INFOKEPRI.COM, BATAM - Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas International Batam (UIB) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema "Menginventarisasi undang-undang yang bermasalah di daerah". FGD ini dilaksanakan di Aula UIB, Kamis, 15 Oktober 2015.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Djasarmen Purba sebagai salah satu narasumber memaparkan berbagai realitas perundang-undangan yang ada di Batam secara khususnya dan Kepri secara umumnya.
"Banyak kami inventarisir, masalah tumpang tindihnya peraturan maupun undang-undang di kota Batam atau Kepri, salah satunya UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan," ujar Djasarmen.
Ia menjelaskan, adanya ketidakadilan di Batam, menyangkut UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang mana SK Menteri Kehutanan bisa membatalkan Undang-undang diatasnya. Namun setelah dilakukan gugatan ke PTUN akhirnya dimenangkan si penggugat.
Dalam FGD yang dihadiri dosen dan mahasiswa sekitar 100 peserta ini, juga mendiskusikan kewenangan antara BP Batam dengan Pemko Batam. Diharapkan kedepannya melakukan penelitian dengan kedua wewenang dua lembaga tersebut. Sehingga yang bertentangan dapat diperbaiki, dan masyarakat tidak dirugikan lagi khususnya dalam pengurusan perizinan.
Djasarmen juga menampung masukan tentang RUU Corporate Social Responsibility (CSR), terkait seberapa besar CSR menguntungkan bagi kesejahteraan rakyat. Ia berjanji DPD akan berupaya berjuang dalam pembahasan RUU CSR agar sesuai dengan pasal 22 d UUD tahun 1945, yang berkaitan dengan otonomi daerah dan perimbangan keuangan daerah.
"DPD akan berjuang dalam pembahasan RUU CSR nantinya, agar masyarakat juga merasa diuntungkan", tukasnya.
Narasumber lainnya yang mendampingi Djasarmen, yaitu Dosen di Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Kepulauan UNRIKA, Edi Faishal Muttaqin yang juga mengajar di Fakultas Hukum (FH) UNRIKA.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar