Selasa, 31 Januari 2012

OPINI

Prestasi di Tengah
Gejolak Dunia



OLEH: DJASARMEN PURBA, SH


Di tengah gejolak perekonomian dunia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih mampu membuat prestasi bagus, hingga triwulan III 2011 pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) daerah ini tercatat sebesar 7,10 persen, berada di atas pertumbuhan nasional yang hanya mampu mencapai 6,4 persen. Badan Pusat statistik Kepri melaporkan, atas dasar harga berlaku, sector ekonomi yang menunjukkan nilai tambah bruto yang terbesar pada triwulan III tahun 2011 adalah sector industri pengolahan sebesar Rp9.852.699,42 juta, kemudian sector perdagangan, hotel dan restoran Rp3.926.061,62 juta, disusul oleh sektor konstruksi sebesar Rp1.608.003,17 juta dan terakhir sector pertambangan dan penggalian sebesar Rp 1.536.223,22 juta. Sektor ekonomi lainnya masing-masing menghasilkan nilai tambah bruto dibawah 1 triliun rupiah.. 

Kontribusi sektor industri pengolahan yang dominan pada pertumbuhan PDRB Kepri mengindikasikan status kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) membawa implikasi positif pada perkembangan ekonomi wilayah ini, meskipun belum begitu maksimal. 

Menurut kalangan analis ekonomi, mestinya dengan status FTZ Kepri bisa tumbuh jauh lebih besar lagi, sekurang-kurangnya 9 atau 10 persen. Namun turunnya permintaan global akibat krisis yang berlangsung di zona Eropa dan Amerika serta masih terdapat berbagai hambatan perdagangan (lalu lintas barang) di kawasan FTZ, sehingga  sulit bagi Kepri untuk dapat tumbuh jauh lebih besar dari saat ini, terlebih mencapai pertumbuhan dua digit. Sebagai kawasan perdagangan bebas, mestinya di Kepri tidak lagi diberlakukan kebijakan master list untuk barangbarang yang masuk—karena prinsip pelabuhan bebas yakni semua barang boleh masuk, kecuali yang dilarang. Tapi dalam prakteknya, kebijakan tersebut masih diterapkan dan menjadi penghambat. Di samping itu sebagai kawasan FTZ seharusnya pemerintah menjamin kepastian hukum dan pemberian fasilitas tax holiday, kemudahan perizinan, lokasi dan harga listrik yang lebih murah untuk menarik minat investor menanamkan modalnya. Sejauh hal-hal semacam itu tidak terpenuhi sulit bagi Kepri untuk dapat bersaing dengan negara lain.

RTRW
Khusus soal lokasi (lahan) selama ini menjadi perhatian serius kalangan investor asing. Konflik-konflik pertanahan seperti di masa lalu jangan sampai terulang lagi. Sebab itu penataan ruang melalui RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) provinsi Kepri harus dibuat sebaik mungkin dan terintegrasi dengan kabupaten kota serta nasional. Melalui RTRW, kepastian hokum bagi investor dalam berinvestasi dapat terjamin. Lebih jauh lagi, keberadaan RTRW dapat mempromosikan kawasan tertentu pada investor yang disusun dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada kawasan-kawasan yang terpilih.

Namun, sayangnya hingga kini RTRW Kepri belum juga disahkan karena terhambat belum tuntasnya proses verifikasi penetapan wilayah kehutanan di seluruh Kepri oleh Kementerian Kehutanan, terutama menyangkut penetapan tapal batas yang menjadi wilayah kehutanan, berikut jenis-jenis hutan lainnya. Penyelesaian penyusunan RTRW Kepri merupakan pekerjaan rumah yang harus dapat diselesaikan segera. Terkatung katung RTRW Kepri dapat menghambat pembangunan daerah ini. Belakangan sejumlah investor kabarnya memutuskan menunda rencananya menanamkan modalnya di Kepri, bahkan sejumlah kabupaten/kota tidak dapat menyelesaikan penyusunan RTRW karena terkendala oleh belum disahkan RTRW provinsi.

Nasib Pulau Dompak
Terganggunya proses pembangunan Kepri semakin diperparah dengan belum selesainya proyek pembangunan pusat pemerintahan provinsi Kepri di pulau Dompak. Proyek senilai 1,9 triliun rupiah yang dibangun sejak 2007 dan dijadwalkan rampung pada 19 Agustus 2010 lalu atau bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Ismeth Abdullah-HM Sani, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri periode 2005-2010. Namun hingga kini proyek tersebut masih terbengkalai. Terbengkalainya proyek pusat pemerintah pulau Dompak akan menurunkan citra pemerintah di mata masyarakat utamanya para pelaku usaha, sehingga dapat menurunkan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah. Karena itu DPRD dan Pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan untuk tetap melanjutkan proses pengerjaan proyek tersebut, terlebih dana yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk membiayai pembangunan proyek pulau Dompak sudah terlalu banyak. 

DPRD dan Pemerintah Provinsi tidak perlu khawatir untuk terus melanjutkan proyek pulau Dompak. Menyangkut soal dugaan adanya tindak pidana pada proyek tersebut tetap perlu dilakukan.audit investigasi oleh pihak yangberwenang terutama pada anggaran tahun jamak (2007-2010), namunusulan tambahan anggaran baru bagi kelanjutan proyek harus disetujui DPRD terlebih pemerintah pusat telahmenyetujui penambahan anggaran bagi kelanjutan proyek pulau Dompak.Sesungguhnya kelanjutan proyektersebut kini berada ditangan DPRD, bersedia atau tidak menyetujui tambahan anggaran. Namun terlepas dari itu, pemprov Kepri dapat mulai memanfaatkan perkantoran yang sudah selesai dibangun, misalnya kantor gubernur. 

Kehadiran Gubernur dan seluruh jajarannya di pulau Dompak merupakan hal penting untuk meningkat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Bukan rahasia lagi bahwa belakangan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah provinsi turun dratis, paska ditetapkannya pulau Berhala yang menjadi sengketa antara Kepri dan Jambi, akhirnya diputuskan Mendagri diberikan kepada provinsi tetangga tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  44 Tahun 2011.

Pulau Berhala
Lepasnya pulau tersebut ke Provinsi Jambi menimbulkan luka yang cukup dalam bagi masyarakat Kepri, mengingat persoalan pulau Berhala bagi masyarakat Kepri, bukan semata soal tanah ditengah laut, namun menyangkut sejarah yang terkait erat  dengan marwah (harga diri  masyarakat Kepri. Jika dilihat jauh ke belakang, Pulau Berhala sudah masuk dalam wilayah Keresidenan Riau (provinsi induk Kepri-red) sejak tahun 1922. Sepanjang sejarah pemilu negeri ini, sejak pemilu pertama tahun 1955 hingga pemilu terakhir tahun 2009, warga Pulau Berhala juga dimasukkan ke Riau dan Kepri. Demikian juga dengan  perangkat desanya diangkat dan tergabung dalam Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Undang- Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan KabupatenLingga. Karena itu langkah Pemprov melakukan uji materi Permendagri 44/ 2011 ke Mahkamah Agung (MA) sudah tepat dan perlu didukung oleh
semua elemen masyarakat Kepri.

Unggulan
Pekerjan Rumah (PR) bagi Pemda Provinsi Kepri yaitu untuk menetapkan hasil unggulan daerah. Menurut hemat penulis unggulan tersebut adalah : Sektor Pariwisata, Hasil Kelautan (Perikanan, Rumput laut), Free Trade Zone / FTZ, Minyak/Gas. Jika warga daerah provinsi lain datang berkunjung ke Kepri tentunya mereka akan dapat menikmati ke tiga unggulan tersebut, sehingga menjadi buah bibir. Atau bila perlu ada terobosan dari Pemda Provinsi Kepri, untuk menjadikan daerah ini menjadi daerah unggulan, apakah sudah waktunya dicetuskan: Kepri Menjadi Daerah Khusus? Dukungan seluruh elemen masyarakat merupakan modal utama bagi pemerintah dan DPRD Kepri menatap tahun depan (2012). Berbagai perisitiwa baik positif maupun negatif yang terjadi  sepanjang tahun 2011 hendaknya dapat  pemicu bagi seluruh pihak untuk membawa Kepri menjadi lebih baik dan berjaya di masa depan. Batam Pos Senin 17 Mei 2010 (halaman 4).***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar