Rabu, 11 April 2012

OPINI


Menggagas Obligasi Kepri



Oleh: Djasarmen Purba, SH


Minimnya ketersediaan infrastruktur menjadi faktor penghambat seretnya investor asing menanamkan modalnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), termasuk di tiga daerahnya yang berstatus kawasan perdagangan bebas (Batam, Bintan dan Karimun). Kondisi ini, menurut hasil kajian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, mengakibatkan provinsi ini kehilangan pangsa pasar investasi asing, jika dibandingkan dengan total investasi yang diraih Iskandar Development Region (IDR) Johor Bahru Malaysia dalam beberapa tahun terakhir. Investasi asing yang sudah diserap IDR dari 2006-2011 mencapai 47 miliar ringgit Malaysia (RM) atau setara 14 miliar dolar AS.

Sementara total komitmen yang sudah dijalin mencapai 70 miliar RM. Nilai ini hampir setara dengan capaian investasi asing yang diraup Batam selama 38 tahun terakhir, yakni sebesar 14,1 miliar dollar AS. Ketergantungan pada anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dinilai sebagai sumber minimnya ketersediaan angggaran untuk pembangunan infrastruktur. 

Tahun 2012 APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kepri sebesar Rp 2,2 triliun, dari angka tersebut pendapatan Kepri mencapai Rp1,867 Triliun, yang bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) hanya sebesar Rp572 miliar, sementara Dana Perimbangan sebesar Rp1,3 Triliun (yang terdiri dari Dana bagi hasil Pajak dan Bukan Pajak Rp818 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp460 miliar, serta Dana Alokasi Khusus sebesar Rp23 miliar) serta pendapat lain-lain daerah yang sah (insentif daerah) sebesar Rp2 miliar. Meski APBD Kepri tampak begitu besar (Rp 2,2 Triliun) namun apabila dihadapkan dengan kebutuhan dana untuk investasi bagi infrastruktur, maka kapasitas fiskal yang dimiliki Propinsi Kepri masih sedemikian terbatas, sehingga tetap diperlukan alternatif sumber-sumber pendanaan yang lain.

Minimnya anggaran untuk infrastruktur menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Kepri melakukan berbagai terobosan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan baru agar provinsi ini tidak tertinggal jauh dari negara-negara tetangga dan para pesaingnya dalam mengaet investasi asing. Obligasi Kepri Salah satu sumber pembiayaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang dapat digunakan oleh Pemda Kepri yakni obligasi daerah.

Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal yang dijamin oleh Pemda bersangkutan, dan akan dibayar kembali, termasuk berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana persyaratan yang disepakati.

Dasar hukum penerbitan obligasi daerah yaitu UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah No 54/2005 tentang Pinjaman Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah No 58/ 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. 

Tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Obligasi daerah yang diterbitkan hanya jenis obligasi pendapatan (revenue bonds), dengan kata lain kegiatan yang didanai melalui penerbitan obligasi daerah harus menghasilkan penerimaan, namun tidak harus mencapai pemulihan biaya penuh (full cost recovery) artinya apabila kegiatan belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda maka pembayaran dapat dilakukan dari APBD. Dalam hal ini, proyek yang didanai dari obligasi dapat sekaligus dijadikan sebagai jaminan penerbitan obligasi.

Misalnya pengembangan pelabuhan Batu Ampar atau pelabuhan Bintan yang selama ini terkendala pada pembiayaan, dapat diatasi dengan menerbitkan obligasi daerah Kepri atau juga proyek-proyek infrastruktur lain yang menghasilkan penerimaan, misalnya pembangunan jembatan Batam-Bintan. Sebagai referensi, pemerintah DKI Jakarta pada tahun ini berencana akan menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp 1,7 tiliun untuk membiayai empat proyek yaitu pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, pembangunan dan pengembangan rumah susun Penjaringan, pengembangan terminal Pulo Gadung, dan pembangunan jaringan air limbah Casablanca.

 Gubernur dan DPRD Kepri tidak perlu alergi dengan obligasi. Sejarah mencatat obligasi daerah sesungguhnya bukanlah barang baru di Indonesia, sebelum kemerdekaan tepatnya awal dekade 1900-an banyak kota di Indonesia, diantaranya Bandung, Batavia (Jakarta), Buitenzorg (Bogor) dan Surabaya sudah menerbitkan obligasi daerah dengan jangka waktu (tenor) 15 sampai 40 tahun.

Sebagai contoh, tahun 1921 Pemda Surabaya menerbitkan obligasi sebesar 5.000.000 dengan masa amortisasi untuk jangka waktu 40 tahun, dengan tingkat bunga 7,5%. Obligasi ini umumnya digunakan untuk membiayai kegiatan di daerah perkotaan, seperti penyediaan fasilitas air bersih, pembebasan tanah, pembangunan kantor dan perumahan. 

Pada masa itu obligasi yang diterbitkan tidak mendapat jaminan dari pemerintah pusat di Belanda. Obligasi tersebut diterbitkan di Belanda dan didaftarkan pada bursa di Amsterdam dan Batavia (Jakarta). Obligasi daerah merupakan salah satu sarana paling mungkin dan layak menjadi sumber pendanaan baru bagi Kepri guna keluar dari jerat masalah infrastruktur ditengah keterbatasan anggaran dan ketatnya persaingan menarik investasi asing dengan negara-negara tetangga. (dimuat di harian Batam Pos, Tanggal 5 April 2012, halaman 2).***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar