Senin, 16 Desember 2013
Sabtu, 14 Desember 2013
Jumat, 13 Desember 2013
Kamis, 12 Desember 2013
Jumat, 06 Desember 2013
Kamis, 05 Desember 2013
Selasa, 03 Desember 2013
Kamis, 19 September 2013
Kamis, 22 Agustus 2013
Selasa, 20 Agustus 2013
Selasa, 12 Februari 2013
RAPAT KERJA ANGGOTA DPD RI TENTANG UU NO.1 TAHUN 2011 PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Anggota DPD RI Djasarmen Purba, SH melakukan Kunjungan Kerja dengan mangadakan Rapat Kerja Pengawasan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman di Kota Batam. Rapat Kerja ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tata Kota Batam Bapak Gintoyono Batong, Ketua REI Khusus, Bapak Djaja Ruslan dan Badan Pengusahaan ( BP ) Batam diwakilkan oleh Deputi Sarana BP Batam, Bapak I Wayan Subawa serta perwakilan dari Bank Tabungan Negara ( BTN ) cabang Batam.
Kepala Dinas Tata Kota, Pemko Batam Gintoyono Batong
mengaku kewalahan mengatasi rumah liar yang tersebar di Kota Batam.
Saat ini jumlah rumah liar yang terdata mencapai 42.182 unit dan jumlah
tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.
" Ini belum termasuk rumah yang bermasalah dalam hal Hak Pengelolaan
Lahan (HPL). Contohnya, rumahnya sudah dibangun oleh depelover dan sudah
dilunasi oleh konsumen melalui fasilitas kredit di bank. Tapi setelah
kredit dilunasi, konsumen tak bisa mendapatkan sertifikat rumah yang
sudah menjadi haknya," kata Gintoyono, saat rapat kerja Komite II DPD RI
Dapil Kepri dengan Pemko Batam, BP Batam, BPN Kota Batam, BTN Cabang
Batam dan REI Khusus Batam di kantor DPD RI Kepri di Sekupang,
Kamis(7/2).
Gintoyono menyebutkan, saat ini banyak warga di Kota
Batam mendirikan rumah di atas lahan yang bukan miliknya. Walaupun
mereka tahu, lahan yang mereka bangun itu bukan haknya. Tapi tetap saja
mereka lakukan. Sehingga, hal itu menimbulkan permasalahan di kemudian
hari. Ini masalah lama yang tidak pernah habisnya di Kota Batam
"
Rencananya, setiap penghuni rumah liar akan dibantu dengan membangun
rumah susun (rusun). Selama ini, pemerintah sudah berusaha untuk
menyelesaikan permasalahan rumah warga yang berada di atas lahan
pemerintah. Namun, kalau ini ditangani sendiri, untuk menertibkan
masyarakat tersebut, tentunya bisa membutuh waktu 60 tahun," terangnya.
I
Wayan yang ikut hadir dalam pertemuan itu mewakili Ketua BP Batam
mengungkapkan, terkait masalah izin HPL yang berbelit-belit dan lamban
karena banyak proses pembuatannya yang tersangkut di sejumlah instansi.
Kendalanya bisa di BPN Batam dan bisa juga di Tata Ruang. Karena, banyak
lahan pengembangan perumahan itu yang berada di kawasan hutan lindung
dan hutan wisata.
" Hingga saat ini, izin peralihan lahan
tersebut masih menunggu persetujuan dan belum ditandatangani menteri
kehutanan," kata I Wayan.
Di tempat terpisah, Anggota Komite II
DPD-RI Dapil Kepri, Jasarmen Purba menyebutkan, rapat kerja tersebut
dalam rangka kunjungan kerja DPD RI ke Provinsi Kepri. Hal itu dalam
rangka pengawasan pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 2011, tentang
perumahan dan kawasan pemungkiman. Dimana, perlu adanya pendalaman dan
pembahasan beberapa poin, terkait pengelolaan perumahan dan kawasan
pemukiman di Kota Batam.
" Rapat kerja ini untuk mengimpun
permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, Badan Pengawasan (BP)
Batam maupun REI Khusus Kota Batam, selaku bidang pengembangan
perumahan masyarakat. Sehingga, perencanaan pengembangan Kota Batam
ini, bisa berjalan sesuai undang-undang pasal 66 nomor 1 tahun 2011,"
kata Jasarmen.
Dikatakan, Jasarmen Purba, SH, di Kota Batam ini masih
banyak masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR) yang terkendala untuk
memiliki rumah permanen. Akibatnya, banyak dari para MBR untuk lebih
cendrung memilih dan membuat rumah di hutan-hutan atau disebut ruli.
"Mereka
punya uang muka untuk mengambil rumah murah. Tapi, mereka tidak bisa
melakukan KPR di Bank lantaran tidak ada jaminan yang kuat sebagai
persyaratan diperbankan. Jadi, untuk memudahkan masyarakat Batam agar
bisa memiliki rumah murah permanen ini, seharusnya Pemko Batam segera
segera membentuk Badan Layanan Umum(BLU), " papar Jasarmen Purba, SH.
Pemko
Batam bisa harus bisa membuat terobosan untuk mengatasi permasalahan
ini kedepan, kata Jasarmen Bisa saja, teranya lagi, dengan mencontoh
berdasarkan kajian yang telah dilakukan dan dikembangkan beberapa daeral
lain di Indonesia, seperti di daerah Palembang. (vnr) Terbit di Koran Batam Pos, Tribun Batam dan Haluan Kepri ( Jumat,08/02/2013)
Senin, 28 Januari 2013
Opini
Oleh: Djasarmen Purba.SH
Anggota DPD RI Asal Provinsi Kepri
|
Segera Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kota Batam
Wilayah kota Batam secara geografis,
hidrologis dan klimatologis memungkinkan terjadi berbagai ancaman bencana
dengan risiko yang tinggi. Secara administratif kota Batam meliputi 12 Kecamatan yang terdiri dari 74 desa
dan kelurahan. Sebagian besar wilayahnya berada dalam kawasan rawan bencana
baik yang berasal dari ancaman banjir, gelombang pasang/abrasi, kebakaran dan
angin puting beliung. Keragaman ancaman bencana ini , tentunya memerlukan
penanggulangan yang sistematis dan terpadu
sehingga mampu mengurangi tinggi risiko yang dihadapi.
Sejarah kebencanaan di kota Batam
menunjukkan, akibat hadirnya ancaman yang menjadi bencana menimbulkan dampak
yang cukup signifikan berupa kerugian,
kerusakan dan kehilangan aset kehidupan dan penghidupan baik masyarakat maupun
pemerintah. Kerugian dan kerusakan itu,
setidaknya menyangkut beberapa aset antara lain; aset fisik dan infrastruktur,
aset ekonomi, aset sosial, aset alam dan lingkungan, dan aset manusia. Sebagai
contoh tahun 2013 di Kota Batam baru menginjak medio Januari, telah terjadi
beberapa kali bencana seperti, Kebakaran dan terpaan Puting Beliung.
Bulan-bulan berikutnya kita belum bisa mendeteksi bencana, semoga tidak terjadi
seperti yang dialami Ibukota Jakarta saat ini., Tingginya ancaman dan resiko tersebut
tidak diimbangi oleh sistem penanggulangan bencana yang memadai, terpadu,
sistematis dan terencana.
Pengurangan risiko bencana sangat nyata
tertuang dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
yang menekankan tidak sekedar tanggap darurat semata, tapi meliputi tiga fase
atau tahapan yaitu; fase pra bencana, fase saat tanggap darurat dan fase pasca
bencana.
Penanggulangan bencana pada saat tanggap
darurat meliputi: (1) pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,
kerusakan, dan sumber daya; (2) penentuan status keadaan darurat bencana; (3) penyelamatan dan
evakuasi masyarakat terkena bencana; (4) pemenuhan kebutuhan dasar; (5) pelindungan terhadap
kelompok rentan; dan (6) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana
pada tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi
dilakukan melalui kegiatan: (1)
perbaikan lingkungan daerah bencana; (2) perbaikan prasarana dan sarana
umum; (3) pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; (4) pemulihan sosial psikologis; (5)
pelayanan kesehatan; (6) rekonsiliasi dan resolusi konflik; (7) pemulihan sosial ekonomi
budaya; (8) pemulihan keamanan dan ketertiban; (9) pemulihan fungsi
pemerintahan; dan (10) pemulihan fungsi pelayanan publik.
Apa
Itu BPBD
Kerja-kerja penyelenggaraan
penanggulangan bencana seperti yang diamanatkan UU No.24/2007 mensyaratkan
adanya institusi kelembagaan yang mampu melakukan kerja koordinasi,
konsolidasi, komando dan pelaksana penanggulangan bencana. Berangkat dari
kebutuhan institusi diatas, maka Undang-Undang mengamanatkan setiap daerah
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
BPBD adalah sebuah lembaga khusus yang
menangani Penanggulangan Bencana (PB) di Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun
kabupaten/kota. Di tingkat nasional ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB). BNPB dan BPBD dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007). Dengan adanya BNPB maka
lembaga PB sebelumnya, yaitu Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
(Bakornas PB) dibubarkan (Pasal 82, ayat 2 UU 24/2007). Dengan demikian
pembubaran Bakornas PB membawa implikasi juga dibubarkannya rantai
komando/koordinasi Bakornas di daerah seperti Satuan Koordinasi Pelaksana
Penangangan Bencana (Satkorlak PB) dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana
(Satlak PB) bila nantinya sudah dibentuk BPBD.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai
fungsi: (1) perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta (2) pengoordinasian
pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan
menyeluruh.
Tugas BPBD yakni: (1) menetapkan pedoman
dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup
pencegahan bencana, penanganan darurat,
rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; (2) menetapkan standardisasi serta kebutuhan
penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan
perundang-undangan; (3) menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan
bencana; (4) menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; (5)
melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya; (6)
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah
setiap sebulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; (7) mengendalikan
pengumpulan dan penyaluran uang dan
barang; (8) mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
anggaran pendapatan belanja daerah; dan (9) melaksanakan kewajiban lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Landasan
Hukum
BPBD dibentuk oleh Pemerintah Daerah
(Pasal 18, ayat 1 UU 24/2007); di tingkat provinsi BPBD dipimpin oleh seorang
pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib (Pasal 18, ayat 2a
UU 24/2007) dan di tingkat kabupaten/kota BPBD dipimpin oleh seorang pejabat
setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa (Pasal 18, ayat 2b
UU 24/2007). Pejabat setingkat eselon Ib di tingkat Provinsi dan pejabat
setingkat eselon IIa di tingkat kabupaten/kota adalah setara dengan Sekretaris
Daerah (Sekda).
Secara teknis pembentukan BPBD diatur
dengan Permendagri 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD dan
Perka BNPB 3/2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD. Payung hukum tertinggi
pembentukan BPBD adalah UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Permendagri 46/2008 ini mengacu kepada
Pasal 25 UU 24/2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (PP 41/2007), Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (UU 32/2004), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP 38/2007), Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2008 (Permendagri 25/2008).
Sedangkan Perka BNPB 3/2008 mengacu pada
UU 32/2004, UU 24/2007, PP 38/2007, PP 41/2008, PP 21/2008, PP 22/2008, PP
23/2008, Perpres 8/2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (Perka BNPB 1/2008), Permendagri 46/2008.
Berdasarkan realitas tersebut, maka
menjadi penting dan mendesak bagi pemerintah kota Batam untuk segera membentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memiliki tugas dan fungsi
mengkoordinasi, mengkonsolidasi dan melaksanakan seluruh proses penyelenggaraan
penanggulangan bencana di kota Batam.
Sebagaimana diketahui, Pemko Batam tidak
bisa menerima dana/bantuan dari APBN untuk Penanggulangan Bencana, jika BPBD
belum terbentuk.
Sepengetahuan penulis Pihak Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi Kepri, telah beberapa kali mengadakan sosialisasi pada
pejabat Pemko Batam agar membentuk BPBD, namun sampai saat ini tidak direspon.
Sebagaimana dilansir oleh Anggota DPRD
Kota Batam, Asmin Petrus SH, menyatakan agar Pemko Batam segera membentuk BPBD.
Menurut hemat penulis, jika Pemko Batam tidak/belum bersedia membentuk BPBD,
sebaiknya DPRD Kota Batam memutuskan mengambil hak inisiatif Perda Pembentukan
BPBD.
"Terbit Batam Post, 28 Januari 2013 hal. 6"
Kamis, 10 Januari 2013
Kunjungan Korban Kebakaran dan Angin Puting Beliung
HATI SAYA TERGERAK UNTUK MEMBANTU
Menyerahkan Bantuan kepada warga Korban Kebakaran |
Bencana beruntun terjadi di Batam, yaitu Kebakaran di Kampung Rawasari RT
02 RW 04 Tanjung pinggir Sekupang dan Angin Puting Beliung menggoyangkan Kota
Batam yang hanya terjadi selama 10 menit mendapat perhatian dari Djasarmen
Purba. Beliau mendapatkan informasi langsung dari warga. “ saya masih di
Jakarta kemarin ( Selasa, 7/1), ada warga yang menghubungi saya. Kejadian Puting Beliung saya di hubungi oleh Pak Zeni
Irawan sedangkan kejadian Kebakaran yang di Sekupang saya di hubungi oleh Pak
Albert. Hati saya langsung bergerak untuk melihat kondisi para Korban” kata pak
Djasarmen Purba, saat mengunjungi korban tersebut. Rabu (9/1).
Meninjau langsung lokasi kebakaran |
Anggota DPD RI Komite II tersebut memberikan bantuan Beras dan Mie Instan
kepada para Korban kebakaran yang di Sekupang dan memberikan Bantuan Materi
kepada warga Korban Angin Puting Beliung. “ Saya melihat atap seng dari tempat
tinggal warga beterbangan, agar cepat di perbaiki, saya memberikan bantuan dana
berupa materi dan akan saya serahkan secepatnya kepada Lurah”
Meninjau Lokasi Angin Puting Beliung |
Kedatangan Pak Djasarmen ke Lokasi Korban Angin Puting Beliung tersebut
disambut baik oleh warga dan Lurah Batu merah Ibu Dra Elfitri Gustati dan
anggota Babinsa kelurahan Batu Merah Pak Zainal Abidin. Salah satu dari warga
korban Angin Puting Beliung yaitu Yanis mengucapkan rasa terima kasihnya kepada
pak Djasarmen atas bantuan yang diberikan. Pak Djasarmen Purba mengatakan agar
bantuan yang diberikan tidak dilihat dari nilainya dan pak Djasarmen juga
berharap ada orang lain yang memberikan bantuan agar lebih cepat bisa ditempati
oleh warga korban Angin Puting Beliung.
Sementara tiga rumah yang ludes terbakar di Kampung Rawasari, untuk saat
ini masih menumpang di tempat saudaranya. Semua harta benda ludes terbakar
termasuk Ijazah, Akte lahir dan surat – surat berharga lainnya. “ kami sangat
berterima kasih banyak atas kedatangan bapak yang peduli dan mau membantu
meringankan beban kami” kata Mikael Feus Korban Kebakaran.
" Tribun Batam, 10 Januari 2013, Hal 6"
Rabu, 09 Januari 2013
Opini
2013: TAHUN ULAR, TAHUN
POLITIK
Oleh Djasarmen Purba.SH
Anggota DPD RI Asal KepriKomite II
Djasarmen Purba SH |
Dalam mitologi Cina, tahun 2013 adalah Tahun Ular, yang dimulai pada
tanggal 10 Februari 2013 dan berakhir 30 Januari 2014. Ular tanda keenam dari
shio Cina, yang terdiri dari 12 tanda binatang. Karakteristik menonjol di tahun
ular: sadar, menawan, licik, elegan, misterius, penuh gairah, bangga, tenang,
dan sia-sia.
Karakter ular sangat dekat/identik dengan para politisi, karena itu
sebagian kalangan mengangap tahun 2013 adalah tahun politik. Para pengamat
politik memprediksi, pada tahun ini situasi politik nasional maupun domestik
akan jauh lebih dinamis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam proses demokrasi tahun 2013 seringkali disebut sebagai tahun
pemanasan “warming up” menjelang pemilu yang akan diselenggarakan tahun
2014. Pada masa-masa ini manuver-manuver politik dari berbagai kelompok
membuat suasana politik menjadi begitu hiruk-pikuk.
Sebenarnya jika kita perhatikan, tahapan pertama pelaksanaan pemilu legislatif
sudah mulai Oktober 2012 lalu, ketika KPU menerima pendaftaran partai politik
peserta pemilu. Keributan politik pun sudah mencuat: di satu pihak, sejumlah
partai politik protes merasa diperlakukan tidak adil; di lain pihak, KPU,
Bawaslu dan DKPP bertikai untuk merebut panggung politik. Sepanjang tahun 2013
ini, hiruk-pikuk politik ini diperkirakan akan semakin naik suhunya dan
persaingan partai politik bakal lebih keras dan dinamis. Partai Politik akan
menguras energi untuk merebut suara rakyat. Aktivitas Politik yang marak itu
diduga akan menimbulkan aksi atau konflik bahkan Wakil Presiden, Budiono
berujar, jangan sampai terjadi kegaduhan Politik yang membuat bahtera rusak. Sebagaimana
diketahui berkisar Tanggal 07 Januari
2013 pengumuman Partai Politik yang lolos danVerifikasi, pada Tanggal 11
Januari 2013 di mulai pencabutan nomor
urut Partai Politik,. Bulan April proses pengambilan formulir dan pengajuan
daftar nama Caleg ke KPU. Bulan Juni diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan
Bulan Juli / Agustus diumumkan Daftar Calon Tetap ( DCT).
Pemilu 2014 terdiri dari dua rangkaian pemilu: pertama, pemilu legislatif
untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan
dilanjutkan; kedua, pemilu presiden untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Jika 2013 saja sudah disebut tahun politik, 2014 yang merupakan tahun
puncak pemilu, tentu juga disebut tahun politik. Hari H pemilu legislatif jatuh
pada April 2014, pemilu presiden putaran pertama pada Juni 2014, dan jika
diperlukan pemilu presiden putaran kedua dijadwalkan pada Agustus 2014. Dengan
demikian, dalam kurun lima tahun sekali, kita punya dua tahun politik.
Di level politik nasional, tahun 2013 diperkirakan akan semakin dinamis
karena mobilitas parpol mempersiapkan diri menghadapi pemilihan umum legislatif
(Pileg) maupun pemilihan umum presiden (Pilpres) 2014. Dinamisasi dan
akselerasi politik itu tak hanya di level parpol. Para calon anggota legislatif
(Caleg) dan calon presiden (Capres) tak kalah sigap dan manuvernya kian
menggeliat di tahun 2013, terutama capres yang telah diputuskan partainya
sebagai jagoan. seperti Aburizal Bakrie (Golkar), Letjen Purn Prabowo Subianto
(Gerindra), Jenderal Purn Wiranto (Hanura), dan lainnya.
Di level partai pun dipastikan gerakan politiknya makin kencang. Sejumlah
survei menempatkan posisi Partai Demokrat diperkirakan tak secemerlang pada
Pemilu 2009. Sejumlah partai Islam, seperti PPP, PKS, PKB, dan PAN (pada
tataran tertentu) diperkirakan performance dan kinerja politiknya makin meredup.
Partai Islam dinilai makin surut kiprahnya, partai yang belum mampu menjadi
lokomotif perubahan. Partai Islam lebih banyak dipandang sebagai follower
(pengikut) dan dealer perubahan yang digerakan partai berpaham Nasionalis
Religius.
Meski aktor utama dari tahun politik adalah para politisi, namun kegaduhan
politik yang ditimbulkan oleh persaingan dalam memperebutkan jabatan-jabatan
politik. Namun dampaknya cukup luas memengaruhi sendi-sendi kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Para pelaku bisnis biasanya akan menunda semua agendanya sampai hasil
pemilu jelas; para birokrat menahan diri tidak segera merealisasikan berbagai
kebijakan karena khawatir ganti pejabat ganti kebijakan; bahkan para seniman
dan pelaku dunia hiburan pun menunda jadwal tayang dan pentas, menunggu situasi
tenang.
Bersamaan dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu, Oktober lalu
misalnya, semua pengurus partai politik yang menjadi anggota DPR, turun
aktivitasnya. Mereka lebih terpanggil melaksanakan perintah partai politik
untuk menyukseskan verifikasi daripada menghadiri rapat-rapat DPR.
Itu baru masa pendaftaran partai politik peserta pemilu. Sudah bisa kita
bayangkan kesibukan mereka pada masa pencalonan, kampanye, pemungutan dan
penghitungan suara, hingga pelantikan.
Lepas pemilu legislatif, mereka sibuk lobi-lobi koalisi pencalonan
presiden, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara pemilu presiden. Semua
mestinya berakhir pada Oktober 2014 saat mana presiden dan wakil presiden
terpilih dilantik. Namun masih ada kesibukan tersisa yang tak kalah menyita
waktu: negosiasi kursi kabinet.
Dalam berbagai kesempatan pada Sidang-sidang Kabinet Paripurna, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) senantiasa mengingatkan para menteri untuk
bekerja dan terus fokus serta mengutamakan tugas negara di atas segalanya.
Pada Sidang Kabinet 17 Oktober 2012 di Kantor Presiden, SBY kembali
mengingatkan bahwa tahun depan, tahun 2013, sudah akan diwarnai oleh tahun
politik, tahun pemilihan umum. Sehingga menurut Presiden SBY dalam sisa dua
tahun terakhir ini, sampai dengan 2014 ini diperlukan langkah ekstra dari
jajaran pemerintah utamanya kabinet untuk betul-betul menyukseskan apa yang
telah menjadi rencana dan program KIB II.
Para pembantu presiden merupakan pilar-pilar yang menyangga seluruh visi
dan misi presiden. Oleh karena itu sudah selayaknya setiap menteri berkomitmen
dan terus berorientasi pada kepentingan negara di atas segalanya agar mampu
menjamin momentum pertumbuhan ekonomi dan agenda-agenda pembangunan yang lebih
efektif dan fungsional untuk kepentingan rakyat di berbagai bidang.
Mudah-mudahan tahun 2013 yang dianggap sebagai tahun ular yang bersifat
licik, elegan, misterius, dan penuh gairah, namun tidak membuat kegaduhan
politik tersebut sampai mempengaruhi dinamika dan akselerasi perekonomian
masyarakat.
Dalam konteks ini, kita selayaknya meniru negara Jepang. Kendati kerapkali
diterpa proses suksesi kepemimpinan yang tak gradual dan bongkar-pasang kabinet
(Sistem Parlementer), tapi negara itu tak pernah diterpa krisis politik
bersifat akut dan chaos. Politik jalan di relnya sendiri, demikian pula dengan
ekonomi bergerak di kanalnya sendiri. Semoga.!!
(dimuat di Batam Pos,Tanggal 07 Januari 2013, Hal 2).***
Langganan:
Postingan (Atom)