Selasa, 12 Februari 2013

RAPAT KERJA ANGGOTA DPD RI TENTANG UU NO.1 TAHUN 2011 PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN


Anggota DPD RI Djasarmen Purba, SH melakukan Kunjungan Kerja dengan mangadakan Rapat Kerja Pengawasan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman di Kota Batam. Rapat Kerja ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tata Kota Batam Bapak Gintoyono Batong, Ketua REI Khusus, Bapak Djaja Ruslan dan Badan Pengusahaan ( BP )  Batam diwakilkan oleh Deputi Sarana BP Batam, Bapak I Wayan Subawa serta perwakilan dari Bank Tabungan Negara ( BTN ) cabang Batam.

 Kepala Dinas Tata Kota, Pemko Batam Gintoyono Batong mengaku kewalahan mengatasi rumah liar yang tersebar di Kota Batam.  Saat ini jumlah rumah liar yang terdata mencapai 42.182 unit dan jumlah tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.


" Ini belum termasuk rumah yang bermasalah dalam hal Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Contohnya, rumahnya sudah dibangun oleh depelover dan sudah dilunasi oleh konsumen melalui fasilitas kredit di bank. Tapi setelah kredit dilunasi, konsumen tak bisa mendapatkan sertifikat rumah yang sudah menjadi haknya," kata Gintoyono, saat rapat kerja Komite II DPD RI Dapil Kepri dengan Pemko Batam, BP Batam, BPN Kota Batam, BTN Cabang Batam dan REI Khusus Batam di kantor DPD RI Kepri di Sekupang, Kamis(7/2). 

Gintoyono menyebutkan, saat ini banyak warga di Kota Batam mendirikan rumah di atas lahan yang bukan miliknya. Walaupun mereka tahu, lahan yang mereka bangun itu bukan haknya. Tapi tetap saja mereka lakukan. Sehingga, hal itu menimbulkan permasalahan di kemudian hari.  Ini masalah lama yang tidak pernah habisnya di Kota Batam

" Rencananya, setiap penghuni rumah liar akan dibantu dengan membangun rumah susun (rusun). Selama ini, pemerintah sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan rumah warga yang berada di atas lahan pemerintah. Namun, kalau ini ditangani sendiri, untuk menertibkan masyarakat tersebut, tentunya bisa membutuh waktu 60 tahun," terangnya.

I Wayan yang ikut hadir dalam pertemuan itu mewakili Ketua BP Batam mengungkapkan, terkait masalah izin HPL yang berbelit-belit dan lamban karena banyak proses pembuatannya yang tersangkut di sejumlah instansi. Kendalanya bisa di BPN Batam dan bisa juga di Tata Ruang. Karena, banyak lahan pengembangan perumahan itu yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan wisata.

" Hingga saat ini, izin peralihan lahan tersebut masih menunggu persetujuan dan belum ditandatangani menteri kehutanan," kata I Wayan. 

Di tempat terpisah, Anggota Komite II DPD-RI Dapil Kepri, Jasarmen Purba menyebutkan, rapat kerja tersebut dalam rangka kunjungan kerja DPD RI ke Provinsi Kepri. Hal itu dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan pemungkiman. Dimana, perlu adanya pendalaman dan pembahasan beberapa poin, terkait pengelolaan perumahan dan kawasan pemukiman di Kota Batam.

" Rapat kerja ini untuk mengimpun permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, Badan Pengawasan (BP) Batam maupun REI Khusus Kota Batam, selaku bidang pengembangan perumahan masyarakat.  Sehingga, perencanaan pengembangan Kota Batam ini, bisa berjalan sesuai undang-undang pasal 66  nomor 1 tahun 2011," kata Jasarmen.

Dikatakan, Jasarmen Purba, SH, di Kota Batam ini masih banyak masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR) yang terkendala untuk memiliki rumah permanen. Akibatnya, banyak dari para MBR untuk lebih cendrung memilih dan membuat rumah di hutan-hutan atau disebut ruli.

"Mereka punya uang muka untuk mengambil rumah murah. Tapi, mereka tidak bisa melakukan KPR di Bank lantaran tidak ada jaminan yang kuat sebagai persyaratan diperbankan. Jadi, untuk memudahkan masyarakat Batam agar bisa memiliki rumah murah permanen ini, seharusnya Pemko Batam segera segera membentuk Badan Layanan Umum(BLU), " papar Jasarmen Purba, SH.

Pemko Batam bisa harus bisa membuat terobosan untuk mengatasi permasalahan ini kedepan, kata Jasarmen Bisa saja, teranya lagi, dengan mencontoh berdasarkan kajian yang telah dilakukan dan dikembangkan beberapa daeral lain di Indonesia, seperti di daerah Palembang. (vnr) Terbit di Koran Batam Pos, Tribun Batam dan Haluan Kepri ( Jumat,08/02/2013)