Anggota DPD RI Djasarmen Purba, SH melakukan Kunjungan Kerja dengan mangadakan Rapat Kerja Pengawasan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman di Kota Batam. Rapat Kerja ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tata Kota Batam Bapak Gintoyono Batong, Ketua REI Khusus, Bapak Djaja Ruslan dan Badan Pengusahaan ( BP ) Batam diwakilkan oleh Deputi Sarana BP Batam, Bapak I Wayan Subawa serta perwakilan dari Bank Tabungan Negara ( BTN ) cabang Batam.
Kepala Dinas Tata Kota, Pemko Batam Gintoyono Batong
mengaku kewalahan mengatasi rumah liar yang tersebar di Kota Batam.
Saat ini jumlah rumah liar yang terdata mencapai 42.182 unit dan jumlah
tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.
" Ini belum termasuk rumah yang bermasalah dalam hal Hak Pengelolaan
Lahan (HPL). Contohnya, rumahnya sudah dibangun oleh depelover dan sudah
dilunasi oleh konsumen melalui fasilitas kredit di bank. Tapi setelah
kredit dilunasi, konsumen tak bisa mendapatkan sertifikat rumah yang
sudah menjadi haknya," kata Gintoyono, saat rapat kerja Komite II DPD RI
Dapil Kepri dengan Pemko Batam, BP Batam, BPN Kota Batam, BTN Cabang
Batam dan REI Khusus Batam di kantor DPD RI Kepri di Sekupang,
Kamis(7/2).
Gintoyono menyebutkan, saat ini banyak warga di Kota
Batam mendirikan rumah di atas lahan yang bukan miliknya. Walaupun
mereka tahu, lahan yang mereka bangun itu bukan haknya. Tapi tetap saja
mereka lakukan. Sehingga, hal itu menimbulkan permasalahan di kemudian
hari. Ini masalah lama yang tidak pernah habisnya di Kota Batam
"
Rencananya, setiap penghuni rumah liar akan dibantu dengan membangun
rumah susun (rusun). Selama ini, pemerintah sudah berusaha untuk
menyelesaikan permasalahan rumah warga yang berada di atas lahan
pemerintah. Namun, kalau ini ditangani sendiri, untuk menertibkan
masyarakat tersebut, tentunya bisa membutuh waktu 60 tahun," terangnya.
I
Wayan yang ikut hadir dalam pertemuan itu mewakili Ketua BP Batam
mengungkapkan, terkait masalah izin HPL yang berbelit-belit dan lamban
karena banyak proses pembuatannya yang tersangkut di sejumlah instansi.
Kendalanya bisa di BPN Batam dan bisa juga di Tata Ruang. Karena, banyak
lahan pengembangan perumahan itu yang berada di kawasan hutan lindung
dan hutan wisata.
" Hingga saat ini, izin peralihan lahan
tersebut masih menunggu persetujuan dan belum ditandatangani menteri
kehutanan," kata I Wayan.
Di tempat terpisah, Anggota Komite II
DPD-RI Dapil Kepri, Jasarmen Purba menyebutkan, rapat kerja tersebut
dalam rangka kunjungan kerja DPD RI ke Provinsi Kepri. Hal itu dalam
rangka pengawasan pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 2011, tentang
perumahan dan kawasan pemungkiman. Dimana, perlu adanya pendalaman dan
pembahasan beberapa poin, terkait pengelolaan perumahan dan kawasan
pemukiman di Kota Batam.
" Rapat kerja ini untuk mengimpun
permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, Badan Pengawasan (BP)
Batam maupun REI Khusus Kota Batam, selaku bidang pengembangan
perumahan masyarakat. Sehingga, perencanaan pengembangan Kota Batam
ini, bisa berjalan sesuai undang-undang pasal 66 nomor 1 tahun 2011,"
kata Jasarmen.
Dikatakan, Jasarmen Purba, SH, di Kota Batam ini masih
banyak masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR) yang terkendala untuk
memiliki rumah permanen. Akibatnya, banyak dari para MBR untuk lebih
cendrung memilih dan membuat rumah di hutan-hutan atau disebut ruli.
"Mereka
punya uang muka untuk mengambil rumah murah. Tapi, mereka tidak bisa
melakukan KPR di Bank lantaran tidak ada jaminan yang kuat sebagai
persyaratan diperbankan. Jadi, untuk memudahkan masyarakat Batam agar
bisa memiliki rumah murah permanen ini, seharusnya Pemko Batam segera
segera membentuk Badan Layanan Umum(BLU), " papar Jasarmen Purba, SH.
Pemko
Batam bisa harus bisa membuat terobosan untuk mengatasi permasalahan
ini kedepan, kata Jasarmen Bisa saja, teranya lagi, dengan mencontoh
berdasarkan kajian yang telah dilakukan dan dikembangkan beberapa daeral
lain di Indonesia, seperti di daerah Palembang. (vnr) Terbit di Koran Batam Pos, Tribun Batam dan Haluan Kepri ( Jumat,08/02/2013)