Kamis, 26 Januari 2017
Kamis, 01 Desember 2016
Broadcast dari IPS
Pengujian UU Np.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terhadap UUD 1945 di MK,

Pemohon : Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, S.H., Ir. Anang Prihantoro, dan Marhany Victor Poly Pua.
Kuasa Hukum : Law Firm A.Irmanputra Sidin & Associates
Perkara No 109/PUU-XIV/2016
Pasal yang diuji dalam UU MD3 : Pasal 15 ayat (2) menyatakan :“Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.”Pasal 84 ayat (2) menyatakan : “Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.”Pasal 260 ayat (1) menyatakan : “Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.” Pasal 300 ayat (2) menyatakan :“Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DPD.” Alasan konstitusional Masa Jabatan Pimpinan MPR, DPR dan DPD Bahwa norma-norma UU MD3 yang mengatur tentang Pimpinan lembaga legislatif (DPD, MPR, dan DPR) ketika norma tersebut mengatur dipilih dari dan oleh anggota masing-masing lembaga namun tidak mengatur dan menentukan masa jabatan pimpinan lembaga legislatif yang akan dipilih tersebut. Masa jabatan Pimpinan MPR, DPD, dan DPR yang hanya diatur dalam level Peraturan Tata Tertib masing-masing lembaga jelas dapat menimbulkan gejolak dan perubahan konstalasi politik yang tidak menentu. Masa jabatan pimpinan ketiga lembaga kekuasaan legislatif tersebut, setiap detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan tahun Pimpinan-nya dapat berganti sesuai dengan “deal-deal politik” yang terjadi di lembaga tersebut. Anggota MPR, DPR, dan DPD yang memilih dan dipilih tidak jelas dan tidak ada kepastian hukum untuk berapa lama masa jabatan Pimpinan tersebut. Dengan nihilnya kepastian mengenai masa jabatan Pimpinan MPR, DPR dan DPD, maka setiap detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan tahun Pimpinannya dapat berganti sesuai dengan deal-deal politik yang terjadi di lembaga tersebut yang tentunya menggunakan legitimasi paripurna guna mewujudkannya. Persoalan penafsiran terhadap masa jabatan yang menimbulkan ragam penafsiran haruslah diselesaikan dengan memberikan penafsiran yang benar yang memberikan kepastian hukum yang adil menurut konstitusi. Jikalau tidak, maka kejadian yang terjadi saat ini di DPD bisa menjangkiti kamar sebelahnya yaitu DPR bahkan MPR. Apabila itu terjadi maka setiap tahun kita akan lihat, dunia politik akan melakukan pertengkaran internal guna saling menggulingkan kekuasaan dengan menggunakan rezim masa jabatan pimpinan. Hal ini akan bermasalah ketika diperhadapkan bahwa dogma sidang paripurna adalah forum tertinggi ketika undang-undang tidak mengaturnya secara jelas dan tegas akan masa jabatan pimpinan, maka parlemen akan dengan mudah mengatur dan memberlakukan masa jabatan pimpinan DPD dan parlemen lainnya berdasarkan “hukum rimba politik”, siapa yang kuat maka itulah yang menang (berlaku). Dalam artian bahwa demokrasi kita akan terseret pada ruang demokrasi kuantitatif belaka bukan demokrasi kualitatif dimana ada konstitusi yang memberikan payung hukum secara tegas. Pada konteks demokrasi kualitatif inilah yang disebut prinsip demokrasi konstitusional bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945). Artinya, ketiadaan masa jabatan pimpinan lembaga legislatif akan melanggar prinsip demokrasi konstitusional (constitutional democracy principle). Oleh karenanya kepastian mengenai batas waktu jabatan Pimpinan MPR, DPR, dan DPD perlu diatur dalam hukum yang sifatnya statis untuk menjaga dan menciptakan stabilitas dan kepastian hukum, perubahan hukum yang lentur akan menimbulkan ketidakpastian yang tentunya cenderung akan menimbulkan anarki (Putusan MK No.51-52-59/PUU-VI/2008). Bahwa persoalan masa jabatan Pimpinan lembaga DPD , MPR , dan DPR adalah persoalan konstitusional yang harus segera diselesaikan demi terwujudnya ketatanegaraan yang ajeg, kepastian hukum yang adil, dan demi stabilitas politik serta terwujudnya tugas dan fungsi lembaga legislatif yang konstan dan tidak terganggu. Bahwa oleh karenanya guna mengantisipasi hal tersebut sesungguhnya intensi konstitusi (constitutional intent) menunjukkan bahwa masa jabatan pimpinan kekuasaan legislatif mengikuti masa jabatan anggotanya, sebagaimana rezim pemilu / politik 5 tahunan yang telah ditegaskan lebih dulu melalui masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945. Kekuasaan lembaga legislatif (MPR, DPR, DPR, dan DPRD) dan Eksekutif (Presiden) merupakan jabatan politik yang mengikuti rezim pemilu 5 tahunan. Artinya Pimpinan Kekuasan legislatif pun seharusnya mengikuti rezim pemilu 5 tahunan (Pasal 2 ayat (1), Pasal 7, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2) UUD 1945). Pembatasan masa jabatan anggota MPR, DPR dan DPD kemudian didasarkan pada periode politik 5 tahunan/pemilu. Anggota MPR, DPR, dan DPD memperoleh sumber konstitusionalitas masa jabatan jelas berdasarkan pada periode politik pemilihan umum 5 tahun sekali. Pimpinan MPR, DPR dan DPD yang juga sebagai anggota MPR, DPR, dan DPD yang merupakan representasi lembaga MPR, DPR, dan DPD juga terikat dan dibatasi masa jabatannya dengan agenda demokrasi pemilu 5 tahun sekali. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas jelas secara konstitusional masa jabatan Pimpinan DPD-RI adalah 5 (lima) tahun, dan materi masa jabatan ini sesungguhnya materi yang harus ditulis tegas minimal pada level undang-undang bukan pada aturan internal parlemen atau Peraturan Tata Tertib. Hal ini sudah ditegaskan dalam Putusan MK tentang pentingnya pembatasan pengaturan masa jabatan oleh lembaga bahwa : Untuk menentukan masa tugas pejabat negara sebagai pejabat publik harus ada kejelasan kapan mulai diangkat dan kapan saat berakhirnya masa tugas bagi yang bersangkutan agar ada jaminan kepastian hukum sesuai dengan kehendak konstitusi (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010). Peraturan Tatib Tidak Dapat Berlaku Surut Norma Pasal 300 ayat (2) UU MD3 memberikan kesan dan penafsiran karena hanya “berlaku dilingkungan internal DPD” seolah-olah memberikan ruang Peraturan Tata Tertib DPD-RI yang berlaku di internal DPD maka tidaklah erga omnes sehingga DPD dapat memberlaku surutkan berdasarkan animo politik bahkan despotism politik seolah menjadi halal. Norma pemberlakuan surut diberlakukan mengakibatkan hilangnya hak atas jabatan Pimpinan DPD-RI, yang sudah bersumpah berdasarkan keadaan hukum yang berbeda dengan keadan hukum peraturan tata tertib baru. Sebagai catatan bahwa meski Peraturan Tatib adalah kewenangan DPD, namun bukan berarti ruang politik bebas hambatan, sehingga koridor konstitusi dan undang-undang bisa ditabrak sesuai kehendak politik mayoritas. Demokrasi kuantitatif harus tunduk pada demokrasi kualitatif, yaitu demokrasi yang berjalan pada rel konstitusi, kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945), demokrasi yang tunduk pada konstitusionalisme. Ketentuan pemberlakuan surut masa jabatan Pimpinan DPD-RI telah menimbulkan permasalahan hukum, pemotongan masa jabatan 5 tahun hasil paripurna pada awal periode menjadi 2,5 tahun jelas tidak dapat dilaksanakan sehingga melanggar asas dapat dilaksanakan karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak anggota yang telah memilih dan bersamaan dengan hak dipilih anggota yang terpilih. Oleh karenanya praktek politik ketatanegaraan semakin hari semakin liar, karenanya pagar-pagar pembatas yang jelas dan tegas semakin harus ditulis dalam sistem konstitusionalisme kita. Ketentuan bahwa “Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DPD pada kenyataannya membutuhkan konfirmasi konstitusional bahwa tata tertib tersebut tidak berlaku surut”. PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRIORITAS Mengingat urgensinya perkara a quo, mohon agar Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk segera memeriksa dan mengadili permohonan uji materi perkara a quo dikarenakan untuk segera adanya tafsir konstitusional mengenai masa jabatan, laporan kinerja Pimpianan DPD-RI dan pemberlakuan Tata Tertib DPD-RI, sehingga dapat menghindari instabilitas dan kekacauan politik di internal DPD-RI, mengganggu kinerja, tugas dan fungsi DPD-RI, dan segera dapat memberikan kepastian hukum yang adil sebelum dilakukannya paripurna DPD – RI sekitar bulan Maret Tahun 2017 dengan agenda pemilihan kembali pimpinan DPD-RI yang dianggap telah habis masa jabatannya; Petitum Pokok Perkara Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka PARA PEMOHON memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Terhormat pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Uji Materil sebagai berikut: 1. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai :“Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap dengan masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana masa jabatan keanggotaan MPR.” 2. Menyatakan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai: “Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap dengan masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana masa jabatan keanggotaan DPR.” 3. Menyatakan Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai : “Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD dengan masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana masa jabatan keanggotaan DPD.” 4.Menyatakan Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai: “Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DPD dan tidak berlaku surut”;
Senin, 02 November 2015
Pemerintah Diminta Kejar Aktor di Balik Kasus Kebakaran Hutan
Anggota Tim Kerja Asap Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) Djasarmen Purba mendesak pemerintah untuk menindak
pelaku penyebab kebakaran hutan.
Djasarmen juga mendukung upaya
DPR membentuk panitia khusus (pansus) asap untuk mencari penyebab kebakaran
hutan.
"Pemerintah harus kerja
sama dengan DPR untuk membentuk Pansus Asap. Pansus harus kerja keras dan cepat
untuk hasilkan rekomendasi," kata Purba dalam Dialog Kenegaraan bertajuk
Menanti Akhir Drama Kabut Asap di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).
Djasarmen Purba menuturkan,
selama ini negara telah melakukan pembiaran terhadap sejumlah perusahaan
pembakar lahan.
Menurut dia, pelaku kejahatan
lingkungan dibiarkan keluar masuk ke Indonesia dan mengendalikan bisnis
perkebunannya dari Singapura.
Oleh karena itu, dia
meminta pemerintah segera menandatangani perjanjian ekstradisi dengan
pemerintah negara tetangga yang menjadi tempat pelarian para pelaku kejahatan
lingkungan di Indonesia.
"Ada mafia pelaku
kejahatan lingkungan melarikan diri ke Singapura. Perjanjian ekstradisi antara
Indonesia dan Singapura untuk memulangkan aktor kejahatan lingkungan harus
dilakukan," kata Purba.
Jumat, 30 Oktober 2015
Seminar MPR RI dalam Penguatan DPD RI dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
| Djasarmen Purba, SH foto bersama dengan Mahasiswa Unrika Fakultas Fisipol |
Batam,
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
menggelar seminar dengan tema "Urgensi Penguatan Lembaga DPD dalam Sistem
Ketatanegaraan" di Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Selasa, 27 Oktober
2015.
Hadir sebagai pembicara Anggota
DPD RI komite II Djasarmen Purba, SH, didampingi oleh Ronald Perlindungan
Hasibuan,SIP,MTQM(HONS) yang merupakan Dosen FISIPOL UNRIKA. Seminar yang
dihadiri sekitar seratus lima puluhan mahasiswa/i dan dosen, juga bertujuan memaparkan
pentingnya posisi DPD RI dalam ketatanegaraan kita.
"DPD RI itu sangat penting
dan perlu dikuatkan dan ada mekanisme yang perlu diambil, antara lain
kesepakatan dengan partai dan lewat kesepakatan tersebut akan dilaksanakan
sidang MPR," kata Djasarmen saat menyampaikan materinya.
Ditambahkannya, pelaksanaan
sidang juga merupakan rekomendasi MPR Periode 2009-2014 dimana salah satu
rekomendasinya adalah amandemen UUD 1945 dalam rangka penguatan DPD dan juga
penguatan ketatanegaraan. Hal ini akan menampik anggapan selama ini mengatakan
bahwa DPD hanya sebagai aksesoris demokrasi untuk menjawab kebutuhan reformasi.
"Harus ada "chek and
balance" antara DPR dan DPD dalam pembahasan RUU. Kewenangan ini bukan
dalam rangka merampas kewenangan DPR yang ada dipusat namun meminta hak daerah
agar diberikan kepada DPD," ujar Djasarmen.
Dalam kesempatan ini ia juga
berpendapat, kelangkaan beras yang harus segera disiasati, khususnya untuk
Batam dimana kran impor harus diberikan keistimewaan di daerah ini yang punya
aturan Free Trade Zone (FTZ).
"Terkait kabut asap, kondisi
ini harus dijadikan sebagai Darurat sipil, jangan di dorong menjadi bencana
nasional. Masalah kabut asap juga masalah pemerintah daerah bukan pemerintah
pusat saja yang harus disalahkan, dan perusahaan yang melakukan pembakaran
harus diminta pertangungjawabannya," tutupnya
Selasa, 27 Oktober 2015
DPD RI Gelar Diskusi Ekonomi Maritim Jadi Lokomotif Menuju MEA 2015
DPD: Menghadapi MEA, Potensi Kemaritiman Kepri Harus Dimaksimalkan
INFOKEPRI.COM, BATAM - Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) diakhir tahun 2015 ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia bekerjasama dengan Universitas Batam menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). FGD ini dilaksanakan di sekretariat Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Batam, Ruko Taman Raya Batam Center, Jum'at, 23 Oktober 2015 sekitar pukul 16.00 WIB.
FGD ini bertujuan menyosialisasikan potensi-potensi kemaritiman dimiliki Provinsi Kepualauan Riau dan khususnya Batam, kedepannya dapat difungsikan semaksimal demi kesejahteraaan rakyat Kepri. Selain itu, menampung berbagai masukan dari daerah dan solusi-solusi penuntasan berbagai permasalahan kemaritiman baik serta permasalah regulasi hukum dan perundang-undangan maupun tekhnis-tekhnis dilapangan.
Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Djasarmen Purba, SH dalam materinya memaparkan potensi Ekonomi Maritim skala nasional yang mencakup potensi perikanan sebesar US$ 32 milyar (tangkap, budidaya, dan olahan), potensi minyak dan gas sebesar US$ 21 milyar (Blok Natuna : 6000 milyar metrik kubik (terbesar di dunia), wisata bahari sebesar US$ 2 milyar, transportasi laut (forwarding, support vessel,stevedoor) sebesar US$ 20 milyar. Kemudian pengembangan pesisir (industri garam, rumput laut, galangan dan pelabuhan) sebesar US$ 56 milyar, dan potensi biotek dan biofarma (oleochemicals dan vaksin) sebesar US$ 40 milyar. Sehingga total keseluruhan potensi ekonomi Maritim Indonesia itu sekitar sebesar US$ 171 milyar/tahun.
"MEA harus jadi peluang yang harus dijadikan mendobrak Pertumbuhan ekonomi, meningkatkan ekspor, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja," kata Djasarmen.
Ditambahkan Djasarmen, dalam menghadapinya masyarakat Kepri mempersiapkan sumber daya manusia sehingga mampu bersaing dengan negara-negara tetangga. DPD RI akan berjuang mewujudkan pengembangan tersebut baik dari segi perjuangan reformasi regulasi hukum maupun kebijakan-kebijakan.
"MEA sudah ada di depan mata, siap tidak siap kita harus menghadapinya secara bersama dan ini tanggung jawab kita semua," tuturnya.
Pemateri lainnya, Dr. Chabulah wibisono, SE, MM, dalam materinya mengungkapkan, Kepri memiliki potensi sangat besar untuk dioptimalkan, baik itu sumber daya alam (SDA) seperti yang terdapat di Anambas dan Natuna yakni potensi perikanan (ikan tuna, duyung), dan minyak yang berlimpah.
"Selain itu, Kepri juga punya potensi pariwisata laut dan pelabuhan yang dapat dioptimalkan dalam perdagangan antar kawasan dan pariwisata, tinggal bagaimana kita mengemas semuanya," tutup Chabulah diakhir pemaparan materinya.
Kegiatan ini dihadiri sekitar lima puluahan Mahasiswa/i dari Fakultas Ekonomi Universitas Batam (UNIBA). Hadir beberapa narasumber mendampingi Djasarmen Purba, SH. Diantaranya Bambang Setiawan SE,MM yang merupakan Dosen fakultas Ekonomi UNIBA, juga DR.Chabbullah Wibisono, SE, MM yang juga merupakan rekan seprofesi Bambang di UNIBA. Adapun moderator FGD adalah Dosen Fakultas Hukum UNIBA Lagat Siadari, SE, MH.*
Banyak UU Bermasalah di Daerah, Djasarmen Purba Gelar FGD di UIB
INFOKEPRI.COM, BATAM - Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas International Batam (UIB) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema "Menginventarisasi undang-undang yang bermasalah di daerah". FGD ini dilaksanakan di Aula UIB, Kamis, 15 Oktober 2015.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Djasarmen Purba sebagai salah satu narasumber memaparkan berbagai realitas perundang-undangan yang ada di Batam secara khususnya dan Kepri secara umumnya.
"Banyak kami inventarisir, masalah tumpang tindihnya peraturan maupun undang-undang di kota Batam atau Kepri, salah satunya UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan," ujar Djasarmen.
Ia menjelaskan, adanya ketidakadilan di Batam, menyangkut UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang mana SK Menteri Kehutanan bisa membatalkan Undang-undang diatasnya. Namun setelah dilakukan gugatan ke PTUN akhirnya dimenangkan si penggugat.
Dalam FGD yang dihadiri dosen dan mahasiswa sekitar 100 peserta ini, juga mendiskusikan kewenangan antara BP Batam dengan Pemko Batam. Diharapkan kedepannya melakukan penelitian dengan kedua wewenang dua lembaga tersebut. Sehingga yang bertentangan dapat diperbaiki, dan masyarakat tidak dirugikan lagi khususnya dalam pengurusan perizinan.
Djasarmen juga menampung masukan tentang RUU Corporate Social Responsibility (CSR), terkait seberapa besar CSR menguntungkan bagi kesejahteraan rakyat. Ia berjanji DPD akan berupaya berjuang dalam pembahasan RUU CSR agar sesuai dengan pasal 22 d UUD tahun 1945, yang berkaitan dengan otonomi daerah dan perimbangan keuangan daerah.
"DPD akan berjuang dalam pembahasan RUU CSR nantinya, agar masyarakat juga merasa diuntungkan", tukasnya.
Narasumber lainnya yang mendampingi Djasarmen, yaitu Dosen di Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Kepulauan UNRIKA, Edi Faishal Muttaqin yang juga mengajar di Fakultas Hukum (FH) UNRIKA.*
Senin, 04 Mei 2015
Opini
(Refleksi Hari
Pendidikan Nasional 2 Mei 2015)
Oleh:
Djasarmen Purba.SH
Anggota DPD RI
Dapil Provinsi Kepri
Batam Pos, 2 Mei 2015
Pada Pilres yang lalu, pasangan
Jokowi dan Jusuf Kalla tampil dengan ide revolusi mental, sebuah ide untuk
mengubah cara pandang dan sikap hidup manusia Indonesia dalam menghadapi
tantang zaman.
Kutipan tulisan Jokowi ( Calon Presiden) dalam Opini
Harian Kompas terbitan tanggal 10 Mei 2014 menyebutkan : karena
reformasi yang dilakukan bangsa ini hanya bertumpu dan ditujukan pada
aspek-aspek kelembagaan semata, dan belum menyentuh paradigma, mindset, atau
budaya politik dalam rangka pembangunan bangsa (nation building).Kita hanya
mereformasi aspek-aspek kelembagaan dan sistem bernegara, tetapi lupa merombak
mentalitas para penyelenggara sistem ini.Padahal menurut Jokowi, “Sehebat apa
pun kelembagaan yang kita ciptakan, selama ia ditangani oleh manusia dengan
salah kaprah tidak akan membawa kesejahteraan”.Itulah sebabnya, bagi Jokowi
:“Agar perubahan benar-benar bermakna dan berkesinambungan, dan sesuai dengan
cita-cita Proklamasi Indonesia yang merdeka, adil, dan makmur, kita perlu
melakukan revolusi mental”.
Mentalitas atau
budaya macam apa saja yang harus direvolusi ?Jokowi menyebut sedikitnya 8 (delapan)
karakteristik budaya (dalam dua paragrap yang berbeda) yang tumbuh dan
berkembang dalam tradisi represif orde baru, yang hingga saat ini masih
berlangsung, bahkan beberapa diantaranya memperlihatkan gejala yang semakin
merajalela. Kedelapan mentalitas budaya itu adalah :korupsi, intoleransi
terhadap perbedaan, sifat rakus, ingin menang sendiri, ingin kaya secara
instan, kecenderungan menggunakan kekerasan dalam memecahkan masalah, pelecehan
hukum, dan sifat oportunis. Kegagalan melakukan perubahan dan memberantas
penyakit-penyakit mentalitas budaya ini menurut Jokowi akan mengakibatkan
keberhasilan-keberhasilan reformasi yang sudah dicapai lenyap bersama
kehancuran bangsa ini. Maka revolusi mental, sekali lagi, adalah pilihan jalan
mendesak yang harus segera dilakukan oleh bangsa ini.
Selanjutnya Jokowi menyarankan, bahwa dalam melakukan
revolusi mental, mengubah mindset dan memberantas budaya dan praktik-praktik
buruk tadi itu bangsa Indonesia dapat menggunakan ajaran Trisakti-nya Bung
Karno sebagai dasar pijakan.Sebuah pemikiran yang menghendaki agar bangsa
Indonesia berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan berkepribadian
dalam kebudayaan (kepribadian khas Indonesia, tentunya).Revolusi mental ini
juga harus didasarkan pada nilai, budaya dan karakter bangsa Indonesia sendiri,
tidak dipijakkan pada nilai dan budaya asing yang tidak selamanya dan tidak
semuanya cocok bagi bangsa Indonesia.
Pertanyaan kemudian bagaimana ‘Revolusi
Mental’ dimaknai ? Revolusi Mental melibatkan semacam strategi kebudayaan. Namun
kebudayaan disini bukan sekedar dipahami sebagai seni pertunjukan, pameran,
kesenian, tarian, lukisan, atau celoteh tentang moral dan kesadaran, melainkan
sebagai corak/pola cara-berpikir, cara-merasa, dan cara-bertindak yang
terungkap dalam tindakan, praktik dan kebiasaan kita sehari-hari.
Pendidikan lewat sekolah
merupakan salah satu lokus untuk memulai revolusi mental. Karena itu maka
diperlukan adanya penataaan ulang sistem pendidikan Indonesia. Sejak dini anak-anak sekolah harus mengalami proses pedagogis
yang membuat etos warga negara ini ‘menubuh’ atau dapat menjadi tindakan
sehari-hari.
Cara mendidik perlu diarahkan
dari pengetahuan diskursif (discursive knowlegde) ke pengetahuan praktis
(practical knowledge). Artinya, membentuk etos bukanlah pembicaraan teori-teori
etika yang abstrak, tetapi bagaimana membuat teori-teori tersebut memengaruhi
tindakan sehari-hari. Pendidikan diarahkan menuju transformasi di tataran
kebiasaan.
Dimasa lalu (tepatnya tahun
1964-1965) usaha untuk menumbuhkan etos warga negara melalui pendidikan di
sekolah pernah diupayakan melalui penerapan sistem pendidikan Panca Wardhana, sistem
pendidikan yang menekankan pada nation and character building (pembangunan
bangsa dan wataknya). Namun sistem ini belum sempat berjalan sepenuhnya karena
diinterupsi peristiwa politik berujung pada tersingkirnya presiden Soekarno dari
kekuasaan.
Dalam pidatonya tanggal 17
Agustus 1964 yang diberi judul ““Tahun "Vivere Pericoloso" Bung Karno
secara tegas menyatakan; "Panca
Wardhana memang sistem pendidikan yang telah saya restui. Adapun
pengkhususan-pengkhususan dalam melaksanakan sistem itu, ada pengkhususan Panca Dharma, ada pengkhususan Islam, ada pengkhususan Katholik, ada pengkhususan Protestan, ada pengkhususan
Buddha, ada pengkhususan Hindu-Bali, ada pengkhususan Panca Cinta, dan
sebagainya, hal ini memang diperkenankan, asal dasarnya dan isi moralnya
Pancasila. Tidak percuma bahwa lambang nasional kita Bhinneka Tunggal Ika! Aku
ingin bahwa dari kebhinneka tunggal-ikaan itu lahir ide-ide, konsepsi-konsepsi,
kreasi-kreasi yang hebat sehebat-hebatnya, dan lahir pula putera-putera,
patriot-patriot, sarjana-sarjana, seniman-seniman, sasterawan-sasterawan,
ahli-ahli, bahkan empu-empu yang bisa dibanggakan.."
Satu tahun kemudian, sistem
pendidikan Panca Wardhana diperluas dan disempurnakan menjadi Sapta Usaha
Utama, melalui terbitnya Keputusan Presiden No. 1454 Tahun 1965 tentang nama
dan rumusan Induk Sistem Pendidikan Nasional. Penyelenggaraan pendidikan
meliputi (1) Sapta Usaha Tama; (2) Panca Wardhana; (3) Panitia Pembantu.
Pemeliharaan Sekolah dan Perkumpulan Orang Tua Murid dan Guru-guru (POMG); (4)
Pendidikan Masyarakat; (5) Perguruan Tinggi;
Sistem pendidikannya Panca Wardhana atau sistem lima aspek perkembangan meliputi, yaitu:
perkembangan moral, perkembangan inteligensi, perkembangan emosional artistik (rasa keharuan), perkembangan keprigelan, dan perkembangan jasmaniah.
Selanjutnya kelima wardhana tersebut diuraikan menjadi beberapa bahan pelajaran,
yakni: 1) Perkembangan moral: PKN, pendidikan agama/budi pekerti. 2)
Perkembangan inteligensi: bahasa Indonesia, baahsa daerah, berhitung, dan
pengetahuan alamiah, 3) Perkembangan emosional/artistik: seni sastra/musik, seni lukis/rupa, seni tari,
dan seni sastra/drama. 4) Perkembangan keprigelan: pertanian/peternakan,
industri kecil/pekerjaan tangan
koperasi/tabungan, dan keprigelan2 yang lainnya. 5)Perkembangan jasmaniah:
pendidikan jasmaniah, pendidikan kesehatan.
Jika presiden Jokowi serius
dengan ide revolusi mentalnya, maka salah satu usaha pertama yang perlu dia
tempuh adalah perbaikan sistem pendidikan Indonesia dengan mengembalikan sistem pendidikan Panca Wardhana sebagai sistem
pendidikan nasional. Sistem pendidikan ini merupakan sistem pendidikan yang
dari sejak mula disiapkan oleh pendiri bangsa untuk membentuk mental dan jiwa
manusia Indonesia.
Dalam kaitan peringatan hari
pendidikan nasional tahun 2015 ini, patut kiranya pemerintah mempertimbangkan
untuk mengembalikan dan menerapkan sistem pendidikan Panca Wardhana. Tanpa
merubah sistem pendidikan nasional, sulit bagi pemerintahan Jokowi untuk
mewujudkan revolusi mental. ***
Selasa, 14 April 2015
OPINI : MERABA PETA PETARUNGAN PILWAKO BATAM
Batam Pos, Selasa 14 April 2015
MERABA PETA PETARUNGAN PILWAKO BATAM
Oleh : Djasarmen Purba,SH
Anggota DPD RI Dapil Provinsi Kepri
Batam
akan menyelenggarakan Pemilihan Kepada Daerah secara langsung tahun ini.
Beberapa nama telah mulai bermunculan sebagai bakal calon Walikota periode 2015-2020.
Dalam beberapa bulan belakangan masyarakat kota Batam, mulai dari analis
politik, lembaga survei, media massa, kongkow-kongkow warung kopi, semuanya
menantikan kejelasan peta politik ini,
Meskipun
sudah banyak nama yang beredar untuk maju menjadi Walikota Batam, namun sejauh
ini, belum ada nama lain yang telah
resmi dicalonkan sebagai Walikota Batam, selain calon incumbent, Wakil Walikota
Batam, Rudi.SE, yang telah ditetapkan Partai Demokrat sebagai calon tunggal.
Di
luar nama Rudi, nama yang cukup kuat
mendapat dukungan masyarakat adalah anggota DPD RI asal Kepri dan mantan
Wakil Walikota Batam periode 2005-2009, Ria Saptarika. Namun sejauh ini Ria
belum memiliki kendaraan untuk maju sebagai Calon. Nama lain yang beredar
kencang dan kabarnya akan diusung Partai Gerindra adalah Hj. Asnah, anggota DPRD provinsi Kepri. Sementara
nama-nama lain lebih menghiasi pemberitaan sebagai calon Wakil Walikota Batam.
Jika
melihat konstelasi politik terakhir, kemungkinan Pilwako Batam akan diikuti
tiga pasangan, namun dalam politik, perhitungan politik bisa saja berubah pada
detik-detik akhir yang dalam pertandingan sepak bola lazim disebut sebagai
injury time. Tidak menutup kemungkinan pesertanya bertambah menjadi empat atau
hanya menjadi dua pasangan peserta saja.
Rudi vs Ria
Jika
tiga pasangan, maka kemungkinan yang muncul adalah Hj. Asnah, Rudi.SE, dan Ria
Saptarika. Untuk dua nama terakhir (Rudi dan Ria), keduanya banyak disebut
media dan masyarakat Batam sebagai saingan berat.
Dari
beberapa hasil survey, nama Ria Saptarika termasuk berada pada deretan atas calon
Walikota pilihan masyarakat, bersama nama Wakil Walikota Rudi.SE. Rudi
merupakan Wakil Walikota Batam dalam lima tahun terakhir, sehingga memiliki
akses yang lebih terbuka dalam menyentuh kelompok akar rumput.
Sementara,
Ria meskipun tidak lagi menjabat Wakil Walikota, namun popularitas dan elektabilitasnya
masih tinggi, ini dibuktikan dengan hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) pada pemilihan legislatif beberapa waktu lalu, dimana ia meraih suara
tertinggi.
Saat
ini, masyarakat Batam menanti-nanti siapakah pasangan yang akan dipilih Rudi.
Juga akankah Ria Saptarika mendapatkan kendaraan politik untuk maju Pilwako,
dan siapa pula pasangan yang akan dipilih mendampinginya ?
Namun
demikian, sebagai tokoh independent kendala utama yang dihadapi Ria saat ini
adalah kendaraan politik dan “gizi”. Walaupun memiliki tingkat popularitas dan
elektabilitas yang tinggi, tidak berarti dapat dengan mudah bagi Ria untuk
menarik dukungan partai-partai politik untuk meminangnya.
Namun
andaipun, tidak mendapatkan kendaraan politik, tidak serta merta peluang bagi
Ria tertutup sudah, masih ada jalur independent baginya untuk maju bertarung
pada Pilwako tahun ini. Namun pertanyaannya, akankah Ria bersedia maju melalui
jalur indepedent ? Bila Ria bersedia maju melalui jalur independent, siapkah
dia bekerja ekstra keras memenangkan pertarungan menghadapi calon incumbent yang memiliki
modal dan infrastruktur politik yang lebih siap dan lebih kuat.
Namun
bila, Ria Saptarika memutuskan tidak maju melalui jalur independent, kita akan
menyaksikan pertarungan Pilwako yang kurang seru dan menarik. Petarungan antara
Rudi versus Ria menjadi menarik karena keduanya selalu bersaing ketat dalam
berbagai hasil survey yang dibuat oleh sejumlah lembaga, sehingga petarungan
keduanya juga akan sangat ditentukan oleh siapa calon Wakil Walikota pendamping
mereka. Selain Ria Saptarika dari sisi Independent ada nama seperti
Sulistiawan, Carik Punggowo. Di kalangan warga Jawa namanya cukup populer dan diperhitungkan, dan secara profesional dia
penemu Cor Slab untuk pembangunan rumah murah. Ada juga nama Mangasi Panjaitan,
pada periode yang lalu pernah mencoba maju Pilwako dari jalur independent. Saat
ini Mangasi Panjaitan kelihatannya sangat serius maju Pilwako.
Cawako
Dari
sejumlah nama yang beredar baik dari kalangan birokrat maupun politisi, seperti
Irwansyah (Ketua DPW PPP Provinsi
Kepri), Amir Hakim Siregar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri dari Partai
Hanura), Asmin Patros (anggota DPRD Kepri dan tokoh warga Tionghoa) adalah
nama-nama yang cukup menarik untuk dijajaki oleh Rudi maupun Ria maupun Hj.
Asnah. Disamping nama-nama lain, misalnya Udin Sihaloho (Anggota DPRD Kota
Batam dari PDIP) maupun Zainal Abidin (Ketua DPD II Partai Golkar) dan Hardi S
Hood (Anggota DPD RI), Iman Setiawan ( Wakil Ketua DPRD Kota Batam dari Partai
Gerindra). Namun jangan diabaikan
beberapa Tokoh IKABSU (Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara) seperti Nutrien
Haloho(PNS) dan Onward Siahaan (Anggota DPRD Provinsi Kepri) dari Partai
Gerindra. Dari sisi pemilihan anggota DPRD Prov. Kepri/legislatif, Onward
Siahaan memperoleh suara tertinggi untuk caleg warga IKABSU.
Dari
kalangan profesional antara lain ada H. Abd. Basith Has dan M. Alfan Suheiri, yang
pernah berinisiatif mendirikan kabupaten RELANG (Rempang Galang). Sedangkan dari kalangan birokrat, nama-nama
seperti Istono (Deputy Ketua BP Batam), Gani Lasya (Deputy Ketua BP Batam), H. Jefridin
(Kepala Dispenda Kota Batam) dan Agus Sahiman (Sekdako Batam), patut juga dipertimbangkan
mendamping ketiganya. Masih ada dari PNS yaitu : Teuku Zulkifli (Kakanmenag Kota
Batam) dan Hartoyo Sirkoen, Amsakar Achamad yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan Kota Batam.
Koalisi
partai sangat dibutuhkan sebab belum ada satu partaipun yang berhasil lolos
untuk mencalonkan dalam Pilwako ini. Untuk itu harus diperhitungkan juga peta
dari segala sudut seperti Partai, Panguyuban, Organisasi Masyarakat/Keagamaan/Profesional
dan yang tak dapat dipungkiri adalah elektabilitas & popularitas calon yang
bersangkutan. Pertanyaan mendasar: Apakah isi Visi dan Misi dari calon yang
bersangkutan dimasukkan menjadi skala prioritas Pemberantasan Korupsi?
Kejelian Calon Walikota dalam menentukan
wakilnya sangat berpengaruh pada kemenangan, karena mungkin saja, pertarungan
pada Pilwako Batam 2015 ini, sesungguhnya adalah petarungan antar Calon Wakil Walikota.
***
Langganan:
Postingan (Atom)



