai bagi kehidupan berjutajuta rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang pada dasarnya dimiliki tiap-tiap manusia Indonesia, yang dikerja dan dihormati karena dirinya sendiri, bonum honestum.

Sebagaimana dikatakan Bung Karno beberapa tahun setelah pidato bersejarahnya itu, Pancasila sudah sejak lama ada, dan ia hanya menggalinya dari dalam bumi manusia Indonesia. Namun dewasa ini Pancasila dirasa kian meredup dan terpinggirkan.

Globasisasi yang ditandai berkuasanya liberalisme dan kapitalisme semakin mengiring terjadinya krisis indentitas pada manusia Indonesia. Nasionalisme tampak sebagai paham tua yang telah usang (verouderd), orang cenderung gemar dengan segala yang berbau kosmopolitanisme, sebuah paham yang tidak mengakui adanya bangsa.

Manusia dibiarkan bebas, tanpa batas, tanpa indentitas, dan menjadi serupa (tunggal). Kegemaran pada kosmopolitansime telah mendorong bangsa ini mundur jauh ke belakang, menjadi bangsa malas, dan cenderung peniru. Segala apa yang berkembang di barat adalah apa yang harus diikuti, meskipun ia tidak selamanya cocok dengan karakter dan kultur yang hidup dan tumbuh pada bangsa ini.
Demokrasi liberal yang berkembang di barat, dengan sistem pemilihan langsung yang dimamah mentah-mentah, telah menyingkirkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Ketersingkiran sila ke-4 itu, karenanya memperkenalkan kita dengan sistem pemilihan langsung; Pilkada, Pileg, Pilpres dan sebagainya, yang dilakukan dalam kerangka one man, one vote (satu orang untuk satu suara). Dewasa ini, segala keputusan diupayakan dengan sistem voting (suara terbanyak).

Voting yang tercermin dalam berbagai pemilihan telah menempatkan manusia Indonesia untuk selalu saling berhadapanhadapan dalam kompetisi menang-kalah, hingga memaksanya untuk saling adu kuat mengerahkan segala sumberdaya yang ada di arena pertarungan, bukan sebaliknya mencari kesepahaman dari perbedaan-perbedaan yang ada.

Bila dikemudian hari, berbagai peristiwa kekerasan yang membuntuti hasil pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) merebak di seantero nusantara, itu bukan saja pertanda hilangnya semangat kehendak bersatu. Namun juga cermin dari gagalnya sistem yang tidak berpijak pada akar budaya bangsa ini, serta para elit tidak mampu memahami cita-cita para bapak pendiri bangsa sebagaimana yang terumus dalam Pancasila.

Di sisi lain pilihan atas desentralisasi dan otonomi daerah sebagai koreksi pemerintahan sentralistik pada masa lalu, pada kenyataan kenyataan mendorong muncul primordialisme, kedaerahan, ataupun ikatan identitas serba sempit. Pada akhirnya memicu semakin menjauh kehendak menjadi sebuah bangsa yang bersatu, dengan kata lain munculnya berbagai potensi disintegrasi. Potensi disintegrasi acapkali bermula dari persoalan ekonomi.

Daerah kaya yang merasa menjadi sapi perahan oleh pemerintah pusat, karena merasa bagi hasil yang diterima tidak sebanding dengan kekayaan yang dimiliki, atau juga daerah miskin yang merasa tidak diperhatikan, karena pemerintah cenderung pilih kasih, lebih berpihak pada daerah-daerah kaya. Terlebih bila kita meyaksikan kenyataan ironis tidak sedikit daerah kaya sumberdaya alam, namun masyarakat miskin papah, seperti di Papua, NTB atau juga Kepulauan Riau (Kepri), Riau dan daerah- daerah lain. Isu paling hangat belakangan yakni menyangkut perebutan kue divestasi 7 persen saham PT.

Newmont Nusa Tenggara (NNT) antara pemerintah pusat dan daerah, yang akhirnya dimiliki pusat melalui PIP (Perusaahaan Investasi Pemerintah). Kebijakan-kebijakan pemerintah yang semakin condong berpihak pada pasar dan modal dan mengesampingkan semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sebagaimana termaktup dalam sila ke-5 pancasila akan semakin mendorong lenyapnya passion (tenaga dan semangat yang menyala-nyala) dan raison d’etre kehendak untuk terus bersama di rumah besar Indonesia bagi sebagian rakyat di daerah.

Kecenderungan berubahnya haluan ekonomi bangsa ini, dari keadilan sosial tercermin pada hasil amandemen atas pasal 33 UUD 1945. Dari sebelumnya 3 pasal menjadi 5 pasal, dengan tambahan pasal 4 dan 5. Kritik kalangan akademisi paling keras ditujukan pada pasal 4 yang menambahkan kalimat; ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Menurut kalangan akademisi kalimat ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,...” membuka ruang bagi bercokolnya sistem pasar yang kapitalistik. Argumentasi ini semakin dikuatkan setelah lahirnya UU Penanaman Modal No 25 tahun 2007 yang dinilai semakin mendorong dikuasainya perekonomian Indonesia oleh kekuatan modal asing.

Lahirnya UUPM meruupakan wujud dari memudarnya kedaulatan dan kemandirian bangsa ini. Dalam kaitan itu, untuk menjawab berbagai persoalan, ancaman disintegrasi dan krisis indentitas yang ada, maka adalah tugas suci (mission sacre) kita semua untuk kembali membangkitkan dan membumikan Pancasila yang telah dengan cerdas dan jitu dirumuskan oleh para founding father sebagai sumber nilai, kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi pembangunan nasional. ( Batam Pos, tanggal 1 Juni 2011).***

Rabu, 18 April 2012

BERITA


Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman, mengatakan, DPD kini mulai menyandang nama populer yakni Senat. Sedangkan, mereka yang duduk di DPD RI akan mendapat panggilan terhormat sebagai Senator.

Pergantian nama DPD menjadi Senat DPD, didasarkan pada pemahaman masyarakat yang dianggap membingungkan akhir-akhir ini. DPD kerap diartikan Dewan Pengurus Daerah atau Dewan Pimpinan Daerah atau DPD partai politik atau organisasi kemasyarakatan. Padahal, DPD RI itu Dewan Perwakilan Daerah.

Apalah artinya sebuah nama? Demikian sepenggal ungkapan sastrawan dunia William Shakespeare dalam romannya tentang percintaan Romeo dan Juliet. Seringkali orang mengartikan penggalan tadi bahwa nama itu tidak begitu penting. Sebab, karakter, sikap dan prilaku seseorang dianggap tidak akan terpengaruh dari nama itu.

Padahal, kesimpulan ungkapan roman Shakespeare seperti itu tidak sepenuhnya benar. Sang pujangga besar tersebut berbicara soal itu dalam konteks masa depan percintaan Romeo dan Juliet, yang tidak bisa bersatu hanya gara-gara nama belakang keduanya yakni nama keluarga yang sudah bermusuhan bertahun-tahun. Bukan dalam artian menganggap enteng artinya sebuah nama. Jadi, kelirulah kita selama ini.

Dalam konteks pergantian nama DPD menjadi Senat, bisa disimpulkan nama sungguh sangat berarti. Buktinya, DPD sering dipahami keliru hanya gara-gara nama. Padahal, DPD lembaga terhormat, lembaga tempat berkumpulnya orang-orang yang mewakili daerahnya secara langsung di parlemen pusat. DPD bukanlah lembaga kepengurusan daerah sebuah organisasi kemasyarakatan atau parpol.

Oleh karena itu, pergantian nama DPD dengan Senat memang sangat tepat dan pantas didukung. Sebab, di negara-negara selain Indonesia seperti di Amerika Serikat (AS) misalnya, senat justru sudah baku sejak awal terbentuknya lembaga ketatanegaraan di negara itu. Senat di AS benar-benar representatif orang-orang berkualitas yang mewakili daerah, dan selalu berjuang menyuarakan kepentingan daerah di parlemen.

Perubahan nama populer DPD menjadi Senat, diharapkan dapat mewujudkan sebuah representatif perwakilan daerah di pusat. Terus terang, selama ini masyarakat di daerah sangat kecewa dengan performance para anggota parlemen di Pusat. Masyarakat daerah tidak merasa memiliki wakil di parlemen, kendati para anggota DPR-RI selalu memposisikan sebagai Wakil Rakyat.

Kenyataan itu tidak terbantahkan. Ini semua terjadi, akibat rakyat merasa tak pernah terwakili aspirasinya. Para anggota DPR-RI yang berkantor di Senayan, lebih memposisikan diri mereka sebagai wakil partai politik (Parpol) yang mereka sandang. Istilah Wakil Rakyat, tidak lebih dari sekedar jargon, kata-kata klise untuk mengkamuflase segala kiprah mereka di parlemen.

Dalam kerangka berpikir seperti itulah, pergantian nama DPD menjadi Senat jelas akan membawa implikasi besar terhadap peran Senat (baca: DPD) ke depan. Julukan Senator bagi orang-orang yang berada di lembaga DPD RI, pasti makin meningkatkan wibawa dan kharisma lembaga dan personalnya di mata rakyat. Ini diharapkan dapat memperkuat posisi dan peran Senat DPD-RI, untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat.

Senat atau DPD RI itu lahir untuk penyeimbang, dan benar-benar mewakili suara rakyat. Persoalannya adalah, peran DPD selama ini sengaja dipersempit. Karena itu, pergantian DPD menjadi Senat DPD diharapkan membawa konsekuensi besar bagaimana para senator menjadi tumpuan dan pembela aspirasi masyarakat. (dimuat di harian Haluan Kepri, 18 April 2012).****

BERITA





DPD Bakal Bahas UU Pasal 23

BATAM- Perbedaan penafsiran tentang nama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di dalam undang-undang telah membuat suara DPD tidak begitu tajam. Karena itu, dalam waktu dekat DPD RI akan melakukan pembahasan tentang pasal 23.

Hal itu disampaikan Ketua Senat (DPD) RI, Irman Gusman saat mengunjungi Haluan Kepri, Senin (16/4). Dalam kunjungan itu, Irman Gusman turut didampingi anggota DPD atau senator asal Provinsi Kepri, yakni Aida Zulaikha Nasution, Jasarmen Purba, Zulbahri dan Hardi S Hood. Rombongan disambut Wakil Pimpinan Umum Haluan Media Group Sofialdi, Pemimpin Redaksi Haluan Kepri Ahmad Zulkani, beserta awak redaksi koran ini.

Kehadiran Irman dan senator lainnya ke Batam dalam rangka peresmian Kantor Sekretariat sementara Senat Kepri di Batam. Dilanjutkan dengan kunjungan media sebagai bentuk sosialisasi pergantian nama dari DPD ke Senat.

Terkait pergantian nama, sesungguhnya menurut Irman, anggota DPD tidak terlalu mempermasalahkannya. Hanya saja, masyarakat masih bingung. Karena itu, pergantian nama dimaksudkan untuk menghentikan kerancuan pemahaman sistem parlemen di Indonesia.

Disebutkan Irman, nama populer yang kini disandang DPD menjadi Senat, diharapkan tidak lagi disamakan dengan kepartaian atau organisasi lain yang juga memiliki singkatan DPD. Karena DPD lahir untuk penyeimbang, berbeda dengan DPR yang berdasarkan jumlah penduduk. Seperti di Kepri, justeru anggota DPD dengan DPR asal Kepri hampir sama.

"DPD lahir untuk penyeimbang, mewakili suara rakyat, berbeda dengan DPR. Meskipun menang di daerah, tetapi kalau tidak lulus secara nasional, tidak bisa juga mewakili suara rakyat," ujarnya.

Karena itu, lanjut Irman, sudah saatnya DPD semakin tajam lagi untuk berjuang. Ia juga mengatakan dalam waktu dekat, DPD akan membahas pasal 23 UU yang mengatur kepanjangan DPD, apakah sifatnya membahas opsi atau perintah atau keharusan, atau interaktif.

"Bagi kami DPD itu dapat membahas, interaktif. Tetapi bagi teman-teman di DPR, usulan DPD bisa dipakai, kalau tak mau tak apa-apa. (Sedangkan) bagi kami tanpa pertimbangan tidak bisa mengambil keputusan," katanya.

Pada dasarnya, ujar Irman, yang paling utama bagaimana mempertahankan NKRI dan menjalankan undang-undang secara konsekuen. "Kenapa kita begini sekarang ini? Karena tidak konsekuen. Apalagi bagi yang membuatnya tidak konsekuen dengan apa yang telah mereka buat. Kita punya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali hal ini," ujar Irman.

#Resmikan Kantor

Sebelum berkunjung ke Haluan Kepri, Irman Gusman dan Senator Provinsi Kepri meresmikan Kantor Sekretariat  sementara DPD RI-Kepri di Sekupang, Batam. Kantor sementara yang merupakan eks kantor Gubernur Kepri di Batam itu, menurut Irman merupakan salah satu Kantor DPD di daerah yang sangat bagus.

"Kantor di Batam bisa dikatakan salah satu terbagus. Di Maluku juga tak kalah bagus," sebut Irman, memuji.

Katanya, sesuai amanat UU, seharusnya selambat-lambatnya, dua tahun sejak DPD dibentuk tahun 2009, kantor DPD sudah dibangun. Kantor DPD sifatnya mutlak dan harus ada. Bukan sekedar gaya-gayaan. Di masing-masing provinsi nantinya akan ada sekjen DPD RI.

Keberadaan DPD mewakili aspirasi budaya masyarakat daerah, baik dari SDA, keunggulan daerah masing-masing dengan rasa keadilan. Oleh karenya, DPD merupakan jembatan aspirasi masyarakat daerah.

Sebagai senator, DPD memenuhi unsur keadilan. Tidak melihat berapapun jumlah penduduk suatu daerah di provinsi, maka anggotanya hanya empat. Selain itu, DPD mengetahui langsung keberadaan masyarakat tanpa embel-embel keterikatan dengan yang lain.

"Apalagi saat ini, sudah otonomi desentralisasi yang segala urusan langsung bisa ditangani pemerintah daerah. Khususnya Kepri, yang tingkat pertumbuhan ekonominya di atas rata-rata nasional, diharapkan mampu menjadi ujung tombak pembangunan nasional," terangnya.

Hanya saja, koordinasi di tingkat pusat sangat lemah. Sehingga daerah yang menjadi korban, kebanyakan rapat tanpa menghasilkan keputusan. Dengan adanya DPD, tentu diharapkan mampu mendorong kebijakan pusat sesuai keinginan atau aspirasi masyarakat.

"Seperti halnya perkembangan FTZ masih lambat akibat pemerintah pusat tidak konsisten, dan tidak ada koodinasi. Kalau pemerintah konsisten, maka FTZ akan berjalan dengan lancar," katanya.

Hadir dalam acara peresmian Kantor Sekretarian sementara DPD RI Kepri Gubernur Kepri HM Sani, serta unsur Muspida.

Sani mengatakan, dengan adanya kantor ini diharapkan aspirasi masyarakat Kepri dapat tersalurkan hingga ke tingkat Pusat. Karena, sebagai daerah yang 96 persen lebih merupakan laut dan 19 pulau yang berbatasan dengan negara lain, tentu banyak persoalan yang harus dibahas dan disampaikan ke Pusat.

"Kita harapkan ada UU tentang provinsi dengan luas wilayah merupakan kelautan. Tentunya, DPD dapat menjadi penyampai informasi. Oleh karenanya, diharapkan sebagai tempat menampung aspirasi, tapi bukan hanya menampung, lebih dari itu yakni implementasinya," ucap Sani. (dimuat di harian haluan kepri, selasa 17 April 2012).****

BERITA



BATAM- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Irman Gusman akan meresmikan Sekretariat DPD RI Kepri, Senin (16/4) pagi ini di Jln RE Martadinata No. 1 Sekupang. Dalam peresmian itu, Irman juga akan tepung tawari oleh Ketua LAM Kepri dan Batam.

"Kita bersyukur, Kepri punya Sekretariat DPD RI Kepri sendiri. Ini merupakan yang pertama di Indonesia Bagian Barat. Kalau untuk Indonesia bagian Timur, sudah empat Sekretariat DPD RI diresmikan antara lain, Nusatenggara Barat (NTT), Maluku, Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara," ujar mantan Ketua Panitua Urusan Rumah Tangga DPD RI, Zulbahri, Minggu (15/4).

Dikatakan, peresmian sekretariat ini merupakan tindaklanjut dari amanah Undang-undang (UU) nomor 27 tahun 2009 pasal 227. Pasal itu mengamanatkan setiap DPD RI mesti punya kantor di setiap daerah pemilihannya.

"Untuk sementara kita menempati aset Otorita Batam yang dulunya pernah dimanfaatkan untuk Kantor Walikota Batam," terangnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam ini mengatakan, kehadiran kantor itu diharapkan bisa lebih mendekatkan masyarakat Kepri dengan perwakilan mereka di DPD RI. Warga Kepri bisa datang setiap saat untuk menyampaikan aspirasi mereka ke sekretariat ini.

"Nanti ada tenaga ahli kita yang akan memilah-milah, mana aspirasi bisa diteruskan ke pemerintah pusat, ke pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Batam," papar Zulbahri. Kehadiran sekretariat DPD RI katanya, juga sebagai simbol lembaga negara di daerah.

Bertemu dengan Masyarakat
Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Kepri, Riono mengatakan, selain meresmikan sekretariat, Ketua DPD RI, Irman Gusman akan melakukan beberapa rangkaian kegiatan sampai tanggal 18 Arpil mendatang Antara lain, Irman akan mengunjungi sejumlah media massa di Provinsi Kepri termasuk Haluan Kepri.

Disamping itu, Irman juga akan bertemu dan berdialog dengan pejabat, tokoh masyarakat dan stakeholder yang ada di Provinsi Kepri. Sekaligus juga menggelar dialog dengan masyarakat ewat acara interaktif di Batam TV. 'Tema dialognya Percepatan Pembangunan di Daerah'.

Dalam rangkaian kegiatan sambung Riono, Irman akan mengisi kuliah umum di Politeknik Negeri Batam.
Dia akan memberi kuliah tentang 'Membangun Demokrasi yang Baik Menuju Pemilu 2014'.

“Pak Irman rencananya, juga melihat beberapa kegiatan pemerintah pusat di daerah seperti pengolahan air bersih wilayah Batam.

Pada hari terakhir kunjungan, Irman akan berdiskusi dengan para buruh. Temanya, Konsep Pengupahan Layak menuju Sistem Pengupahan Nasional”. (dimuat di haluan kepri, Senin, 16 April 2012, halaman 14).***

Kamis, 12 April 2012

BERITA


Warga Curhat ke Djasarmen



TEMU ASPIRASI - Anggota DPD RI asal Kepri, Djasarmen Purba sedang berdialog dengan warga di Winsor, Kecamatan Lubuk Baja, Senin (9/4). Dalam temu aspirasi itu warga mengeluhan makin banyaknya orang gila mulai menggangu.








BATAM, TRIBUN – Temu Aspirasi saat masa reses yang dilakukan anggota DPRD RI asal Kepri, Djasarmen Purba, SH diWinsor Kecamatan Lubuk Baja, menjadi ajang curhat antara warga dengan Djasarmen
  
Warga menyampaikan persoalan yang dihadapi mulai dari persoalan lahan, rumput laut, persoalan orang gila dan banyaknya warga pengangguran. “ Kami pengangguran pak, padahal kami sebagai bisa mengelolah rumput laut, tapi tidak punya modal. Kami mohon dibantu pak,”kata salah satu warga.

Sementara Robert warga lainya menanyakan status hutan lindung yang hingga kini belum tuntas. Terkait itu Djasarmen menyatakan sudah semaksimal mungkin memperjuangkan di pusat. “Kami sudah sekuat tenaga, sudah bertemu dengan menteri kehutanan, Menko Perekonomian, Badan Pertanahan, tapi hingga kini belum ada aksi nyata. Bahkan taman pahlawan Batuaji masuk hutan lindung, sehingga persoalan ini semakin rumit. Kendati demikian saya tetap berjuang agar lahan yang sudah dibangun rumah, punya status yang jelas. Jangan sampai rumah ditempati tapi statusnya masih hutan lindung, ini akan terus kami perjuangkan di pusat, “katanya. (dimuat di harian Tribun Batam, 12 April 2012 halaman 12).****

Rabu, 11 April 2012

OPINI


Menggagas Obligasi Kepri



Oleh: Djasarmen Purba, SH


Minimnya ketersediaan infrastruktur menjadi faktor penghambat seretnya investor asing menanamkan modalnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), termasuk di tiga daerahnya yang berstatus kawasan perdagangan bebas (Batam, Bintan dan Karimun). Kondisi ini, menurut hasil kajian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, mengakibatkan provinsi ini kehilangan pangsa pasar investasi asing, jika dibandingkan dengan total investasi yang diraih Iskandar Development Region (IDR) Johor Bahru Malaysia dalam beberapa tahun terakhir. Investasi asing yang sudah diserap IDR dari 2006-2011 mencapai 47 miliar ringgit Malaysia (RM) atau setara 14 miliar dolar AS.

Sementara total komitmen yang sudah dijalin mencapai 70 miliar RM. Nilai ini hampir setara dengan capaian investasi asing yang diraup Batam selama 38 tahun terakhir, yakni sebesar 14,1 miliar dollar AS. Ketergantungan pada anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dinilai sebagai sumber minimnya ketersediaan angggaran untuk pembangunan infrastruktur. 

Tahun 2012 APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kepri sebesar Rp 2,2 triliun, dari angka tersebut pendapatan Kepri mencapai Rp1,867 Triliun, yang bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) hanya sebesar Rp572 miliar, sementara Dana Perimbangan sebesar Rp1,3 Triliun (yang terdiri dari Dana bagi hasil Pajak dan Bukan Pajak Rp818 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp460 miliar, serta Dana Alokasi Khusus sebesar Rp23 miliar) serta pendapat lain-lain daerah yang sah (insentif daerah) sebesar Rp2 miliar. Meski APBD Kepri tampak begitu besar (Rp 2,2 Triliun) namun apabila dihadapkan dengan kebutuhan dana untuk investasi bagi infrastruktur, maka kapasitas fiskal yang dimiliki Propinsi Kepri masih sedemikian terbatas, sehingga tetap diperlukan alternatif sumber-sumber pendanaan yang lain.

Minimnya anggaran untuk infrastruktur menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Kepri melakukan berbagai terobosan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan baru agar provinsi ini tidak tertinggal jauh dari negara-negara tetangga dan para pesaingnya dalam mengaet investasi asing. Obligasi Kepri Salah satu sumber pembiayaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang dapat digunakan oleh Pemda Kepri yakni obligasi daerah.

Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal yang dijamin oleh Pemda bersangkutan, dan akan dibayar kembali, termasuk berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana persyaratan yang disepakati.

Dasar hukum penerbitan obligasi daerah yaitu UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah No 54/2005 tentang Pinjaman Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah No 58/ 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. 

Tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Obligasi daerah yang diterbitkan hanya jenis obligasi pendapatan (revenue bonds), dengan kata lain kegiatan yang didanai melalui penerbitan obligasi daerah harus menghasilkan penerimaan, namun tidak harus mencapai pemulihan biaya penuh (full cost recovery) artinya apabila kegiatan belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda maka pembayaran dapat dilakukan dari APBD. Dalam hal ini, proyek yang didanai dari obligasi dapat sekaligus dijadikan sebagai jaminan penerbitan obligasi.

Misalnya pengembangan pelabuhan Batu Ampar atau pelabuhan Bintan yang selama ini terkendala pada pembiayaan, dapat diatasi dengan menerbitkan obligasi daerah Kepri atau juga proyek-proyek infrastruktur lain yang menghasilkan penerimaan, misalnya pembangunan jembatan Batam-Bintan. Sebagai referensi, pemerintah DKI Jakarta pada tahun ini berencana akan menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp 1,7 tiliun untuk membiayai empat proyek yaitu pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, pembangunan dan pengembangan rumah susun Penjaringan, pengembangan terminal Pulo Gadung, dan pembangunan jaringan air limbah Casablanca.

 Gubernur dan DPRD Kepri tidak perlu alergi dengan obligasi. Sejarah mencatat obligasi daerah sesungguhnya bukanlah barang baru di Indonesia, sebelum kemerdekaan tepatnya awal dekade 1900-an banyak kota di Indonesia, diantaranya Bandung, Batavia (Jakarta), Buitenzorg (Bogor) dan Surabaya sudah menerbitkan obligasi daerah dengan jangka waktu (tenor) 15 sampai 40 tahun.

Sebagai contoh, tahun 1921 Pemda Surabaya menerbitkan obligasi sebesar 5.000.000 dengan masa amortisasi untuk jangka waktu 40 tahun, dengan tingkat bunga 7,5%. Obligasi ini umumnya digunakan untuk membiayai kegiatan di daerah perkotaan, seperti penyediaan fasilitas air bersih, pembebasan tanah, pembangunan kantor dan perumahan. 

Pada masa itu obligasi yang diterbitkan tidak mendapat jaminan dari pemerintah pusat di Belanda. Obligasi tersebut diterbitkan di Belanda dan didaftarkan pada bursa di Amsterdam dan Batavia (Jakarta). Obligasi daerah merupakan salah satu sarana paling mungkin dan layak menjadi sumber pendanaan baru bagi Kepri guna keluar dari jerat masalah infrastruktur ditengah keterbatasan anggaran dan ketatnya persaingan menarik investasi asing dengan negara-negara tetangga. (dimuat di harian Batam Pos, Tanggal 5 April 2012, halaman 2).***