Rabu, 18 April 2012

BERITA





DPD Bakal Bahas UU Pasal 23

BATAM- Perbedaan penafsiran tentang nama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di dalam undang-undang telah membuat suara DPD tidak begitu tajam. Karena itu, dalam waktu dekat DPD RI akan melakukan pembahasan tentang pasal 23.

Hal itu disampaikan Ketua Senat (DPD) RI, Irman Gusman saat mengunjungi Haluan Kepri, Senin (16/4). Dalam kunjungan itu, Irman Gusman turut didampingi anggota DPD atau senator asal Provinsi Kepri, yakni Aida Zulaikha Nasution, Jasarmen Purba, Zulbahri dan Hardi S Hood. Rombongan disambut Wakil Pimpinan Umum Haluan Media Group Sofialdi, Pemimpin Redaksi Haluan Kepri Ahmad Zulkani, beserta awak redaksi koran ini.

Kehadiran Irman dan senator lainnya ke Batam dalam rangka peresmian Kantor Sekretariat sementara Senat Kepri di Batam. Dilanjutkan dengan kunjungan media sebagai bentuk sosialisasi pergantian nama dari DPD ke Senat.

Terkait pergantian nama, sesungguhnya menurut Irman, anggota DPD tidak terlalu mempermasalahkannya. Hanya saja, masyarakat masih bingung. Karena itu, pergantian nama dimaksudkan untuk menghentikan kerancuan pemahaman sistem parlemen di Indonesia.

Disebutkan Irman, nama populer yang kini disandang DPD menjadi Senat, diharapkan tidak lagi disamakan dengan kepartaian atau organisasi lain yang juga memiliki singkatan DPD. Karena DPD lahir untuk penyeimbang, berbeda dengan DPR yang berdasarkan jumlah penduduk. Seperti di Kepri, justeru anggota DPD dengan DPR asal Kepri hampir sama.

"DPD lahir untuk penyeimbang, mewakili suara rakyat, berbeda dengan DPR. Meskipun menang di daerah, tetapi kalau tidak lulus secara nasional, tidak bisa juga mewakili suara rakyat," ujarnya.

Karena itu, lanjut Irman, sudah saatnya DPD semakin tajam lagi untuk berjuang. Ia juga mengatakan dalam waktu dekat, DPD akan membahas pasal 23 UU yang mengatur kepanjangan DPD, apakah sifatnya membahas opsi atau perintah atau keharusan, atau interaktif.

"Bagi kami DPD itu dapat membahas, interaktif. Tetapi bagi teman-teman di DPR, usulan DPD bisa dipakai, kalau tak mau tak apa-apa. (Sedangkan) bagi kami tanpa pertimbangan tidak bisa mengambil keputusan," katanya.

Pada dasarnya, ujar Irman, yang paling utama bagaimana mempertahankan NKRI dan menjalankan undang-undang secara konsekuen. "Kenapa kita begini sekarang ini? Karena tidak konsekuen. Apalagi bagi yang membuatnya tidak konsekuen dengan apa yang telah mereka buat. Kita punya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali hal ini," ujar Irman.

#Resmikan Kantor

Sebelum berkunjung ke Haluan Kepri, Irman Gusman dan Senator Provinsi Kepri meresmikan Kantor Sekretariat  sementara DPD RI-Kepri di Sekupang, Batam. Kantor sementara yang merupakan eks kantor Gubernur Kepri di Batam itu, menurut Irman merupakan salah satu Kantor DPD di daerah yang sangat bagus.

"Kantor di Batam bisa dikatakan salah satu terbagus. Di Maluku juga tak kalah bagus," sebut Irman, memuji.

Katanya, sesuai amanat UU, seharusnya selambat-lambatnya, dua tahun sejak DPD dibentuk tahun 2009, kantor DPD sudah dibangun. Kantor DPD sifatnya mutlak dan harus ada. Bukan sekedar gaya-gayaan. Di masing-masing provinsi nantinya akan ada sekjen DPD RI.

Keberadaan DPD mewakili aspirasi budaya masyarakat daerah, baik dari SDA, keunggulan daerah masing-masing dengan rasa keadilan. Oleh karenya, DPD merupakan jembatan aspirasi masyarakat daerah.

Sebagai senator, DPD memenuhi unsur keadilan. Tidak melihat berapapun jumlah penduduk suatu daerah di provinsi, maka anggotanya hanya empat. Selain itu, DPD mengetahui langsung keberadaan masyarakat tanpa embel-embel keterikatan dengan yang lain.

"Apalagi saat ini, sudah otonomi desentralisasi yang segala urusan langsung bisa ditangani pemerintah daerah. Khususnya Kepri, yang tingkat pertumbuhan ekonominya di atas rata-rata nasional, diharapkan mampu menjadi ujung tombak pembangunan nasional," terangnya.

Hanya saja, koordinasi di tingkat pusat sangat lemah. Sehingga daerah yang menjadi korban, kebanyakan rapat tanpa menghasilkan keputusan. Dengan adanya DPD, tentu diharapkan mampu mendorong kebijakan pusat sesuai keinginan atau aspirasi masyarakat.

"Seperti halnya perkembangan FTZ masih lambat akibat pemerintah pusat tidak konsisten, dan tidak ada koodinasi. Kalau pemerintah konsisten, maka FTZ akan berjalan dengan lancar," katanya.

Hadir dalam acara peresmian Kantor Sekretarian sementara DPD RI Kepri Gubernur Kepri HM Sani, serta unsur Muspida.

Sani mengatakan, dengan adanya kantor ini diharapkan aspirasi masyarakat Kepri dapat tersalurkan hingga ke tingkat Pusat. Karena, sebagai daerah yang 96 persen lebih merupakan laut dan 19 pulau yang berbatasan dengan negara lain, tentu banyak persoalan yang harus dibahas dan disampaikan ke Pusat.

"Kita harapkan ada UU tentang provinsi dengan luas wilayah merupakan kelautan. Tentunya, DPD dapat menjadi penyampai informasi. Oleh karenanya, diharapkan sebagai tempat menampung aspirasi, tapi bukan hanya menampung, lebih dari itu yakni implementasinya," ucap Sani. (dimuat di harian haluan kepri, selasa 17 April 2012).****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar