Menggagas
Obligasi Kepri
Oleh:
Djasarmen Purba, SH
Minimnya
ketersediaan infrastruktur menjadi faktor penghambat seretnya investor asing
menanamkan modalnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), termasuk di tiga
daerahnya yang berstatus kawasan perdagangan bebas (Batam, Bintan dan Karimun).
Kondisi ini, menurut hasil kajian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri,
mengakibatkan provinsi ini kehilangan pangsa pasar investasi asing, jika
dibandingkan dengan total investasi yang diraih Iskandar Development Region
(IDR) Johor Bahru Malaysia dalam beberapa tahun terakhir. Investasi asing yang
sudah diserap IDR dari 2006-2011 mencapai 47 miliar ringgit Malaysia (RM) atau
setara 14 miliar dolar AS.
Sementara
total komitmen yang sudah dijalin mencapai 70 miliar RM. Nilai ini hampir
setara dengan capaian investasi asing yang diraup Batam selama 38 tahun
terakhir, yakni sebesar 14,1 miliar dollar AS. Ketergantungan pada anggaran
yang bersumber dari pemerintah pusat dinilai sebagai sumber minimnya
ketersediaan angggaran untuk pembangunan infrastruktur.
Tahun 2012 APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kepri sebesar Rp 2,2 triliun, dari
angka tersebut pendapatan Kepri mencapai Rp1,867 Triliun, yang bersumber dari
PAD (Pendapatan Asli Daerah) hanya sebesar Rp572 miliar, sementara Dana
Perimbangan sebesar Rp1,3 Triliun (yang terdiri dari Dana bagi hasil Pajak dan
Bukan Pajak Rp818 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp460 miliar, serta Dana
Alokasi Khusus sebesar Rp23 miliar) serta pendapat lain-lain daerah yang sah (insentif
daerah) sebesar Rp2 miliar. Meski APBD Kepri tampak begitu besar (Rp 2,2
Triliun) namun apabila dihadapkan dengan kebutuhan dana untuk investasi bagi
infrastruktur, maka kapasitas fiskal yang dimiliki Propinsi Kepri masih
sedemikian terbatas, sehingga tetap diperlukan alternatif sumber-sumber
pendanaan yang lain.
Minimnya
anggaran untuk infrastruktur menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Kepri melakukan
berbagai terobosan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan baru agar provinsi
ini tidak tertinggal jauh dari negara-negara tetangga dan para pesaingnya dalam
mengaet investasi asing. Obligasi Kepri Salah satu sumber pembiayaan
proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang dapat digunakan oleh Pemda Kepri
yakni obligasi daerah.
Obligasi
daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang
ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal yang dijamin
oleh Pemda bersangkutan, dan akan dibayar kembali, termasuk berkewajiban
membayar bunga secara berkala sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana persyaratan yang disepakati.
Dasar
hukum penerbitan obligasi daerah yaitu UU No 33/2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah No 54/2005 tentang Pinjaman
Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah No 58/ 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara
Penerbitan, Pertanggungjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.
Tujuan
dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi
sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi
masyarakat. Obligasi daerah yang diterbitkan hanya jenis obligasi pendapatan
(revenue bonds), dengan kata lain kegiatan yang didanai melalui penerbitan
obligasi daerah harus menghasilkan penerimaan, namun tidak harus mencapai
pemulihan biaya penuh (full cost recovery) artinya apabila kegiatan belum
menghasilkan dana yang cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda maka
pembayaran dapat dilakukan dari APBD. Dalam hal ini, proyek yang didanai dari
obligasi dapat sekaligus dijadikan sebagai jaminan penerbitan obligasi.
Misalnya
pengembangan pelabuhan Batu Ampar atau pelabuhan Bintan yang selama ini
terkendala pada pembiayaan, dapat diatasi dengan menerbitkan obligasi daerah
Kepri atau juga proyek-proyek infrastruktur lain yang menghasilkan penerimaan,
misalnya pembangunan jembatan Batam-Bintan. Sebagai referensi, pemerintah DKI
Jakarta pada tahun ini berencana akan menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp
1,7 tiliun untuk membiayai empat proyek yaitu pengembangan Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Pasar Rebo, pembangunan dan pengembangan rumah susun Penjaringan,
pengembangan terminal Pulo Gadung, dan pembangunan jaringan air limbah
Casablanca.
Gubernur dan DPRD Kepri tidak perlu alergi dengan obligasi. Sejarah
mencatat obligasi daerah sesungguhnya bukanlah barang baru di Indonesia,
sebelum kemerdekaan tepatnya awal dekade 1900-an banyak kota di Indonesia,
diantaranya Bandung, Batavia (Jakarta), Buitenzorg (Bogor) dan Surabaya sudah
menerbitkan obligasi daerah dengan jangka waktu (tenor) 15 sampai 40 tahun.
Sebagai
contoh, tahun 1921 Pemda Surabaya menerbitkan obligasi sebesar 5.000.000 dengan
masa amortisasi untuk jangka waktu 40 tahun, dengan tingkat bunga 7,5%.
Obligasi ini umumnya digunakan untuk membiayai kegiatan di daerah perkotaan,
seperti penyediaan fasilitas air bersih, pembebasan tanah, pembangunan kantor
dan perumahan.
Pada masa itu obligasi yang diterbitkan tidak mendapat jaminan
dari pemerintah pusat di Belanda. Obligasi tersebut diterbitkan di Belanda dan
didaftarkan pada bursa di Amsterdam dan Batavia (Jakarta).
Obligasi daerah merupakan salah satu sarana paling mungkin dan layak menjadi
sumber pendanaan baru bagi Kepri guna keluar dari jerat masalah infrastruktur
ditengah keterbatasan anggaran dan ketatnya persaingan menarik investasi asing
dengan negara-negara tetangga. (dimuat
di harian Batam Pos, Tanggal 5 April 2012, halaman 2).***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar