Jumat, 30 Oktober 2015

Seminar MPR RI dalam Penguatan DPD RI dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

Djasarmen Purba, SH foto bersama dengan Mahasiswa Unrika Fakultas Fisipol
Batam,
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar seminar dengan tema "Urgensi Penguatan Lembaga DPD dalam Sistem Ketatanegaraan" di Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Selasa, 27 Oktober 2015.
Hadir sebagai pembicara Anggota DPD RI komite II Djasarmen Purba, SH, didampingi oleh Ronald Perlindungan Hasibuan,SIP,MTQM(HONS) yang merupakan Dosen FISIPOL UNRIKA. Seminar yang dihadiri sekitar seratus lima puluhan mahasiswa/i dan dosen, juga bertujuan memaparkan pentingnya posisi DPD RI dalam ketatanegaraan kita.
"DPD RI itu sangat penting dan perlu dikuatkan dan ada mekanisme yang perlu diambil, antara lain kesepakatan dengan partai dan lewat kesepakatan tersebut akan dilaksanakan sidang MPR," kata Djasarmen saat menyampaikan materinya.
Ditambahkannya, pelaksanaan sidang juga merupakan rekomendasi MPR Periode 2009-2014 dimana salah satu rekomendasinya adalah amandemen UUD 1945 dalam rangka penguatan DPD dan juga penguatan ketatanegaraan. Hal ini akan menampik anggapan selama ini mengatakan bahwa DPD hanya sebagai aksesoris demokrasi untuk menjawab kebutuhan reformasi.
"Harus ada "chek and balance" antara DPR dan DPD dalam pembahasan RUU. Kewenangan ini bukan dalam rangka merampas kewenangan DPR yang ada dipusat namun meminta hak daerah agar diberikan kepada DPD," ujar Djasarmen.
Dalam kesempatan ini ia juga berpendapat, kelangkaan beras yang harus segera disiasati, khususnya untuk Batam dimana kran impor harus diberikan keistimewaan di daerah ini yang punya aturan Free Trade Zone (FTZ).

"Terkait kabut asap, kondisi ini harus dijadikan sebagai Darurat sipil, jangan di dorong menjadi bencana nasional. Masalah kabut asap juga masalah pemerintah daerah bukan pemerintah pusat saja yang harus disalahkan, dan perusahaan yang melakukan pembakaran harus diminta pertangungjawabannya," tutupnya

Selasa, 27 Oktober 2015

SUMPAH PEMUDA

Djasarmen Purba

DPD RI Gelar Diskusi Ekonomi Maritim Jadi Lokomotif Menuju MEA 2015

DPD: Menghadapi MEA, Potensi Kemaritiman Kepri Harus Dimaksimalkan

 

INFOKEPRI.COM, BATAM - Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) diakhir tahun 2015 ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia bekerjasama dengan Universitas Batam menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). FGD ini dilaksanakan di sekretariat Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Batam, Ruko Taman Raya Batam Center, Jum'at, 23 Oktober 2015 sekitar pukul 16.00 WIB.
FGD ini bertujuan menyosialisasikan potensi-potensi kemaritiman dimiliki Provinsi Kepualauan Riau dan khususnya Batam, kedepannya dapat difungsikan semaksimal demi kesejahteraaan rakyat Kepri. Selain itu, menampung berbagai masukan dari daerah dan solusi-solusi penuntasan berbagai permasalahan kemaritiman baik serta permasalah regulasi hukum dan perundang-undangan maupun tekhnis-tekhnis dilapangan.
Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Djasarmen Purba, SH dalam materinya memaparkan potensi Ekonomi Maritim skala nasional yang mencakup potensi perikanan sebesar US$ 32 milyar (tangkap, budidaya, dan olahan), potensi minyak dan gas sebesar US$ 21 milyar (Blok Natuna : 6000 milyar metrik kubik (terbesar di dunia), wisata bahari sebesar US$ 2 milyar, transportasi laut (forwarding, support vessel,stevedoor) sebesar US$ 20 milyar. Kemudian pengembangan pesisir (industri garam, rumput laut, galangan dan pelabuhan) sebesar US$ 56 milyar, dan potensi biotek dan biofarma (oleochemicals dan vaksin) sebesar US$ 40 milyar. Sehingga total keseluruhan potensi ekonomi Maritim Indonesia itu sekitar sebesar US$ 171 milyar/tahun.
"MEA harus jadi peluang yang harus dijadikan mendobrak Pertumbuhan ekonomi, meningkatkan ekspor, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja," kata Djasarmen.
Ditambahkan Djasarmen, dalam menghadapinya masyarakat Kepri mempersiapkan sumber daya manusia sehingga mampu bersaing dengan negara-negara tetangga. DPD RI akan berjuang mewujudkan pengembangan tersebut baik dari segi perjuangan reformasi regulasi hukum maupun kebijakan-kebijakan.
"MEA sudah ada di depan mata, siap tidak siap kita harus menghadapinya secara bersama dan ini tanggung jawab kita semua," tuturnya.
Pemateri lainnya, Dr. Chabulah wibisono, SE, MM, dalam materinya mengungkapkan, Kepri memiliki potensi sangat besar untuk dioptimalkan, baik itu sumber daya alam (SDA) seperti yang terdapat di Anambas dan Natuna yakni potensi perikanan (ikan tuna, duyung), dan minyak yang berlimpah.
"Selain itu, Kepri juga punya potensi pariwisata laut dan pelabuhan yang dapat dioptimalkan dalam perdagangan antar kawasan dan pariwisata, tinggal bagaimana kita mengemas semuanya," tutup Chabulah diakhir pemaparan materinya.
Kegiatan ini dihadiri sekitar lima puluahan Mahasiswa/i dari Fakultas Ekonomi Universitas Batam (UNIBA). Hadir beberapa narasumber mendampingi Djasarmen Purba, SH. Diantaranya Bambang Setiawan SE,MM yang merupakan Dosen fakultas Ekonomi UNIBA, juga  DR.Chabbullah Wibisono, SE, MM yang juga merupakan rekan seprofesi Bambang di UNIBA. Adapun moderator FGD adalah Dosen Fakultas Hukum UNIBA Lagat Siadari, SE, MH.*

Banyak UU Bermasalah di Daerah, Djasarmen Purba Gelar FGD di UIB



 


INFOKEPRI.COM, BATAM - Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas International Batam (UIB) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema "Menginventarisasi undang-undang yang bermasalah di daerah". FGD ini dilaksanakan di Aula UIB, Kamis, 15 Oktober 2015.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Djasarmen Purba sebagai salah satu narasumber memaparkan berbagai realitas perundang-undangan yang ada di Batam secara khususnya dan Kepri secara umumnya.
"Banyak kami inventarisir, masalah tumpang tindihnya peraturan maupun undang-undang di kota Batam atau Kepri, salah satunya UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan," ujar Djasarmen.
Ia menjelaskan, adanya ketidakadilan di Batam, menyangkut UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang mana SK Menteri Kehutanan bisa membatalkan Undang-undang diatasnya. Namun setelah dilakukan gugatan ke PTUN akhirnya dimenangkan si penggugat.
Dalam FGD yang dihadiri dosen dan mahasiswa sekitar 100 peserta ini, juga mendiskusikan kewenangan antara BP Batam dengan Pemko Batam. Diharapkan kedepannya melakukan penelitian dengan kedua wewenang dua lembaga tersebut. Sehingga yang bertentangan dapat diperbaiki, dan masyarakat tidak dirugikan lagi khususnya dalam pengurusan perizinan.
Djasarmen juga menampung masukan tentang RUU Corporate Social Responsibility (CSR), terkait seberapa besar CSR menguntungkan bagi kesejahteraan rakyat. Ia berjanji DPD akan berupaya berjuang dalam pembahasan RUU CSR agar sesuai dengan pasal 22 d UUD tahun 1945, yang berkaitan dengan otonomi daerah dan perimbangan keuangan daerah.
"DPD akan berjuang dalam pembahasan RUU CSR nantinya, agar masyarakat juga merasa diuntungkan", tukasnya.
Narasumber lainnya yang mendampingi Djasarmen, yaitu Dosen di Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Kepulauan UNRIKA, Edi Faishal Muttaqin yang juga mengajar di Fakultas Hukum (FH) UNRIKA.*